Berita

jahja setiaatmadja/net

Hukum

Diperiksa Diam-diam, Dirut BCA Keluar KPK Sedikit Bicara

JUMAT, 22 MEI 2015 | 22:40 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selesai memeriksa petinggi PT Bank Central Asia Tbk. (BCA) dalam penanganan dugaan korupsi pengemplangan pajak. Kasus ini ikut menjerat mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Hadi Poernomo, sebagai tersangka.

Direktur Utama PT BCA, Jahja Setiaatmadja, menjalani pemeriksaan kurang lebih selama tujuh jam, keluar dari gedung KPK pukul 20.30 WIB. Namun, petinggi bank swasta terkemuka itu enggan berkomentar banyak soal materi pemeriksaannya.

Ya, ditanya soal itu, soal (pengajuan) keberatan pajak BCA," kata Jahja di kantor KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta, Jumat (22/5).


Mengenakan kemeja putih bergaris lengan panjang dipadu celana hitam, Jahja enggan menjelaskan terkait materi keberatan pajak yang didalami penyidik KPK.

Intinya, kita sesuai ketentuan yang berlaku," kilahnya.

Jahja membantah dirinya mengenal secara pribadi Hadi Poernomo yang masih menjadi satu-satunya tersangka kasus tersebut.

"Tidak, tidak," jawabnya.

Selanjutnya, dia memilih tutup mulut sambil menuruni tangga lobby gedung KPK saat dikonfirmasi proses pengajuan keberatan pajak BCA ke Ditjen Pajak Kementerian Keuangan di mana Hadi pernah jadi pimpinan.

Begitu pula ketika disinggung soal kabar BCA memberikan upeti kepada Hadi Poernomo atas jasanya mengabulkan permohonan keberatan pembayaran pajak.

Didampingi satu orang staf, Jahja terus bungkam dan langsung masuk ke mobil Toyota Vellfire warna hitam bernopol B 1475 SKS miliknya yang telah menunggu.

Anehnya, pemeriksaan terhadap Dirut BCA Jahja Setiatmadja tidak tercantum dalam jadwal pemeriksaan KPK hari ini.

Informasi yang dihimpun, pada November 2014 lalu, pihak KPK juga merekayasa jadwal pemeriksaan pihak BCA terkait pengemplangan pajak tersebut. Jadwal pemeriksaan perkara itu dikabarkan sengaja tidak dilansir kepada awak media demi menghindari ketidakstabilan saham BCA di pasar modal. Penghilangan nama dalam jadwal pemeriksaan KPK kabarnya atas permintaan pihak BCA sendiri.

Adapun, KPK menetapkan Hadi Poernomo sebagai tersangka keberatan pajak BCA sejak 21 April 2014.

KPK menjerat Hadi dengan pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Perbuatan melawan hukum yang dilakukan Hadi Poernomo dengan melakukan penyalahgunaan wewenang dalam menerima seluruh permohonan keberatan wajib pajak atas SKPN PPH PT BCA Tbk. tahun 1999 yang diajukan pada 17 Juli 2003. Padahal saat itu bank lain juga mengajukan permohonan sama tapi semuanya ditolak.

Kala itu, Hadi selaku pejabat Dirjen Pajak Kementerian Keuangan 2002-2004 mengabulkan permohonan keberatan pajak BCA melalui nota dinas bernomor ND-192/PJ/2004/ pada 17 Juni 2004. Menurutnya, BCA dianggap masih memiliki aset dan kredit macet yang ditangani Badan Penyehatan Perbankan Nasional sehingga koreksi Rp 5,5 triliun itu dibatalkan. Karena pembatalan tersebut, negara kehilangan pajak penghasilan dari koreksi penghasilan BCA sebesar Rp 375 miliar.

Hadi diduga kuat menerima imbalan alias take and gift atas pengabulannya terhadap keberatan pajak yang diajukan BCA. [ald]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Perbankan Nasional Didorong Lebih Sehat dan Tangguh di 2026

Senin, 22 Desember 2025 | 08:06

Paus Leo XIV Panggil Kardinal di Seluruh Dunia ke Vatikan

Senin, 22 Desember 2025 | 08:00

Implementasi KHL dalam Perspektif Konstitusi: Sinergi Pekerja, Pengusaha, dan Negara

Senin, 22 Desember 2025 | 07:45

FLPP Pecah Rekor, Ribuan MBR Miliki Rumah

Senin, 22 Desember 2025 | 07:24

Jaksa Yadyn Soal Tarik Jaksa dari KPK: Fitnah!

Senin, 22 Desember 2025 | 07:15

Sanad Tarekat PUI

Senin, 22 Desember 2025 | 07:10

Kemenkop–DJP Bangun Ekosistem Data untuk Percepatan Digitalisasi Koperasi

Senin, 22 Desember 2025 | 07:00

FDII 2025 Angkat Kisah Rempah Kenang Kejayaan Nusantara

Senin, 22 Desember 2025 | 06:56

Polemik Homebase Dosen di Indonesia

Senin, 22 Desember 2025 | 06:30

KKP Bidik 35 Titik Pesisir Indonesia Buat KNMP Tahap Dua

Senin, 22 Desember 2025 | 05:59

Selengkapnya