Berita

sutan bhatoegana/net

Hukum

Jaksa KPK Sebut Sutan Bhatoegana Hanya Curhat

KAMIS, 23 APRIL 2015 | 14:57 WIB | LAPORAN:

Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai klaim terdakwa Sutan Bhatoegana dalam eksepsinya  Senin lalu (20/4), yang menyinggung soal kejujuran, mengkampanyekan anti politik uang, dan kesewenang-wenangan dalam penetapan statusnya sebagai tersangka hanyalah keluh kesah atau curahan hati.

"Keberatan terdakwa sebagaimana diungkapkan dalam prolog tersebut hanyalah berisi keluh kesah atau curhat tentang kondisi yang dialami terdakwa selama ini terkait kasus yang menimpanya," kata Jaksa Dody Sukmono saat membacakan tanggapan atas eksepsi Sutan Bhatoegana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Rasuna Said, Kamis (23/4).

Sedangkan soal tudingan Sutan yang menyebut penetapan sebagai tersangka oleh KPK berdasarkan pesanan pihak tertentu juga tidak berdasar.


Dody menjelaskan, sesuai pasal 3 UU KPK, KPK merupakan lembaga negara yang menjalankan tugas dan wewenang secara independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan apapun. Baik itu anggota KPK, eksekutif, yudikatif, legislatif, maupun pihak lainnya.

Dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka, KPK melakukannya sesuai mekanisme yang berlaku. Yakni melalui gelar perkara atau ekspos setelah menerima laporan dari penyelidik.

Ekspos sendiri diikuti penyelidik, penyidik, penuntut umum, pimpinan, dan pihak-pihak yang terkait. Setelah itu, dilakukan pemaparan peristiwa pidana dan alat-alat bukti. Alat bukti itulah yang menjadi dasar penetapan status tersangka.

"Pengambilan keputusan (penetapan tersangka) dilakukan secara kolektif. Sehingga tidak dimungkinkan salah satu pimpinan memaksakan kehendaknya terhadap pimpinan-pimpinan yang lain," demikian Dody.

Diketahui, Sutan menjadi pesakitan Pengadilan Tipikor Jakarta atas kasus penerimaan suap dalam pembahasan APBN-Perubahan 2013 di Kementerian ESDM. Kala itu, Sutan yang menjabat ketua Komisi VII DPR periode 2009-2014 mengkoordinir pembagian uang suap kepada seluruh anggota Komisi VII dan pihak terkait.[wid]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Jokowi Intervensi Prabowo soal Kabinet Jelang Pelantikan Presiden

Jumat, 03 Juli 2026 | 06:13

Sehina-hinanya, Serendah-rendahnya

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:48

Rezim Baru dan Kelahiran Organisasi Pemuda Paramiliter

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:41

Satu Polisi Tewas Dibacok saat Gerebek Bandar Sabu di Katingan

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:18

Jokowi Kecewa Berat Roy Suryo-Dokter Tifa Tak Ditahan

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:15

Jokowi Tidak Rela Kehilangan Kekuasaan

Jumat, 03 Juli 2026 | 04:26

Spanyol Lolos ke 16 Besar setelah Gasak Austria 3-0

Jumat, 03 Juli 2026 | 04:12

Raja Juli Antoni Dituntut Terbuka soal Kasus Bupati Kuansing

Jumat, 03 Juli 2026 | 04:03

Flyover Latumenten Bisa Kurangi Kemacetan 40 Persen

Jumat, 03 Juli 2026 | 03:30

Sangat Aneh Kejaksaan Belum Periksa Jokowi

Jumat, 03 Juli 2026 | 03:17

Selengkapnya