Berita

ilustrasi/net

Bisnis

TENDER ISC-PERTAMINA

Anak Buah Faisal Basri Minta KPK Turun Tangan

SABTU, 09 MEI 2015 | 16:35 WIB | LAPORAN:

. Tim Reformasi Tata Kelola Migas (RTKM) angkat bicara terkait langkah unit usaha PT Pertamina (Persero) yakni Integrated Supply Chain (ISC) mengundang tender LPG yang terdiri atas Butane dan Propane untuk loading bulan April 2015 dengan spot total 44.000 mt. ISC-Pertamina menunjuk Total sebagai pemenang tender yang jelas melakukan pricing untuk bulan Maret yang seharusnya bulan April 2015. Potensi kerugian tersebut mencapai Rp5,2 miliar.

Menurut anggota tim RTKM, Fahmi Rahdi, kerugian Pertamina dalam pengadaan dan tender kerap terjadi lantaran beberapa hal. Pertama, ada trader perantara yang selalu dimenangkan dan diduga mafia migas.

Kerugian juga kerap terjadi diakibatkan adanya kesalahan dalam inventory manajemen.


"Tidak bisa memperkirakan harga. Selalu beralasan beli diharga tinggi lalu menjual dengan harga rendah. Nah kerugian tadi itu akibat manajemen Pertamina sendiri," jelas Fahmi dalam keterangan persnya, Sabtu (9/5).

Anak buah Faisal Basri ini juga mendorong penegak hukum untuk segera mencari tahu soal apakah ada dugaan tindak pidana korupsi dalam proses tender tersebut. "Saya kira BPK atau KPK harus masuk melakukan audit investigasi. Apakah ini kesalahan manajemen atau apa. KPK harus masuk, atau Bareskrim Polri untuk melakukan penyidikan," terangnya.

Sebab, dalam data menunjukan bahwa ISC-Pertamina dengan Vice President (VP) Daniel Purba telah memenuhi delik korupsi berdasarkan Undang-undang karena perbuatan melawan hukum, memilih pemenang tender LPG tidak berdasarkan TOR yang diumumkan sebelumnya. Selain itu, Perusahaan dan negara mengalami kerugian USD400.000 atau setara Rp5,2 miliar.

"Supaya terang ini kesalahan manajerial atau memang ada unsur korupsi. Kalau manajerial dicopot kalau ada tipikornya yah dijalur hukum. Ini kan kerugian Pertamina, nanti akan jadi kerugian negara. Nanti kalau begitu menutupinya dengan mengorbankan konsumen, menaikan harga. Rakyat korbannya," ujarnya.

Guru Besar Hukum Bisnis dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Prof Ridwan Khairandy mengatakan hal sendada. Kata dia, penegak hukum yakni KPK maupun Bareskrim Polri masuk untuk menesilik pelanggaran yang dilakukan oleh ISC Pertamina itu.
"Iya, itu jelas ada pelanggaran, karena kan ada perjanjian (tender bulan April, tapi malah menunjuk Maret). Itu jelas ada pelanggaran pidana," kata Prof Ridwan.

Apalagi, sambung dia, jelas-jelas ICS mengadakan tender bulan April, tapi malah merestui Total yang mengajukan pada bulan Maret. "Itu seharusnya dibatalkan, kan ada surat perjanjian," tandasnya. [sam]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Kuasa Hukum: Nadiem Makarim Tidak Terima Sepeserpun

Minggu, 21 Desember 2025 | 22:09

China-AS Intervensi Konflik Kamboja-Thailand

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:51

Prabowo Setuju Terbitkan PP agar Perpol 10/2025 Tidak Melebar

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:35

Kejagung Tegaskan Tidak Ada Ruang bagi Pelanggar Hukum

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:12

Kapolri Komitmen Hadirkan Layanan Terbaik selama Nataru

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:54

Kasus WN China Vs TNI Ketapang Butuh Atensi Prabowo

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:25

Dino Patti Djalal Kritik Kinerja Menlu Sugiono Selama Setahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:45

Alarm-Alam dan Kekacauan Sistemik

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:39

Musyawarah Kubro Alim Ulama NU Sepakati MLB

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:09

Kepala BRIN Tinjau Korban Bencana di Aceh Tamiang

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:00

Selengkapnya