Berita

ilustrasi/net

Bisnis

TENDER ISC-PERTAMINA

Anak Buah Faisal Basri Minta KPK Turun Tangan

SABTU, 09 MEI 2015 | 16:35 WIB | LAPORAN:

. Tim Reformasi Tata Kelola Migas (RTKM) angkat bicara terkait langkah unit usaha PT Pertamina (Persero) yakni Integrated Supply Chain (ISC) mengundang tender LPG yang terdiri atas Butane dan Propane untuk loading bulan April 2015 dengan spot total 44.000 mt. ISC-Pertamina menunjuk Total sebagai pemenang tender yang jelas melakukan pricing untuk bulan Maret yang seharusnya bulan April 2015. Potensi kerugian tersebut mencapai Rp5,2 miliar.

Menurut anggota tim RTKM, Fahmi Rahdi, kerugian Pertamina dalam pengadaan dan tender kerap terjadi lantaran beberapa hal. Pertama, ada trader perantara yang selalu dimenangkan dan diduga mafia migas.

Kerugian juga kerap terjadi diakibatkan adanya kesalahan dalam inventory manajemen.


"Tidak bisa memperkirakan harga. Selalu beralasan beli diharga tinggi lalu menjual dengan harga rendah. Nah kerugian tadi itu akibat manajemen Pertamina sendiri," jelas Fahmi dalam keterangan persnya, Sabtu (9/5).

Anak buah Faisal Basri ini juga mendorong penegak hukum untuk segera mencari tahu soal apakah ada dugaan tindak pidana korupsi dalam proses tender tersebut. "Saya kira BPK atau KPK harus masuk melakukan audit investigasi. Apakah ini kesalahan manajemen atau apa. KPK harus masuk, atau Bareskrim Polri untuk melakukan penyidikan," terangnya.

Sebab, dalam data menunjukan bahwa ISC-Pertamina dengan Vice President (VP) Daniel Purba telah memenuhi delik korupsi berdasarkan Undang-undang karena perbuatan melawan hukum, memilih pemenang tender LPG tidak berdasarkan TOR yang diumumkan sebelumnya. Selain itu, Perusahaan dan negara mengalami kerugian USD400.000 atau setara Rp5,2 miliar.

"Supaya terang ini kesalahan manajerial atau memang ada unsur korupsi. Kalau manajerial dicopot kalau ada tipikornya yah dijalur hukum. Ini kan kerugian Pertamina, nanti akan jadi kerugian negara. Nanti kalau begitu menutupinya dengan mengorbankan konsumen, menaikan harga. Rakyat korbannya," ujarnya.

Guru Besar Hukum Bisnis dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Prof Ridwan Khairandy mengatakan hal sendada. Kata dia, penegak hukum yakni KPK maupun Bareskrim Polri masuk untuk menesilik pelanggaran yang dilakukan oleh ISC Pertamina itu.
"Iya, itu jelas ada pelanggaran, karena kan ada perjanjian (tender bulan April, tapi malah menunjuk Maret). Itu jelas ada pelanggaran pidana," kata Prof Ridwan.

Apalagi, sambung dia, jelas-jelas ICS mengadakan tender bulan April, tapi malah merestui Total yang mengajukan pada bulan Maret. "Itu seharusnya dibatalkan, kan ada surat perjanjian," tandasnya. [sam]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

DPR Paripurna Bahas RAPBN 2027 Hari Ini, Purbaya Dijadwalkan Hadir

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:21

Indonesia Hidupkan Kembali Pusat Pelatihan Pertanian di Gambia

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:20

Emas Antam Terbang Rp15.000, Satu Gram Jadi Rp2,64 Juta

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:08

AS Desak SPBU Turunkan Harga Bensin Seiring Anjloknya Minyak Dunia

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:00

Sanksi Tegas Harus Dijatuhkan ke Pihak yang Terlibat Kasus Helikopter KPU

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:47

Heddy Lugito Ungkap Peran Penting Media Massa bagi Eksistensi DKPP

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:40

IHSG Terbang 1,2 Persen, Rupiah Loyo Rp17.979 per Dolar AS

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:32

Purbaya Tegaskan Surat Utang Danantara Tak Buka Ruang TPPU

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:26

Penyaluran KPP Melesat, Pemerintah Tingkatkan Plafon Pembiayaan Jadi Rp50 Triliun

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:17

Prabowo Dijadwalkan Gelar Pertemuan Bilateral dengan Lukashenko Pagi Ini

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:08

Selengkapnya