Berita

Hukum

KPK Tidak Istimewakan Dirut BCA

MINGGU, 24 MEI 2015 | 21:21 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tidak memberi perlakuan khusus kepada Direktur Utama PT Bank Central Asia Tbk. (BCA) Jahja Setiatmadja.

Jumat lalu (22/5) sang dirut diperiksa sebagai saksi dalam dugaan korupsi pengemplangan pajak yang menjerat mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Hadi Poernomo.

Pelaksana Tugas Pimpinan KPK Johan Budi mengklaim pihaknya tidak memberi perlakuan khusus kepada Jahja Setiatmadja, meski lantaran pemanggilannya ke KPK tidak tercantum dalam jadwal pemeriksaan.


"Jadi tidak membela siapa-siapa, KPK memeriksa dia sebagai saksi untuk kepentingan penyidikan dengan tersangka HP (Hadi Poernomo)," ujarnya kepada wartawan, Minggu (24/5).

Johan menilai lumrah jika ada nama terperiksa tidak termuat dalam jadwal pemeriksaan yang biasa dirilis kepada awak media. Kemungkinan, menurutnya, saat pemanggilan Jahja merupakan saksi tambahan.

"Saksi di kasus lain juga sering tidak ada di jadwal yang dikasih ke wartawan. Biasa saja, mungkin saksi tambahan," jelas Johan.

KPK sebelumnya menetapkan Hadi Poernomo sebagai tersangka keberatan pajak BCA sejak 21 April 2014. Perbuatan melawan hukum yang dilakukan Hadi Poernomo dengan melakukan penyalahgunaan wewenang dalam menerima seluruh permohonan keberatan wajib pajak atas SKPN PPH PT BCA Tbk. tahun 1999 yang diajukan pada 17 Juli 2003. Padahal saat itu bank lain juga mengajukan permohonan sama tapi semuanya ditolak.

Hadi saat itu selaku pejabat Dirjen Pajak Kementerian Keuangan 2002-2004 mengabulkan permohonan keberatan pajak BCA melalui nota dinas bernomor ND-192/PJ/2004/ pada 17 Juni 2004. Menurutnya, BCA dianggap masih memiliki aset dan kredit macet yang ditangani Badan Penyehatan Perbankan Nasional sehingga koreksi Rp 5,5 triliun itu dibatalkan. Karena pembatalan tersebut, negara kehilangan pajak penghasilan dari koreksi penghasilan BCA sebesar Rp 375 miliar.

Hadi diduga kuat menerima imbalan alias take and gift atas pengabulannya terhadap keberatan pajak yang diajukan BCA. KPK menjerat Hadi dengan pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.[dem]


Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Perbankan Nasional Didorong Lebih Sehat dan Tangguh di 2026

Senin, 22 Desember 2025 | 08:06

Paus Leo XIV Panggil Kardinal di Seluruh Dunia ke Vatikan

Senin, 22 Desember 2025 | 08:00

Implementasi KHL dalam Perspektif Konstitusi: Sinergi Pekerja, Pengusaha, dan Negara

Senin, 22 Desember 2025 | 07:45

FLPP Pecah Rekor, Ribuan MBR Miliki Rumah

Senin, 22 Desember 2025 | 07:24

Jaksa Yadyn Soal Tarik Jaksa dari KPK: Fitnah!

Senin, 22 Desember 2025 | 07:15

Sanad Tarekat PUI

Senin, 22 Desember 2025 | 07:10

Kemenkop–DJP Bangun Ekosistem Data untuk Percepatan Digitalisasi Koperasi

Senin, 22 Desember 2025 | 07:00

FDII 2025 Angkat Kisah Rempah Kenang Kejayaan Nusantara

Senin, 22 Desember 2025 | 06:56

Polemik Homebase Dosen di Indonesia

Senin, 22 Desember 2025 | 06:30

KKP Bidik 35 Titik Pesisir Indonesia Buat KNMP Tahap Dua

Senin, 22 Desember 2025 | 05:59

Selengkapnya