Berita

Bisnis

Mendesak, Perpres Kendali Harga Pangan Jelang Ramadhan

SENIN, 25 MEI 2015 | 09:26 WIB | LAPORAN:

Menjelang bulan suci Ramadhan harga beragam komoditas pangan mulai merangkak naik, diperkirakan akan terus terjadi hingga hari Raya Idul Fitri jika pemerintah tidak serius dalam memonitoring pergerakan harganya.

"Kenaikan harga pangan menjelang bulan ramadhan jika diperhatikan merupakan fenomena berulang setiap tahun, seharusnya ada antisipasi yang lebih maksimal dari pemerintah baik terkait ketersediaan maupun distribusinya," kata anggota Komisi IV dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Rofi Munawar dalam keterangannya, hari ini (Senin, 25/5).

Ia mencermati salah satu sebab kenaikan dikarenakan adanya permintaan yang meningkat dari konsumen, kenaikan biaya distribusi dan psikologi pasar jelang bulan Suci Ramadhan. Saat ini harga sembilan bahan pokok (sembako) pada umumnya mulai beranjak naik kisaran Rp 500 hingga Rp 1.000.  


Di pasar tradisional seperti Keramat Jati Jakarta dan Tanah Tinggi, Kota Tangerang, pengamatan dia, harga beras medium naik pada kisaran Rp 10.800 per kilogram, minyak goreng Rp 11.300 per kg, bawang putih Rp 23 ribu per kg, gula pasir Rp 12.700 per kg, dan daging Rp 108.000 per kg.

"Perpres harus segera dikeluarkan untuk mencegah melonjaknya komoditas bahan pokok utama di pasaran. Dan yang lebih penting lagi, harus ada kepastian bahwa Perpres itu dilaksanakan agar jangan sampai ada jarak antara regulasi dengan realitas di lapangan," imbuhnya.

Legislator asal Jawa Timur ini mendesak Tim Pangan yang baru saja dibentuk oleh pemerintah untuk melakukan langkah-langkah terencana, sistematis dan efisien dalam mengendalikan harga pangan yang kini mulai naik. Oleh karenanya kebijakan tim tersebut harus mampu menjangkau hingga ke grassroot agar mampu menjaga stabilitas harga di pasaran sepanjang bulan Ramadhan.

"Koordinasi antar instansi pemerintah yang menangani permasalahan kenaikan harga barang kebutuhan pokok hendaknya dapat berjalan dengan sinergis dan saling mendukung. Selain itu, informasi mengenai permintaan dan penawaran barang kebutuhan pokok harus dilakukan dalam sistem tata niaga yang transparan dan berimbang," pungkasnya.  

Rencananya pemerintah akan mengesahkan peraturan presiden (Perpres) tentang pengendalian harga jelang Ramadhan sebagai amanah dari UU 7/2014. Isi Perpres tersebut akan mengatur pengendalian harga komoditas pangan utama dengan wewenang pengendalian harga diberikan kepada Menteri Perdagangan.[wid]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Perbankan Nasional Didorong Lebih Sehat dan Tangguh di 2026

Senin, 22 Desember 2025 | 08:06

Paus Leo XIV Panggil Kardinal di Seluruh Dunia ke Vatikan

Senin, 22 Desember 2025 | 08:00

Implementasi KHL dalam Perspektif Konstitusi: Sinergi Pekerja, Pengusaha, dan Negara

Senin, 22 Desember 2025 | 07:45

FLPP Pecah Rekor, Ribuan MBR Miliki Rumah

Senin, 22 Desember 2025 | 07:24

Jaksa Yadyn Soal Tarik Jaksa dari KPK: Fitnah!

Senin, 22 Desember 2025 | 07:15

Sanad Tarekat PUI

Senin, 22 Desember 2025 | 07:10

Kemenkop–DJP Bangun Ekosistem Data untuk Percepatan Digitalisasi Koperasi

Senin, 22 Desember 2025 | 07:00

FDII 2025 Angkat Kisah Rempah Kenang Kejayaan Nusantara

Senin, 22 Desember 2025 | 06:56

Polemik Homebase Dosen di Indonesia

Senin, 22 Desember 2025 | 06:30

KKP Bidik 35 Titik Pesisir Indonesia Buat KNMP Tahap Dua

Senin, 22 Desember 2025 | 05:59

Selengkapnya