Menteri Keuangan Bambang Brojonegoro/net
Pemerintah akan memperpanjang waktu tax holiday menjadi 15 tahun. Langkah ini untuk menggenjot investasi masuk.
Menteri Keuangan Bambang Brojonegoro mengatakan, saat ini pemberian pembebasan paÂjak badan (tax holiday) paling tinggi 10 tahun. "Nanti paling tinggi 15 tahun lah," katanya, kemarin.
Menurut dia, peraturan perÂpanjangan tax holiday itu ditarÂgetkan bisa keluar tahun ini. PerÂpanjangan tersebut merupakan salah satu skema baru pemerinÂtah untuk menarik investasi.
Ditanya poin apa saja yang direvisi dalam peraturan
tax holiday, Bambang belum mau merincinya.
Untuk diketahui, dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.192/PMK.011/2014 beberapa ketentuan bagi invesÂtor yang ingin mengajukan
tax holiday antara lain syarat minimal investasi sebesar Rp 1 triliun.
Dalam aturan itu juga disebutÂkan, insentif
tax holiday tetap akan ditujukan bagi industri pioner di lima sektor, yakni industri logam dasar, pengilangan minyak bumi, permesinan, sumber daya terbarukan, dan peralatan komunikasi.
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Franky Sibarani mengatakan, sudah memberikan masukan kepada pemerintah agar waktu pemberian
tax holiday diperÂpanjang.
Menurut dia, masukan terseÂbut berasal dari keluhan dunia industri. Apalagi, di negara lain, seperti Vietnam,
tax holiÂday diberikan lebih dari 10 tahun.
"Faktanya
tax holiday kita secara umum 10 tahun. Kalau kita mau relaksasi lebih dari 10 tahun, tentu harus ada dasarnya. Pada prinsipnya, kita bisa lebih panjang," ujarnya.
Karena itu, dia berharap, diperpanjangnya tax holiday bisa membuat iklim investasi menjadi lebih menarik. Tidak tertutup kemungkinan, jumlah industri yang berhak menerima
tax holiday juga diperluas.
Ketua Umum Asosiasi PenguÂsaha Indonesia (Apindo) HariÂyadi Sukamdani menyambut, baik rencana pemerintah yang akan memperpanjang waktu pemberian
tax holiday. "Dunia usaha menyambut positif perpanjangan waktu ini," ujarnya kepada
Rakyat Merdeka, kemarin.
Menurut dia, dengan ada perbaikan aturan ini akan menÂdorong investasi yang masuk ke dalam negeri, terutama untuk sektor padat karya. Dia berharap, dengan banyak investasi yang masuk bisa mendorong pertumÂbuhan ekonomi.
Dia bilang, usulan perpanjanÂgan waktu tax holiday sudah didengungkan oleh pengusaha sejak tahun lalu, terutama terkait dengan pembangunan kilang minyak. "Investor kilang memÂinta
tax holiday 15 tahun. Tapi waktu itu, tidak disetujui oleh pemerintah. Hasilnya invesÂtornya kabur," paparnya.
Menurut peneliti dari LemÂbaga Pengkajian Penelitian dan Pengembangan Ekonomi (LP3E) Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Ina Primiana, relaksasi fiskal dibuÂtuhkan untuk memudahkan peluang ekspansi bisnis.
"Harus dibuat kriteria lebih khusus sektor industri mana saja yang perlu diberikan
tax holiday, misalnya yang padat karya atau yang sudah pakai bahan baku lokal lebih dari 65 persen," ucapnya.
Untuk diketahui, tahun ini BKPM menargetkan realisasi investasi mencapai Rp 519,5 triliun atau tumbuh sekitar 14 persen dari 2014. Sementara, hingga 2019, BKPM menargetÂkan realisasi investasi mencapai Rp 3.500 triliun. ***