Berita

tb hasanuddin/net

TB Hasanuddin: Tes Perawan TNI Kurang Pas!

MINGGU, 17 MEI 2015 | 14:39 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

. Anggota Komisi I DPR RI Mayjen TNI (Purn) Tubagus Hasanuddin sangat sepakat bahwa seseorang yang belum nikah dilarang melakukan hubungan seksual baik untuk perempuan maupun untuk laki-laki tanpa terkecuali. Tapi, seseorang yang sudah tidak perawan lagi diambil haknya menjadi calon bintara TNI rasanya patut dipertimbangkan ulang.

"Perlu diperdalam apakah mereka yang tidak perawan itu moralnya rusak? Lalu bagaimana dengan calon prajurit prianya, apakah harus dites keperjakaannya biar adil?" kata politisi PDI Perjuangan itu mengomentari soal calon bintara Kowad yang harus perawan, kepada redaksi, Minggu (17/5).

Menurut TB Hasanuddin, kalau mengacu kepada konstitusi juga kurang pas, dalam Pasal 28 UU 34/2004 tentang TNI ada delapan persyaratan umum yang ditentukan untuk menjadi prajurit TNI.


Delapan persyaratan umum itu adalah; warga negara Indonesia; beriman dan bertakwa kepada Tuhan YME; setia kepada NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945; pada saat dilantik menjadi prajurit berumur paling rendah 18 tahun; tidak memiliki catatan kriminalitas yang dikeluarkan secara tertulis oleh Kepolisian; sehat jasmani dan rohani; tidak sedang kehilangan hak menjadi prajurit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; lulus pendidikan pertama untuk membentuk prajurit siswa menjadi anggota TNI; dan persyaratan lain sesuai dengan keperluan.

"Disitu tidak tercantum harus perawan atau perjaka," ungkap pria berdarah Sunda yang pernah menjabat Sekretaris Militer.

Ditegaskan juga, sambung TB Hasanuddin, dalam Pasal 28 (2) bahwa delapan persyaratan tersebut di atas dan persyaratan lainnya harus dengan keputusan Menteri Pertahanan, bukan keputusan Panglima TNI. [rus]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

UPDATE

Roy Suryo: Gibran Copy Paste Jokowi Bahkan Lebih Parah

Kamis, 30 April 2026 | 01:58

Kompolnas dan Agenda Reformasi Aparat Sipil Bersenjata

Kamis, 30 April 2026 | 01:45

Polemik Dugaan Suap Pendirian SPPG di Sulbar Dilaporkan ke Polisi

Kamis, 30 April 2026 | 01:18

HNW: Bila Anggota OKI Bersatu bisa Kendalikan Urat Nadi Perdagangan Dunia

Kamis, 30 April 2026 | 00:55

Menhan: Prajurit jadi Motor Pembangunan Selain Jaga Kedaulatan

Kamis, 30 April 2026 | 00:37

Satgas OJK Blokir 951 Pinjol Ilegal Ungkap Deretan Modus Penipuan Keuangan

Kamis, 30 April 2026 | 00:19

Investasi Bodong dan Bias Sistem Keuangan

Rabu, 29 April 2026 | 23:50

Pelaporan SPT 2025 Masih di Bawah Target Jelang Deadline

Rabu, 29 April 2026 | 23:36

Komunikasi Publik Menteri PPPA Absurd dan Tidak Selesaikan Persoalan!

Rabu, 29 April 2026 | 23:09

Pemanfaatan Listrik Harus Maksimal Dongkrak Kemandirian Desa

Rabu, 29 April 2026 | 22:43

Selengkapnya