Berita

jahja setiaatmadja/net

Hukum

Diperiksa Diam-diam, Dirut BCA Keluar KPK Sedikit Bicara

JUMAT, 22 MEI 2015 | 22:40 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selesai memeriksa petinggi PT Bank Central Asia Tbk. (BCA) dalam penanganan dugaan korupsi pengemplangan pajak. Kasus ini ikut menjerat mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Hadi Poernomo, sebagai tersangka.

Direktur Utama PT BCA, Jahja Setiaatmadja, menjalani pemeriksaan kurang lebih selama tujuh jam, keluar dari gedung KPK pukul 20.30 WIB. Namun, petinggi bank swasta terkemuka itu enggan berkomentar banyak soal materi pemeriksaannya.

Ya, ditanya soal itu, soal (pengajuan) keberatan pajak BCA," kata Jahja di kantor KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta, Jumat (22/5).


Mengenakan kemeja putih bergaris lengan panjang dipadu celana hitam, Jahja enggan menjelaskan terkait materi keberatan pajak yang didalami penyidik KPK.

Intinya, kita sesuai ketentuan yang berlaku," kilahnya.

Jahja membantah dirinya mengenal secara pribadi Hadi Poernomo yang masih menjadi satu-satunya tersangka kasus tersebut.

"Tidak, tidak," jawabnya.

Selanjutnya, dia memilih tutup mulut sambil menuruni tangga lobby gedung KPK saat dikonfirmasi proses pengajuan keberatan pajak BCA ke Ditjen Pajak Kementerian Keuangan di mana Hadi pernah jadi pimpinan.

Begitu pula ketika disinggung soal kabar BCA memberikan upeti kepada Hadi Poernomo atas jasanya mengabulkan permohonan keberatan pembayaran pajak.

Didampingi satu orang staf, Jahja terus bungkam dan langsung masuk ke mobil Toyota Vellfire warna hitam bernopol B 1475 SKS miliknya yang telah menunggu.

Anehnya, pemeriksaan terhadap Dirut BCA Jahja Setiatmadja tidak tercantum dalam jadwal pemeriksaan KPK hari ini.

Informasi yang dihimpun, pada November 2014 lalu, pihak KPK juga merekayasa jadwal pemeriksaan pihak BCA terkait pengemplangan pajak tersebut. Jadwal pemeriksaan perkara itu dikabarkan sengaja tidak dilansir kepada awak media demi menghindari ketidakstabilan saham BCA di pasar modal. Penghilangan nama dalam jadwal pemeriksaan KPK kabarnya atas permintaan pihak BCA sendiri.

Adapun, KPK menetapkan Hadi Poernomo sebagai tersangka keberatan pajak BCA sejak 21 April 2014.

KPK menjerat Hadi dengan pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Perbuatan melawan hukum yang dilakukan Hadi Poernomo dengan melakukan penyalahgunaan wewenang dalam menerima seluruh permohonan keberatan wajib pajak atas SKPN PPH PT BCA Tbk. tahun 1999 yang diajukan pada 17 Juli 2003. Padahal saat itu bank lain juga mengajukan permohonan sama tapi semuanya ditolak.

Kala itu, Hadi selaku pejabat Dirjen Pajak Kementerian Keuangan 2002-2004 mengabulkan permohonan keberatan pajak BCA melalui nota dinas bernomor ND-192/PJ/2004/ pada 17 Juni 2004. Menurutnya, BCA dianggap masih memiliki aset dan kredit macet yang ditangani Badan Penyehatan Perbankan Nasional sehingga koreksi Rp 5,5 triliun itu dibatalkan. Karena pembatalan tersebut, negara kehilangan pajak penghasilan dari koreksi penghasilan BCA sebesar Rp 375 miliar.

Hadi diduga kuat menerima imbalan alias take and gift atas pengabulannya terhadap keberatan pajak yang diajukan BCA. [ald]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

DPR Paripurna Bahas RAPBN 2027 Hari Ini, Purbaya Dijadwalkan Hadir

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:21

Indonesia Hidupkan Kembali Pusat Pelatihan Pertanian di Gambia

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:20

Emas Antam Terbang Rp15.000, Satu Gram Jadi Rp2,64 Juta

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:08

AS Desak SPBU Turunkan Harga Bensin Seiring Anjloknya Minyak Dunia

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:00

Sanksi Tegas Harus Dijatuhkan ke Pihak yang Terlibat Kasus Helikopter KPU

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:47

Heddy Lugito Ungkap Peran Penting Media Massa bagi Eksistensi DKPP

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:40

IHSG Terbang 1,2 Persen, Rupiah Loyo Rp17.979 per Dolar AS

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:32

Purbaya Tegaskan Surat Utang Danantara Tak Buka Ruang TPPU

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:26

Penyaluran KPP Melesat, Pemerintah Tingkatkan Plafon Pembiayaan Jadi Rp50 Triliun

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:17

Prabowo Dijadwalkan Gelar Pertemuan Bilateral dengan Lukashenko Pagi Ini

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:08

Selengkapnya