Berita

suryadharma ali/net

Hukum

SDA Bungkam Saat Diperiksa Lagi

SELASA, 28 APRIL 2015 | 12:36 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji Suryadharma Ali. Namun, mantan Menteri Agama yang akrab disapa SDA itu enggan berkomentar soal pemeriksaannya kali ini. Dia memilih diam seraya masuk ke gedung KPK usai diantar mobil tahanan.

Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha membenarkan bahwa SDA menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

"Iya betul, dia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka," ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (28/4).


Menurut Priharsa, selain SDA, penyidik juga memeriksa delapan saksi lainnya dari pihak swasta dalam kasus tersebut. Diantaranya atas nama Ahmad Ikdam Muslihudin, Warsum Sipingi Mufid, Agus Zulfikar Mubarak, dan Naufal Abdullah Katbin.

Ada juga nama Nugroho Wirawan Bin Sularno, Suwondo Yudhistiro Sunarto, Aan Hasan Selamet serta Ali‎ Masyhar Ashifuddin.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SDA," jelas Priharsa.

Diketahui, KPK telah menahan SDA sejak Jumat 10 April 2015 lalu. Mantan ketua umum Partai Persatuan Pembangunan itu ditahan di rutaan KPK cabang Pomdam Guntur Jaya usai pemeriksaan perdananya.

KPK menetapkan SDA sebagai tersangka dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013 di Kementerian Agama. Selaku menteri, SDA diduga telah menyalahgunakan wewenang dan melakukan perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi. Selanjutnya KPK juga menetapkan SDA sebagai tersangka dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2010-2011.

Modus penyalahgunaan wewenang yang dilakukan SDA antara lain dengan memanfaatkan dana setoran awal haji milik umat untuk membayari keluarga, kolega, serta pejabat negara untuk pergi haji.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah mengeluarkan Laporan Hasil Analisis (LHA) terkait kasus ini. Dengan menemukan adanya transaksi mencurigakan yang memperlihatkan bahwa SDA mengajak sedikitnya 33 orang untuk berangkat naik haji pada 2012 lalu.

KPK juga mencium adanya penggelembungan harga terkait pengadaan katering, pemondokan, dan transportasi jemaah haji selama penyelenggaraan ibadah haji oleh Kemenag.

Atas perbuatannya, SDA dijerat dengan pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke-1 junto pasal 65 KUHP.[wid]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Jokowi Intervensi Prabowo soal Kabinet Jelang Pelantikan Presiden

Jumat, 03 Juli 2026 | 06:13

Sehina-hinanya, Serendah-rendahnya

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:48

Rezim Baru dan Kelahiran Organisasi Pemuda Paramiliter

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:41

Satu Polisi Tewas Dibacok saat Gerebek Bandar Sabu di Katingan

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:18

Jokowi Kecewa Berat Roy Suryo-Dokter Tifa Tak Ditahan

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:15

Jokowi Tidak Rela Kehilangan Kekuasaan

Jumat, 03 Juli 2026 | 04:26

Spanyol Lolos ke 16 Besar setelah Gasak Austria 3-0

Jumat, 03 Juli 2026 | 04:12

Raja Juli Antoni Dituntut Terbuka soal Kasus Bupati Kuansing

Jumat, 03 Juli 2026 | 04:03

Flyover Latumenten Bisa Kurangi Kemacetan 40 Persen

Jumat, 03 Juli 2026 | 03:30

Sangat Aneh Kejaksaan Belum Periksa Jokowi

Jumat, 03 Juli 2026 | 03:17

Selengkapnya