Berita

ilustrasi

KSAD: Anggota TNI Tak Bisa Jadi Penyidik KPK

SELASA, 19 MEI 2015 | 22:23 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) tidak bisa menjadi penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi. Kalau tetap dipaksakan, akan melanggar UU.

Hal itu ditegaskan Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD), Jenderal TNI Gatot Nurmantyo  usai memberikan pengarahan dan pelepasan prajurit di Mako Batalyon Infanteri (Yonif) 527 Lumajang, Jawa Timur, Selasa (19/5).

"Kalau TNI masuk ke KPK bisa dinilai melanggar undang-undang. Karena hanya sembilan lembaga saja yang bisa menjadi penyidik KPK di antaranya BIN, Polri, dan Kejaksaan, sedangkan TNI tidak masuk," katanya.


Menurut dia, anggota aktif TNI yang masuk ke lembaga antirasuah itu harus mengajukan pensiun dini, sehingga menanggalkan korps TNI AD dan sudah menjadi warga sipil.

"Kalau dia sudah berganti status menjadi warga sipil, itu lain ceritanya karena ia bukan lagi anggota TNI," tuturnya, seperti dilansir Antara.

Kalau dipaksakan TNI masuk menjadi penyidik di KPK, lanjut dia, aturan perundang-undangannya harus diubah karena keterlibatan TNI dalam membantu tugas KPK harus diatur melalui undang-undang.

Ia menjelaskan anggota TNI AD yang memiliki kemampuan untuk menjadi penyidik biasanya berasal dari Polisi Militer (POM) TNI, namun sejauh ini penyidik POM hanya menangani kasus-kasus kejahatan kriminal biasa yang dilakukan anggota.

"KPK memiliki tugas yang sangat luas dan khusus, sehingga penyidik TNI belum siap dan perlu adaptasi yang lama untuk menjadi penyidik lembaga antirasuah itu," paparnya.

Wacana pelibatan anggota TNI dalam operasional KPK muncul, setelah Polri mengancam akan menarik para penyidiknya dari KPK. Desakan itu menguat setelah Polri mengriminalisasikan sejumlah pemimpin dan penyidik KPK. [zul]

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

KPK Panggil Bos Rokok HS di Kasus Suap Cukai

Kamis, 02 April 2026 | 10:39

UPDATE

Fenomena, Warga Sumsel Ramai-Ramai Siarkan Banjir Secara Live

Minggu, 05 April 2026 | 21:48

Besok Jusuf Kalla Laporkan Rismon Sianipar ke Bareskrim Polri

Minggu, 05 April 2026 | 21:29

Kejagung Periksa Kajari Karo Danke Rajagukguk

Minggu, 05 April 2026 | 20:57

Rekan Akmil Kenang Dedikasi Mayor Zulmi di Medan Tugas

Minggu, 05 April 2026 | 20:47

LPSK: RUU PSDK Harus Perkuat SIstem Perlindungan Saksi dan Korban

Minggu, 05 April 2026 | 20:31

JK: Saya Kenal Roy Suryo, Tapi Tak Pernah Danai Isu Ijazah Jokowi

Minggu, 05 April 2026 | 19:58

Simpan Telur di Kulkas, Dicuci Dulu atau Tidak?

Minggu, 05 April 2026 | 19:56

BRIN Ungkap Asa-Usul Cahaya Misterius di Langit Lampung

Minggu, 05 April 2026 | 19:15

Mayor Anumerta Zulmi Salah Satu Prajurit Terbaik Kopassus

Minggu, 05 April 2026 | 18:51

Terendus Skema Gulingkan Prabowo Lewat Rekayasa Krisis dan Kerusuhan

Minggu, 05 April 2026 | 18:33

Selengkapnya