Berita

Ini Aturan Jurnalis Asing Meliput di Papua

RABU, 13 MEI 2015 | 18:04 WIB | LAPORAN:

Anggota komisi I DPR RI asal fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), TB Hasanuddin menyebutkan ada tiga aturan yang harus ditaati oleh jurnalis asing yang hendak meliput di Indonesia.

Hal ini menyusul pernyataan presiden Jokowi yang menyebut bahwa jurnalis asing bebas meliput di Papua.

"Setidaknya ada tiga peraturan, satu Undang-Undang, dua lagi Permen (Peraturan Menteri)," ujarnya dalam konfrensi pers yang digelar di gedung DPR RI Senayan, Jakarta hari ini (Rabu, 13/5).


Dalam Undang-Undang Nomor 32/2002 tentang Penyiaran, ujar TB, pada Pasal 30 ayat 2 disebutkan bahwa lembaga penyiaran asing dan kantor penyiaran asing yang akan melakukan kegiatan jurnalistik di Indonesia baik disiarkan langsung maupun rekaman wajib mematuhi peraturan yang berlaku.

"Kemudian diatur bahwa lembaga penyiaran asing hanya dapat melakukan penyiaran tidak tetap melalui izin menteri," sebutnya.

Selanjutnya dalam Permen Menkominfo, tambah TB, juga diatur bahwa lembaga penyiaran asing dapat menempatkan koresponden, atau membangun kantor penyiaran asingnya di Indonesia.

"Nah untuk perijinan berlaku permen Kemenlu, dimana kunjungan jurnalis asing ke daerah selain sudah melaksanakan syarat-syarat keimigrasian juga harus ada surat jalan dari mabes Polri atas rekomendasi dari Kemenlu," demikian TB.[dem]

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

KPK Panggil Bos Rokok HS di Kasus Suap Cukai

Kamis, 02 April 2026 | 10:39

UPDATE

SBY Desak PBB Investigasi Gugurnya Prajurit TNI di Lebanon

Minggu, 05 April 2026 | 12:15

Bansos Kunci Redam Gejolak Jika BBM Naik

Minggu, 05 April 2026 | 11:34

Episode Ijazah Jokowi Tak Kunjung Usai

Minggu, 05 April 2026 | 11:20

Indonesia Jangan Diam Atas Kebijakan Kejam Israel

Minggu, 05 April 2026 | 11:08

KPK Buka Peluang Panggil Forkopimda di Skandal THR Cilacap

Minggu, 05 April 2026 | 10:31

Drone Iran Hantam Kompleks Pemerintahan dan Energi Kuwait

Minggu, 05 April 2026 | 10:20

Krisis Global Momentum Perkuat Kemandirian Pangan Nasional

Minggu, 05 April 2026 | 10:14

UU Hukuman Mati Israel untuk Tahanan Palestina Mengarah ke Genosida

Minggu, 05 April 2026 | 09:43

Trump Ancam Iran Buka Selat Hormuz dalam 48 Jam atau Hadapi Konsekuensi

Minggu, 05 April 2026 | 09:33

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Selengkapnya