Berita

jero wacik/net

Hukum

Pekan Depan, KPK Panggil Kembali Jero Wacik

SELASA, 28 APRIL 2015 | 15:45 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan panggilan terhadap memanggil mantan Menteri ESDM Jero Wacik menyusul ditolaknya gugatan praperadilan yang diajukannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Jero menggugat penetapan status tersangka dirinya.  

"Pekan depan akan dipanggil," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di kantornya, Jalan Rasuna Said, Jakarta, Selasa (28/4).

Menurut Priharsa, politisi senior Partai Demokrat itu akan dimintai keterangan sebagai tersangka. Namun, belum diketahui apakah pemeriksaan Jero Wacik dalam kapasitasnya sebagai tersangka di Kemnbudpar atau Kementerian ESDM.


"Pastinya (kasus yang mana) belum tahu," singkatnya.

Meski begitu, Priharsa berharap agar Jero Wacik memenuhi panggilan dari penydik KPK. Sebab, dalam pemeriksaan, penyidik akan menjelaskan atas kasus yang sangkaan kepadanya.

"Itu adalah kesempatan untuk menerima penjelasan terkait kasusnya," demikian Priharsa.

Sebelumnya, Jero Wacik dua kali mangkir dari panggilan penyidik KPK untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi saat menjabat Menteri Kebudayaan dan Pariwisata periode 2008-2011. Dia juga mangkir dari panggilan dalam dugaan korupsi di Kementerian ESDM.

Jero Wacik ditetapkan sebagai tersangka pada 3 September 2014 lalu terkait dugaan pemerasan dan penyalahgunaan wewenang. Dia diduga berhasil mengantongi Rp 9,9 miliar yang dikumpulkan saat menjabat menteri ESDM periode 2011-2012.

Atas perbuatannya, Jero dijerat pasal 12 huruf e atau pasal 23 UU 31/1999 sebagaimana iubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 421 KUHP.

Selain itu, Jero juga ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi di Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata dalam kapasitasnya sebagai menteri periode 2008-2011. Dalam kasus ini, dia dijerat pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Jero Wacik mengajukan gugatan praperadilan pada 30 Maret 2015 atas penetapannya sebagai tersangka, namun gugatan itu ditolak hakim tunggal Sihar Purba dalam putusannya hari ini.[wid]


Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Jokowi Intervensi Prabowo soal Kabinet Jelang Pelantikan Presiden

Jumat, 03 Juli 2026 | 06:13

Sehina-hinanya, Serendah-rendahnya

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:48

Rezim Baru dan Kelahiran Organisasi Pemuda Paramiliter

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:41

Satu Polisi Tewas Dibacok saat Gerebek Bandar Sabu di Katingan

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:18

Jokowi Kecewa Berat Roy Suryo-Dokter Tifa Tak Ditahan

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:15

Jokowi Tidak Rela Kehilangan Kekuasaan

Jumat, 03 Juli 2026 | 04:26

Spanyol Lolos ke 16 Besar setelah Gasak Austria 3-0

Jumat, 03 Juli 2026 | 04:12

Raja Juli Antoni Dituntut Terbuka soal Kasus Bupati Kuansing

Jumat, 03 Juli 2026 | 04:03

Flyover Latumenten Bisa Kurangi Kemacetan 40 Persen

Jumat, 03 Juli 2026 | 03:30

Sangat Aneh Kejaksaan Belum Periksa Jokowi

Jumat, 03 Juli 2026 | 03:17

Selengkapnya