Berita

Didik Purnomo/rm

Hukum

Didik Purnomo Tetap Bantah Terlibat Korupsi Simulator SIM

RABU, 22 APRIL 2015 | 18:14 WIB | LAPORAN:

Terdakwa kasus korupsi Driving Simulator SIM tahun 2011 di Korlantas Polri Brigjen Didik Purnomo tetap membantah keterlibatan dirinya.

Melalui kuasa hukum Hary Ponto, Didik menyayangkan putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang memvonisnya penjara 5 tahun dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.

"Prinsipnya, kalau mendengar putusan tadi, banyak fakta sebenarnya tidak ada keterlibatannya (Didik), tidak ikut rapat persiapannya. Kami menyesal seolah-olah yang masuk tipikor harus dihukum. Ini sebagai lembaga penghukuman. Padahal betul-betul tidak ada (menerima uang Rp 50 juta)," jelas Hary usai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Rasuna Said, Rabu (22/4).


Menurut Hary, tidak ada keadilan bagi kliennya dari putusan tersebut. Apalagi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menggantung status Didik sebagai tersangka selama 2 tahun.

"Ini kan jelas bahwa Didik tidak ada harta bendanya. Dua tahun (kasusnya) tidak diapa-apain. Setelah di Bareskrim 90 hari, dan KPK selama dua tahun terkatung-katung," bebernya.

Dia pun berharap perlakuan KPK dan majelis hakim kepada kliennya tidak dialami oleh tersangka lain.

"Mudah-mudahan ini yang terakhir," katanya.

Hary pun masih belum akan menempuh jalur hukum lain dalam menanggapi putusan pengadilan kliennya.

"Langkah selanjutnya masih kami ambil sikap pikir-pikir. Bagaimana ke depannya," demikian Hary.

Dalam putusan hari ini, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menilai Didik telah memenuhi pasal-pasal dalam dakwaan primer, yakni pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke-1 junto pasal 64 ayat 1 KUHP.

Dengan hal ini, Didik yang kala itu menjabat Wakil Kepala Korlantas Polri terbukti bersama-sama dengan Irjen Djoko Susilo, ketua panitia pengadaan Teddy Rusmawan, Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi Budi Susanto, dan Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo Sastronegoro Bambang melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi dalam proyek Simulator SIM. Sehingga, menyebabkan kerugian negara Rp 121,83 miliar dari nilai proyek sebesar Rp 200,56 miliar. [mel]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Jokowi Intervensi Prabowo soal Kabinet Jelang Pelantikan Presiden

Jumat, 03 Juli 2026 | 06:13

Sehina-hinanya, Serendah-rendahnya

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:48

Rezim Baru dan Kelahiran Organisasi Pemuda Paramiliter

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:41

Satu Polisi Tewas Dibacok saat Gerebek Bandar Sabu di Katingan

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:18

Jokowi Kecewa Berat Roy Suryo-Dokter Tifa Tak Ditahan

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:15

Jokowi Tidak Rela Kehilangan Kekuasaan

Jumat, 03 Juli 2026 | 04:26

Spanyol Lolos ke 16 Besar setelah Gasak Austria 3-0

Jumat, 03 Juli 2026 | 04:12

Raja Juli Antoni Dituntut Terbuka soal Kasus Bupati Kuansing

Jumat, 03 Juli 2026 | 04:03

Flyover Latumenten Bisa Kurangi Kemacetan 40 Persen

Jumat, 03 Juli 2026 | 03:30

Sangat Aneh Kejaksaan Belum Periksa Jokowi

Jumat, 03 Juli 2026 | 03:17

Selengkapnya