Berita

Hukum

Resmi, MK Putuskan Penetapan Tersangka Bisa Masuk Praperadilan

SELASA, 28 APRIL 2015 | 15:31 WIB | LAPORAN:

Mahkamah Konstitusi (MK) mengukuhkan penetapan tersangka oleh penegak hukum bisa masuk objek perkara praperadilan. Hal itu sebagaimana tertuang dalam putusan Mahkamah terhadap terpidana kasus bio remediasi Chevron, Bachtiar Abdul Fatah.

MK menyatakan, pasal yang dipersoalkan oleh Bachiar, yakni Pasal 1 angka 14, Pasal 17, dan Pasal 21 ayat (1) dan Pasal 77 KUHAP adalah inkonstitusional terhadap Pasal Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28I ayat (5) UUD 1945. Karena telah mengabaikan prinsip hak atas kepastian hukum yang adil.

Selain itu, MK juga mengubah dan memperluas ketentuan Pasal 77 KUHAP tentang obyek praperadilan. Sehingga penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan, menjadi obyek praperadilan.


Alasannya bahwa pada saat KUHAP diberlakukan pada tahun 1981, penetapan tersangka belum menjadi isu krusial dan problematik dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Kemudian upaya paksa pada masa itu secara konvensional dimaknai sebatas pada penangkapan, penahanan, penyidikan, dan penuntutan.

"Namun pada masa sekarang, bentuk upaya paksa telah mengalami berbagai perkembangan atau modifikasi yang salah satu bentuknya adalah penetapan tersangka oleh penyidik yang dilakukan oleh negara dalam bentuk pemberian label atau status tersangka pada seseorang tanpa adanya batas waktu yang jelas," kata Hakim Anwar Usman saat membacakan Amar putusan di ruang sidang MK, Jakarta, Selasa (28/4).

Tidak hanya itu, dalam putusannya mahkamah pun menambahkan Pasal 1 angka 14, Pasal 17, dan Pasal 21 ayat (1) dengan frasa "minimal dua alat bukti" dalam proses penetapan dan penyidikan seseorang sampai menjadi tersangka.

Meski begitu ada second opinion dalam pengambilan putusan ini.  Hakim I Dewa Gede Palguna, Muhammad Alim dan Aswanto, berpendapat bahwa dalam Pasal 77, penetapan tersangka, tetap bukan menjadi bagian dari obyek praperadilan.

Untuk diketahui, meski bukan terkait Kasus Komjen Budi Gunawan, namun kasus ini mengingatkan banyak pihak atas putusan Hakim Praperadilan pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sarpin Rizaldi yang kala itu meluaskan Pasal dalam KUHAP mengenai 'Penetapan Tersangka' sebagai objek praperadilan, serta menggugurkan label tersangka KPK yang melekat pada Calon Kapolri saat itu.[wid]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Jokowi Intervensi Prabowo soal Kabinet Jelang Pelantikan Presiden

Jumat, 03 Juli 2026 | 06:13

Sehina-hinanya, Serendah-rendahnya

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:48

Rezim Baru dan Kelahiran Organisasi Pemuda Paramiliter

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:41

Satu Polisi Tewas Dibacok saat Gerebek Bandar Sabu di Katingan

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:18

Jokowi Kecewa Berat Roy Suryo-Dokter Tifa Tak Ditahan

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:15

Jokowi Tidak Rela Kehilangan Kekuasaan

Jumat, 03 Juli 2026 | 04:26

Spanyol Lolos ke 16 Besar setelah Gasak Austria 3-0

Jumat, 03 Juli 2026 | 04:12

Raja Juli Antoni Dituntut Terbuka soal Kasus Bupati Kuansing

Jumat, 03 Juli 2026 | 04:03

Flyover Latumenten Bisa Kurangi Kemacetan 40 Persen

Jumat, 03 Juli 2026 | 03:30

Sangat Aneh Kejaksaan Belum Periksa Jokowi

Jumat, 03 Juli 2026 | 03:17

Selengkapnya