Berita

Nusantara

Kejati Sulteng Periksa Aminuddin Ponulele Sebagai Tersangka

KAMIS, 23 APRIL 2015 | 13:29 WIB | LAPORAN:

Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Rabu (22/4) memeriksa  Ketua DPD I Partai Golkar yang sekaligus Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Tengah. H. Aminuddin Ponulele terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek kolam renang di Bukit Jabal Nur, Kelurahan Talise, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu.

Kurang lebih lima jam Aminuddin yang telah ditetapkan sebagai tersangka, diperiksa penyidik. Saat proyek itu dibangun,  Aminuddin menjabat gubernur Sulteng.

Kuasa hukum tersangka, Hartawan Supu meyakinkan ada keterlibatan pihak lain. Sebab, bukan semata Aminuddin yang menandatangi Memorandum Of Understanding (MOU) proyek tersebut. Di dalamnya terdapat tanda tangan Ketua DPRD pada saat itu, Murad Nasir.


Dalam kasus ini, tim penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah telah menetapkan sembilan tersangka. Selain Aminuddin Ponulele juga H Muhiddin Said (Wakil Ketua Komisi VI DPR-RI) yang juga pengusaha atau pihak kedua, Murad Nasir selaku pihak yang mengetahui dan menyetujui proyek kolam renang. Kemudian, pimpinan proyek berinisial M, rekanan proyek H, konsultan pengawas  V, serta konsultan perencana S.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulteng, Johanis Tanak sebelumnya kepada wartawan mengatakan, proyek kolam renang di Bukit Jabal Nur dilaksanakan berdasarkan MOU antara Pemda Sulteng dan pengusaha PT BBR H Muhiddin M Said .

"Ternyata pelaksaan proyek tersebut hanya berdasarkan MoU. Dan jelas itu sangat menyalahi aturan, karena tidak ada proyek dilaksanakan tanpa payung hukum Keppres 80 tahun 2003," kata Johanis Tanak.

Menurut dia seharusnya pembangunan proyek kolam renang itu melalui tender. Kerugian keuangan negara dalam kasus pembangunan kolam ini diperkirakan senilai Rp 2.498.600.000.

Pencairan dana anggaran proyek ini dilakukan dalam tiga tahap. Tahap pertama dan kedua pada 2004 sebesar Rp 500 juta dan Rp 1 miliar, sedangkan tahap ketiga pada 2005 sebesar Rp 998.600.000
 
Murad U Nasir menolak berkomentar soal kasus yang menjeratnya itu.
 
"Maaf untuk sementara saya tidak mau berkomentar, biarlah penyidik bekerja secara profesional," kata Murad U Nasir kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (23/4) saat dihubungi.[wid]

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Berjuang Bawa Bantuan Bencana

Kamis, 04 Desember 2025 | 05:04

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Cegah Penimbunan BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 02:00

Polri Kerahkan Kapal Wisanggeni 8005 ke Aceh

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:03

UPDATE

Platform X Setor Denda ke Negara Atas Pelanggaran Konten Pornografi

Minggu, 14 Desember 2025 | 10:04

Prabowo Komitmen Tindak Tegas Pembalakan Liar di Sumatera

Minggu, 14 Desember 2025 | 10:02

KPK Sebut Temuan BPK Soal Penyelenggaraan Haji Tahun 2024 Jadi Informasi Tambahan

Minggu, 14 Desember 2025 | 09:43

Prabowo Pastikan Distribusi Pangan Jangkau Wilayah Bencana Terisolasi

Minggu, 14 Desember 2025 | 09:16

Cuaca Jabodetabek Cenderung Cerah Berawan di Akhir Pekan

Minggu, 14 Desember 2025 | 09:01

Koalisi Permanen Perburuan Kekuasaan atau Kesejahteraan Rakyat?

Minggu, 14 Desember 2025 | 08:51

KPK Masih Telusuri Dugaan Alur Perintah Hingga Aliran Uang ke Bupati Pati Sudewo

Minggu, 14 Desember 2025 | 08:17

JEKATE Running Series Akan Digelar di Semua Wilayah Jakarta

Minggu, 14 Desember 2025 | 08:08

PAM Jaya Didorong Turun Tangan Penuhi Air Bersih Korban Banjir Sumatera

Minggu, 14 Desember 2025 | 07:40

PKS Jakarta Sumbang Rp 1 M untuk Korban Bencana Sumatera

Minggu, 14 Desember 2025 | 07:31

Selengkapnya