Berita

Johan Budi/net

Hukum

KPK Makin Disibukkan Praperadilan

RABU, 29 APRIL 2015 | 13:27 WIB | LAPORAN:

. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku bakal disibukkan dengan gugatan praperadilan. Menyusul, keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan penetapan status tersangka masuk dalam ranah praperadilan.

"Ke depan tentu akan semakin menguras tenaga dan pikiran. Tapi juga ke kejaksaan dan kepolisian seseorang jadi tersangka dan penetapan tersangka jadi objek praperadilan," kata Pelaksana Tugas Pimpinan (Plt) KPK Johan Budi di kantornya, Jalan Rasuna Said, Jakarta, Rabu (29/4).

Menurutnya, sebelum ada putusan konstitusi, KPK telah menghadapi gugatan praperadilan dari sejumlah tersangka. Diantaranya Komjen Budi Gunawan, mantan Menteri Agama Suryadharma Ali, mantan Menteri ESDM Jero Wacik, dan mantan Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana.


"Tapi demikian KPK hormati proses hukum termasuk upaya-upaya tersangka saat itu untuk melakukan praperadilan terkait apa saja yang diinginkan oleh tersangka itu bila tidak pas. Dan sejak awal meyakini hakim itu independen, bisa berbeda memutuskan praperadilan meski objeknya sama mengenai penetapan tersangka," jelas Johan.

Dia memprediksi, ke depan, makin banyak tersangka yang mengajukan gugatan praperadilan. Namun, bukan saja kepada KPK tetapi juga kepada pengak hukum lain Kejaksaan Agung dan Polri.

Untuk itu, KPK bakal memperkuat keberadaan Biro Hukum guna menghadapi gugatan yang ada.

"Yang perlu kami kuatkan adalah jajaran biro hukum untuk menghadapi praperadilan tersebut karena putusan MK itu harus dihormati itu juga," kata Johan.

Meski demikian, Johan menampik bila dikatakan putusan MK menjadi bagian upaya kriminalisasi terhadap lembaga anti rasuah.

"Saya kira tidak," imbuhnya.

Diketahui, penetapan tersangka akhirnya resmi masuk ke dalam objek sengketa praperadilan setelah MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi yang diajukan oleh Bachtiar Abdul Fatah.

Terpidana kasus bio remediasi Chevron ini sebelumnya mengajukan permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Dalam putusannya, mahkamah menyatakan bahwa Pasal 77 huruf a KUHAP bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

"Sepanjang tidak dimaknai termasuk penetapan tersangka, penggeledahan dan penyitaan," ujar Ketua MK Arif Hidayat membacakan putusan dalam sidang, Selasa kemarin (28/4).

Menurut mahkamah, hakikat keberadaan pranata praperadilan adalah sebagai mekanisme pengawasan terhadap proses penegakan hukum. Hal ini terkait erat dengan jaminan perlindungan hak asasi manusia (HAM). [rus]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Jokowi Intervensi Prabowo soal Kabinet Jelang Pelantikan Presiden

Jumat, 03 Juli 2026 | 06:13

Sehina-hinanya, Serendah-rendahnya

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:48

Rezim Baru dan Kelahiran Organisasi Pemuda Paramiliter

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:41

Satu Polisi Tewas Dibacok saat Gerebek Bandar Sabu di Katingan

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:18

Jokowi Kecewa Berat Roy Suryo-Dokter Tifa Tak Ditahan

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:15

Jokowi Tidak Rela Kehilangan Kekuasaan

Jumat, 03 Juli 2026 | 04:26

Spanyol Lolos ke 16 Besar setelah Gasak Austria 3-0

Jumat, 03 Juli 2026 | 04:12

Raja Juli Antoni Dituntut Terbuka soal Kasus Bupati Kuansing

Jumat, 03 Juli 2026 | 04:03

Flyover Latumenten Bisa Kurangi Kemacetan 40 Persen

Jumat, 03 Juli 2026 | 03:30

Sangat Aneh Kejaksaan Belum Periksa Jokowi

Jumat, 03 Juli 2026 | 03:17

Selengkapnya