Berita

Hukum

Gus Wahyu NH Aly: Ketidakadilan yang Dialami Nenek Asyani Tak Bisa Didiamkan

SABTU, 25 APRIL 2015 | 08:47 WIB | LAPORAN:

Selayaknya semua pihak, termasuk tokoh agama dan masyarakat menyikapi vonis majelis hakim terhadap nenek Asyani di Situbondo, Jawa Timur. Budayawan yang juga ketua Komunitas Kyai Muda Gus Wahyu NH Aly menilai vonis tersebut tidak dilandasi rasa keadilan.

"Tokoh agama dan masyarakat wajib bergerak, terlebih ini soal keadilan. Dalam agama, ketidakadilan itu kasus kolektif bukan pribadi. Haram hukumnya apatis, masa bodoh dengan vonis nenek Asyani. Khususnya tokoh agama dan masyarakat Situbondo," tegasnya.

Menurutnya, apa yang dialami nenek Asyani sudah masuk ranah kewajiban kolektif (fardhu kifayah). Sehingga, mendiamkan tanpa aksi termasuk rendahnya kualitas iman. Ia juga menjelaskan, alangkah ironisnya apabila tokoh agama dan masyarakat Situbondo tidak ada upaya membantu ketidakadilan yang dihadapi nenek Asyani.


"Melihat fenomena ini dengan ushul fiqh, bagi tokoh agama pasti paham. Tapi paham saja tidak cukup, tokoh agama wajib turun tangan, termasuk masyarakat.  Ini terkait fardhu kifayah, semua memiliki hak untuk membantu. Jika satu desa belum mampu, ya se-kabupaten wajib untuk turun tangan," tambahnya.

Cucu KH Abdullah Siradj ini berharap, para tokoh agama, khususnya yang ada di Situbondo tidak sekedar mengajarkan agama dengan cuap-cuap di majlis, tapi juga dengan memberikan tauladan.

Seperti diberitakan, majelis hakim Pengadilan Negeri Situbondo,  Kamis (23/4) lalu, menjatuhkan vonis satu tahun penjara dengan masa percobaan 15 bulan kepada nenek Asyani, warga Dusun Krastal, Desa Jatibanteng, Kecamatan Jatibanteng, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur. Asyani adalah terdakwa kasus pencurian tujuh batang kayu milik Perum Perhutani setempat.

Selain itu, majelis hakim yang dipimpin Kadek Dedy Arcana juga menjatuhkan denda sebesar Rp 500 juta dengan subsider satu hari masa kurungan. Namun, karena pertimbangan usia dan kesehatan nenek Asyani, subsider kurungan tersebut tidak perlu dijalani oleh yang bersangkutan.

Sementara itu, penasihat hukum Asyani, Supriyono, mengaku tidak terima dengan putusan hakim tersebut. Untuk itu, dia menyatakan akan menempuh banding atas putusan bersalah terhadap Asyani.[wid]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Jokowi Intervensi Prabowo soal Kabinet Jelang Pelantikan Presiden

Jumat, 03 Juli 2026 | 06:13

Sehina-hinanya, Serendah-rendahnya

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:48

Rezim Baru dan Kelahiran Organisasi Pemuda Paramiliter

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:41

Satu Polisi Tewas Dibacok saat Gerebek Bandar Sabu di Katingan

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:18

Jokowi Kecewa Berat Roy Suryo-Dokter Tifa Tak Ditahan

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:15

Jokowi Tidak Rela Kehilangan Kekuasaan

Jumat, 03 Juli 2026 | 04:26

Spanyol Lolos ke 16 Besar setelah Gasak Austria 3-0

Jumat, 03 Juli 2026 | 04:12

Raja Juli Antoni Dituntut Terbuka soal Kasus Bupati Kuansing

Jumat, 03 Juli 2026 | 04:03

Flyover Latumenten Bisa Kurangi Kemacetan 40 Persen

Jumat, 03 Juli 2026 | 03:30

Sangat Aneh Kejaksaan Belum Periksa Jokowi

Jumat, 03 Juli 2026 | 03:17

Selengkapnya