Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Rabu (22/4) memeriksa Ketua DPD I Partai Golkar yang sekaligus Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Tengah. H. Aminuddin Ponulele terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek kolam renang di Bukit Jabal Nur, Kelurahan Talise, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu.
Kurang lebih lima jam Aminuddin yang telah ditetapkan sebagai tersangka, diperiksa penyidik. Saat proyek itu dibangun, Aminuddin menjabat gubernur Sulteng.
Kuasa hukum tersangka, Hartawan Supu meyakinkan ada keterlibatan pihak lain. Sebab, bukan semata Aminuddin yang menandatangi Memorandum Of Understanding (MOU) proyek tersebut. Di dalamnya terdapat tanda tangan Ketua DPRD pada saat itu, Murad Nasir.
Dalam kasus ini, tim penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah telah menetapkan sembilan tersangka. Selain Aminuddin Ponulele juga H Muhiddin Said (Wakil Ketua Komisi VI DPR-RI) yang juga pengusaha atau pihak kedua, Murad Nasir selaku pihak yang mengetahui dan menyetujui proyek kolam renang. Kemudian, pimpinan proyek berinisial M, rekanan proyek H, konsultan pengawas V, serta konsultan perencana S.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulteng, Johanis Tanak sebelumnya kepada wartawan mengatakan, proyek kolam renang di Bukit Jabal Nur dilaksanakan berdasarkan MOU antara Pemda Sulteng dan pengusaha PT BBR H Muhiddin M Said .
"Ternyata pelaksaan proyek tersebut hanya berdasarkan MoU. Dan jelas itu sangat menyalahi aturan, karena tidak ada proyek dilaksanakan tanpa payung hukum Keppres 80 tahun 2003," kata Johanis Tanak.
Menurut dia seharusnya pembangunan proyek kolam renang itu melalui tender. Kerugian keuangan negara dalam kasus pembangunan kolam ini diperkirakan senilai Rp 2.498.600.000.
Pencairan dana anggaran proyek ini dilakukan dalam tiga tahap. Tahap pertama dan kedua pada 2004 sebesar Rp 500 juta dan Rp 1 miliar, sedangkan tahap ketiga pada 2005 sebesar Rp 998.600.000
Murad U Nasir menolak berkomentar soal kasus yang menjeratnya itu.
"Maaf untuk sementara saya tidak mau berkomentar, biarlah penyidik bekerja secara profesional," kata Murad U Nasir kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (23/4) saat dihubungi.
[wid]