Berita

Pratikno/net

Hukum

EKSEKUSI MARY DITUNDA

Kata Mensesneg, Presiden Juga Dengar Suara Aktivis

RABU, 29 APRIL 2015 | 11:51 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno mengemukakan, keputusan menunda hukuman mati Mary Jane Veloso diambil setelah Presiden mendapatkan laporan mengenai proses hukum yang sedang berjalan di Filipina. Sehingga harus dipastikan Mary Jane mendapatkan keadilan.

Presiden juga mendengar suara yang disampaikan berbagai kalangan yang terus menyuarakan perlunya penundaan eksekusi mati terhadap Mary Jane, karena warga asal Filipina itu dianggap bukan sebagai aktor yang terlibat langsung dalam kasus yang dihadapinya.

Selain itu, Presiden Filipina Benigno Aquino III telah menemui langsung Presiden Jokowi di sela-sela penyelenggaraan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN ke-26, di Kuala Lumpur, Malaysia, Senin (27/4) lalu, untuk meminta penundaan pelaksanaan eksekusi kepada Mary Jane karena aktor utama terkait kasus yang dihadapi sudah menyerahkan diri ke polisi di Filipina.


"Presiden Jokowi mendengar dan memperhatikan suara para aktivis kemanusiaan yang terus menemaninya dalam menjalankan tugas konstitusionalnya," kata Pratikno dalam siaran persnya Rabu (29/4).

Menurut Mensesneg, Presiden percaya bahwa sinergi semacam ini harus terus dipertahankan di masa yang akan datang.

"Dalam kasus-kasus kemanusiaan, Presiden meminta agar para aktivis tidak lelah memberi masukan pada Presiden dalam mengambil keputusan," pungkas Pratikno.

Dilansir dari laman setkab, sebanyak delapan di antara sembilan terpidana mati kasus narkoba telah dieksekusi secara serentak di Lapangan Tembak Tunggal Panaluan, Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah (Rabu dinihari, 29/4) pukul 00.25 Wib.

Kedelapan terpidana mati itu adalah Andrew Chan (Australia), Myuran Sukumaran (Australia), Raheem Agbaje Salami (Nigeria), Zainal Abidin (Indonesia), Rodrigo Gularte (Brazil), Silvester Obiekwe Nwaolise alias Mustofa (Nigeria), Martin Anderson alias Belo (Ghana), dan Okwudili Oyatanze (Nigeria).

Sementara eksekusi terhadap terpidana mati asal Filipina, Mary Jane Fiesta Veloso, yang sudah siap di ruang isolasi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan ditunda pelaksanaannya. Dasarnya adalah pengakuan seorang wanita Filipina bernama Maria Cristina Sergio yang merasa bertanggung jawab atas kasus yang menjerat Mary Jane. [rus]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Jokowi Intervensi Prabowo soal Kabinet Jelang Pelantikan Presiden

Jumat, 03 Juli 2026 | 06:13

Sehina-hinanya, Serendah-rendahnya

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:48

Rezim Baru dan Kelahiran Organisasi Pemuda Paramiliter

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:41

Satu Polisi Tewas Dibacok saat Gerebek Bandar Sabu di Katingan

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:18

Jokowi Kecewa Berat Roy Suryo-Dokter Tifa Tak Ditahan

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:15

Jokowi Tidak Rela Kehilangan Kekuasaan

Jumat, 03 Juli 2026 | 04:26

Spanyol Lolos ke 16 Besar setelah Gasak Austria 3-0

Jumat, 03 Juli 2026 | 04:12

Raja Juli Antoni Dituntut Terbuka soal Kasus Bupati Kuansing

Jumat, 03 Juli 2026 | 04:03

Flyover Latumenten Bisa Kurangi Kemacetan 40 Persen

Jumat, 03 Juli 2026 | 03:30

Sangat Aneh Kejaksaan Belum Periksa Jokowi

Jumat, 03 Juli 2026 | 03:17

Selengkapnya