Berita

tb hasanuddin/net

TB Hasanuddin: Tes Perawan TNI Kurang Pas!

MINGGU, 17 MEI 2015 | 14:39 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

. Anggota Komisi I DPR RI Mayjen TNI (Purn) Tubagus Hasanuddin sangat sepakat bahwa seseorang yang belum nikah dilarang melakukan hubungan seksual baik untuk perempuan maupun untuk laki-laki tanpa terkecuali. Tapi, seseorang yang sudah tidak perawan lagi diambil haknya menjadi calon bintara TNI rasanya patut dipertimbangkan ulang.

"Perlu diperdalam apakah mereka yang tidak perawan itu moralnya rusak? Lalu bagaimana dengan calon prajurit prianya, apakah harus dites keperjakaannya biar adil?" kata politisi PDI Perjuangan itu mengomentari soal calon bintara Kowad yang harus perawan, kepada redaksi, Minggu (17/5).

Menurut TB Hasanuddin, kalau mengacu kepada konstitusi juga kurang pas, dalam Pasal 28 UU 34/2004 tentang TNI ada delapan persyaratan umum yang ditentukan untuk menjadi prajurit TNI.


Delapan persyaratan umum itu adalah; warga negara Indonesia; beriman dan bertakwa kepada Tuhan YME; setia kepada NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945; pada saat dilantik menjadi prajurit berumur paling rendah 18 tahun; tidak memiliki catatan kriminalitas yang dikeluarkan secara tertulis oleh Kepolisian; sehat jasmani dan rohani; tidak sedang kehilangan hak menjadi prajurit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; lulus pendidikan pertama untuk membentuk prajurit siswa menjadi anggota TNI; dan persyaratan lain sesuai dengan keperluan.

"Disitu tidak tercantum harus perawan atau perjaka," ungkap pria berdarah Sunda yang pernah menjabat Sekretaris Militer.

Ditegaskan juga, sambung TB Hasanuddin, dalam Pasal 28 (2) bahwa delapan persyaratan tersebut di atas dan persyaratan lainnya harus dengan keputusan Menteri Pertahanan, bukan keputusan Panglima TNI. [rus]

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Aliran Bantuan ke Aceh

Sabtu, 06 Desember 2025 | 04:08

Korban Bencana di Jabar Lebih Butuh Perhatian Dedi Mulyadi

Sabtu, 06 Desember 2025 | 04:44

Bangun Jembatan Harapan

Minggu, 07 Desember 2025 | 02:46

UPDATE

UNJ Gelar Diskusi dan Galang Donasi Kemanusiaan untuk Sumatera

Selasa, 16 Desember 2025 | 12:10

Skandal Sertifikasi K3: KPK Panggil Irjen Kemnaker, Total Aliran Dana Rp81 Miliar

Selasa, 16 Desember 2025 | 12:04

KPU Raih Lembaga Terinformatif dari Komisi Informasi

Selasa, 16 Desember 2025 | 11:41

Dipimpin Ferry Juliantono, Kemenkop Masuk 10 Besar Badan Publik Informatif

Selasa, 16 Desember 2025 | 11:13

KPK Janji Usut Anggota Komisi XI DPR Lain dalam Kasus Dana CSR BI-OJK

Selasa, 16 Desember 2025 | 11:12

Harga Minyak Turun Dipicu Melemahnya Data Ekonomi China

Selasa, 16 Desember 2025 | 11:03

Kritik “Wisata Bencana”, Prabowo Tak Ingin Menteri Kabinet Cuma Gemar Bersolek

Selasa, 16 Desember 2025 | 10:56

Din Syamsuddin Dorong UMJ jadi Universitas Kelas Dunia di Usia 70 Tahun

Selasa, 16 Desember 2025 | 10:54

Tentang Natal Bersama, Wamenag Ingatkan Itu Perayaan Umat Kristiani Kemenag Bukan Lintas Agama

Selasa, 16 Desember 2025 | 10:46

Dolar AS Melemah di Tengah Pekan Krusial Bank Sentral

Selasa, 16 Desember 2025 | 10:33

Selengkapnya