Berita

net

Kemenag: Dana BOS Madrasah Segera Cair

JUMAT, 08 MEI 2015 | 22:55 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

. Proses pencairan anggaran dana Biaya Operasional Sekolah Madrasah tertunda disebabkan adanya kebijakan revisi anggaran BOS yang semula akun 57 menjadi akun 521219.

Padahal, sekiranya tidak ada kebijakan perubahan akun dari Kementerian Keuangan, dana BOS madrasah bahkan semestinya bisa cair lebih awal.

"Karena juknisnya sudah diterbitkan dan diedarkan ke Kanwil sejak 10 Januari 2015," jelas Direktur Pendidikan Madrasah, M. Nur Kholis Setiawan, seperti dikutip dari situs Kemenag malam ini.
 
Namun karena ada kebijakan baru terkait perubahan akun, juknis tersebut direvisi dengan menyesuaikan mekanisme pencairan  belanja barang non operasional lainnya (521219) untuk dana BOS madrasah.  Selain itu, M. Nur Kholis juga mengaku sudah melakukan beberapa kali negosiasi dengan pihak Kementerian Keuangan, baik dilakukan secara langsung maupun melalui surat, agar proses pencairan ini bisa dipermudah.

Dia mencatat bahwa Dirjen Pendidikan Islam sudah berkirim surat ke Dirjen Perbendaharaan Kemenkeu tertanggal 10 Februari. Kemenag juga mengundang pihak Dirjen Perbendaharaan untuk melakukan diskusi internal  pada 14 Februari. Bahkan pada 20 Februari lalu,  Sekjen Kemenag juga berkirim surat lagi ke Dirjen Perbendaharaan untuk mencari solusi terbaik terkait hal ini.

"Saya mendampingi Pak Sekjen ke Dirjen Perbendaharaan pada 7 April kemarin untuk berdiskusi tentang hal ini dengan teman-teman di sana,” terang M. Nur Kholis.

Meski begitu dia memastikan, anggaran BOS madrasah akan segera bisa dicairkan. Apalagi, enam Kanwil Kemenag sudah mencairkan dana operasional pendidikan ini. "Beberapa yang belum karena revisi di Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan yang baru selesai minggu terakhir bulan April," tandasnya.

Edaran Pencairan

Sehubungan dengan akan cairnya dana BOS madrasah, Dirjen Pendidikan Islam mengeluarkan surat edaran tentang mekanisme pencairan dan pemanfaatan dana BOS madrasah.

Surat Edaran nomor Dj.1/Dt.1.1/PP.00.11/125/2015 antara lain mengatur:

1) Tata cara pencairan dana BOS Madrasah dengan akun 521219 berpedoman pada PMK Nomor 190/PMK.05/2012 sebagaimana diatur dalam surat edaran Dirjen perbendaharaan kemenkeu no. S-8245/PB/2014 tanggal 28 november 2014;

2) Alokasi dana BOS Madrasah dapat diletakkan pada DIPA satker kanwil kemenag provinsi atau kankemenag kab./kota;

3) KPA dapat menetapkan PPK dan BPP khusus penyaluran dana BOS sesuai dengan kebutuhan;

4) Pencairan dana BOS Madrasah selain dilakukan mekanisme LS belanja barang di atas 50 juta, dapat juga dengan mekanisme UP/TUP sampai dengan 50 juta;

5) Dalam pengajuan pencairan pihak madrasah harus menyampaikan surat perjanjian pemberian bantuan dan rencana kegiatan dan anggaran madrasah;

6) Pemanfaatan dana BOS Madrasah berpedoman pada juknis BOS tahun 2015; 7) Penerima bantuan harus melampirkan bukti2 laporan pertanggungjawaban ketika mengajukan dana BOS berikutnya; 8) Pencairan dana BOS MI dan MTs dapat dilakukan dengan sistem semester (2 tahap/tahun). [zul]

Populer

Aduan Kebohongan sebagai Gugatan Perdata

Selasa, 08 Oktober 2024 | 10:03

Lolos OTT, Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Gugat Praperadilan Lawan KPK

Jumat, 11 Oktober 2024 | 17:23

PDIP Bisa Dapat 3 Menteri tapi Terhalang Chemistry Gibran

Rabu, 09 Oktober 2024 | 01:53

Pernah Bertugas di KPK, Kapolres Boyolali Jebolan Akpol 2003

Senin, 07 Oktober 2024 | 04:21

Prabowo Sudah Kalkulasi Chemistry PDIP dengan Gibran

Rabu, 09 Oktober 2024 | 02:35

Bakamla Jangan Lagi Gunakan Identitas Coast Guard

Rabu, 09 Oktober 2024 | 06:46

CEO Coinbase Umumkan Pernikahan, Netizen Seret Nama Raline Shah yang Pernah jadi Istrinya

Kamis, 10 Oktober 2024 | 09:37

UPDATE

Genjot Daya Saing, DPRD Kota Bogor Sahkan Perda Tentang Ini

Kamis, 17 Oktober 2024 | 00:08

Komnas Perempuan Desak PDIP Pecat Kader yang Terlibat KDRT

Rabu, 16 Oktober 2024 | 23:59

KPK Sita 15 Unit Tanah dan Bangunan Milik Bos PT Jembatan Nusantara Grup

Rabu, 16 Oktober 2024 | 23:45

Prabowo Sang Pemersatu Bangsa

Rabu, 16 Oktober 2024 | 23:26

Program Mitra Tani Bulog Serap Panen Petani di Banyuwangi

Rabu, 16 Oktober 2024 | 23:22

Prabowo Belum Bocorkan Penempatan Menteri-menteri

Rabu, 16 Oktober 2024 | 23:21

Kukuhkan Pataka Daksha Prasastya, Simbol Komitmen SSDM Polri Cetak SDM Unggul

Rabu, 16 Oktober 2024 | 23:08

Pimpinan KKB Jemmy Magai Ditangkap, Ratusan Amunisi Berhasil Disita

Rabu, 16 Oktober 2024 | 22:51

DPRD Kota Bogor Bentuk Pansus Bahas Dua Raperda Baru

Rabu, 16 Oktober 2024 | 22:47

Hubungan Jokowi dan Prabowo Semakin Akrab Jelang Pelantikan

Rabu, 16 Oktober 2024 | 22:39

Selengkapnya