Berita

m. nazaruddin/net

Hukum

Kasus Nazaruddin Kembali Menyentuh Para Notaris

JUMAT, 22 MEI 2015 | 16:25 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin.

Hari ini, penyidik kembali menjadwalkan pemeriksaan pihak notaris atas nama Tri A. Iman dan Patricia Bunandi Panggabean untuk dimintai keterangan.

"Iya, mereka berdua akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Nazaruddin,” ujar Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha,  di kantornya, Jalan Rasuna Said, Jakarta, Jumat (22/5).


Pemeriksaan pihak notaris sebagai saksi Nazaruddin telah berulang kali dilakukan oleh penyidik KPK. Namun, belum diketahui secara pasti kaitan notaris dengan kasus yang menjerat mantan anggota DPR periode 2009-2014 itu.

"Yang pasti, keterangan mereka dibutuhkan oleh penyidik dalam kasus Nazaruddin," terang Priharsa.

Diketahui, Nazaruddin diduga melakukan pencucian uang dengan membeli saham PT Garuda Indonesia menggunakan uang hasil korupsi terkait pemenangan PT Duta Graha Indah sebagai pelaksana proyek pembangunan wisma atlet SEA Games 2011 di Palembang, Sumatera Selatan.

Pencucian uang hasil proyek digunakan untuk membeli saham PT Garuda Indonesia sebesar Rp 300,85 miliar. Terdiri dari Rp 300 miliar untuk Rp 400 juta lembar saham dan uang fee Rp 850 juta untuk Mandiri Sekuritas.

Pembelian saham dilakukan lima perusahaan yang merupakan anak usaha Permai Grup. Yakni PT Permai Raya Wisata, PT Exartech Technology Utama, PT Cakrawala Abadi, PT Darmakusumah, dan PT Pacific Putra Metropolitan.

Atas dugaan itu, Nazaruddin yang kini mendekam di Lapas Sukamiskin dijerat pasal 12 huruf a atau b subsider pasal 5 ayat 2 subsider pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dia juga dijerat dengan pasal 3 atau pasal 4 junto pasal 6 UU 8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Informasi yang dihimpun, terdapat 38 perusahaan milik Nazaruddin. Sebagian besar perusahaan itu mengumpulkan dana dari pengerjaan proyek yang menggunakan uang negara, namun tender dimenangkan dengan jalan tidak sesuai prosedur. Berikut puluhan perusahaan Nazaruddin:

-    PT Permai Raya Wisata
-    PT Mahkota Negara
-    PT Anak Negeri
-    PT Anugrah Nusantara
-    PT Exartech Technology Utama
-    PT Alfindo Nuratama Perkasa
-    PT Cakrawala Abadi
-    PT Nuralindo Bangun Perkasa
-    PT Pacific Putra Metropolitan
-    PT Marell Mandiri
-    PT Citra Dua Permata
-    PT Buana Ramosari Gemilang
-    PT Nuri Utama Sanjaya
-    PT Sean Hulbert Jaya
-    PT Eksekutif Money Changer
-    PT Digo Mitra Slogan
-    PT Berkah Alam Berlimpah
-    PT Darmakusumah
-    PT Ananto Jempieter
-    PT Putra Lakopo Perkasa
-    PT Karya Sinar Felix
-    PT Putra Utama Mandiri
-    PT Darmo Sipon
-    PT Kolam Intan Prima
-    PT Dulamayo Raya
-    PT Panahatan
-    PT City Investment
-    PT Inti Karya Plasma
-    PT Hotlinetama Sarana
-    PT Bluewater Indonesia

Yang disebut terakhir merupakan salah satu perusahaan IT ternama di Indonesia. Perusahaan itu menyediakan layanan IT Provider dan IT Solution Development. Awal mula Nazaruddin diciduk KPK tahun 2011 lalu, Bluewater Indonesia mengalami gunjangan cukup keras lantaran kekhawatiran akan bangkrut. Bahkan, proyek terbarunya yakni Entbluex TV harus mangkrak di tengah jalan. Saat ini, Bluewater Indonesia juga patut bersiap-siap lantaran kemungkinan besar dijamah KPK. [ald]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

DPR Paripurna Bahas RAPBN 2027 Hari Ini, Purbaya Dijadwalkan Hadir

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:21

Indonesia Hidupkan Kembali Pusat Pelatihan Pertanian di Gambia

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:20

Emas Antam Terbang Rp15.000, Satu Gram Jadi Rp2,64 Juta

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:08

AS Desak SPBU Turunkan Harga Bensin Seiring Anjloknya Minyak Dunia

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:00

Sanksi Tegas Harus Dijatuhkan ke Pihak yang Terlibat Kasus Helikopter KPU

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:47

Heddy Lugito Ungkap Peran Penting Media Massa bagi Eksistensi DKPP

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:40

IHSG Terbang 1,2 Persen, Rupiah Loyo Rp17.979 per Dolar AS

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:32

Purbaya Tegaskan Surat Utang Danantara Tak Buka Ruang TPPU

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:26

Penyaluran KPP Melesat, Pemerintah Tingkatkan Plafon Pembiayaan Jadi Rp50 Triliun

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:17

Prabowo Dijadwalkan Gelar Pertemuan Bilateral dengan Lukashenko Pagi Ini

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:08

Selengkapnya