Berita

Johan Budi/net

Hukum

KPK Makin Disibukkan Praperadilan

RABU, 29 APRIL 2015 | 13:27 WIB | LAPORAN:

. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku bakal disibukkan dengan gugatan praperadilan. Menyusul, keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan penetapan status tersangka masuk dalam ranah praperadilan.

"Ke depan tentu akan semakin menguras tenaga dan pikiran. Tapi juga ke kejaksaan dan kepolisian seseorang jadi tersangka dan penetapan tersangka jadi objek praperadilan," kata Pelaksana Tugas Pimpinan (Plt) KPK Johan Budi di kantornya, Jalan Rasuna Said, Jakarta, Rabu (29/4).

Menurutnya, sebelum ada putusan konstitusi, KPK telah menghadapi gugatan praperadilan dari sejumlah tersangka. Diantaranya Komjen Budi Gunawan, mantan Menteri Agama Suryadharma Ali, mantan Menteri ESDM Jero Wacik, dan mantan Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana.


"Tapi demikian KPK hormati proses hukum termasuk upaya-upaya tersangka saat itu untuk melakukan praperadilan terkait apa saja yang diinginkan oleh tersangka itu bila tidak pas. Dan sejak awal meyakini hakim itu independen, bisa berbeda memutuskan praperadilan meski objeknya sama mengenai penetapan tersangka," jelas Johan.

Dia memprediksi, ke depan, makin banyak tersangka yang mengajukan gugatan praperadilan. Namun, bukan saja kepada KPK tetapi juga kepada pengak hukum lain Kejaksaan Agung dan Polri.

Untuk itu, KPK bakal memperkuat keberadaan Biro Hukum guna menghadapi gugatan yang ada.

"Yang perlu kami kuatkan adalah jajaran biro hukum untuk menghadapi praperadilan tersebut karena putusan MK itu harus dihormati itu juga," kata Johan.

Meski demikian, Johan menampik bila dikatakan putusan MK menjadi bagian upaya kriminalisasi terhadap lembaga anti rasuah.

"Saya kira tidak," imbuhnya.

Diketahui, penetapan tersangka akhirnya resmi masuk ke dalam objek sengketa praperadilan setelah MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi yang diajukan oleh Bachtiar Abdul Fatah.

Terpidana kasus bio remediasi Chevron ini sebelumnya mengajukan permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Dalam putusannya, mahkamah menyatakan bahwa Pasal 77 huruf a KUHAP bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

"Sepanjang tidak dimaknai termasuk penetapan tersangka, penggeledahan dan penyitaan," ujar Ketua MK Arif Hidayat membacakan putusan dalam sidang, Selasa kemarin (28/4).

Menurut mahkamah, hakikat keberadaan pranata praperadilan adalah sebagai mekanisme pengawasan terhadap proses penegakan hukum. Hal ini terkait erat dengan jaminan perlindungan hak asasi manusia (HAM). [rus]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

UPDATE

Laksdya Erwin Tinjau Distribusi Bantuan di Aceh Tamiang

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:55

Jembatan Merah Putih

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:40

Kongres Perempuan 1928 Landasan Spirit Menuju Keadilan Gender

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:13

Menko AHY Lepas Bantuan Kemanusiaan Lewat KRI Semarang-594

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:55

Membeli Damai dan Menjual Perang

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:32

Komdigi Gandeng TNI Pulihkan Infrastruktur Komunikasi di Aceh

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:08

Rocky Gerung: Kita Minta Presiden Prabowo Menjadi Leader, Bukan Dealer

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:45

DPRD Minta Pemkot Bogor Komitmen Tingkatkan Mutu Pendidikan

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:27

Kebijakan Mualem Pakai Hati Nurani Banjir Pujian Warganet

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:09

Pemilihan Kepala Daerah Lewat DPRD Bikin Pemerintahan Stabil

Selasa, 23 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya