Berita

Didik Purnomo/rm

Hukum

Didik Purnomo Tetap Bantah Terlibat Korupsi Simulator SIM

RABU, 22 APRIL 2015 | 18:14 WIB | LAPORAN:

Terdakwa kasus korupsi Driving Simulator SIM tahun 2011 di Korlantas Polri Brigjen Didik Purnomo tetap membantah keterlibatan dirinya.

Melalui kuasa hukum Hary Ponto, Didik menyayangkan putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang memvonisnya penjara 5 tahun dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.

"Prinsipnya, kalau mendengar putusan tadi, banyak fakta sebenarnya tidak ada keterlibatannya (Didik), tidak ikut rapat persiapannya. Kami menyesal seolah-olah yang masuk tipikor harus dihukum. Ini sebagai lembaga penghukuman. Padahal betul-betul tidak ada (menerima uang Rp 50 juta)," jelas Hary usai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Rasuna Said, Rabu (22/4).


Menurut Hary, tidak ada keadilan bagi kliennya dari putusan tersebut. Apalagi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menggantung status Didik sebagai tersangka selama 2 tahun.

"Ini kan jelas bahwa Didik tidak ada harta bendanya. Dua tahun (kasusnya) tidak diapa-apain. Setelah di Bareskrim 90 hari, dan KPK selama dua tahun terkatung-katung," bebernya.

Dia pun berharap perlakuan KPK dan majelis hakim kepada kliennya tidak dialami oleh tersangka lain.

"Mudah-mudahan ini yang terakhir," katanya.

Hary pun masih belum akan menempuh jalur hukum lain dalam menanggapi putusan pengadilan kliennya.

"Langkah selanjutnya masih kami ambil sikap pikir-pikir. Bagaimana ke depannya," demikian Hary.

Dalam putusan hari ini, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menilai Didik telah memenuhi pasal-pasal dalam dakwaan primer, yakni pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke-1 junto pasal 64 ayat 1 KUHP.

Dengan hal ini, Didik yang kala itu menjabat Wakil Kepala Korlantas Polri terbukti bersama-sama dengan Irjen Djoko Susilo, ketua panitia pengadaan Teddy Rusmawan, Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi Budi Susanto, dan Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo Sastronegoro Bambang melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi dalam proyek Simulator SIM. Sehingga, menyebabkan kerugian negara Rp 121,83 miliar dari nilai proyek sebesar Rp 200,56 miliar. [mel]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

UPDATE

Laksdya Erwin Tinjau Distribusi Bantuan di Aceh Tamiang

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:55

Jembatan Merah Putih

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:40

Kongres Perempuan 1928 Landasan Spirit Menuju Keadilan Gender

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:13

Menko AHY Lepas Bantuan Kemanusiaan Lewat KRI Semarang-594

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:55

Membeli Damai dan Menjual Perang

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:32

Komdigi Gandeng TNI Pulihkan Infrastruktur Komunikasi di Aceh

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:08

Rocky Gerung: Kita Minta Presiden Prabowo Menjadi Leader, Bukan Dealer

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:45

DPRD Minta Pemkot Bogor Komitmen Tingkatkan Mutu Pendidikan

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:27

Kebijakan Mualem Pakai Hati Nurani Banjir Pujian Warganet

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:09

Pemilihan Kepala Daerah Lewat DPRD Bikin Pemerintahan Stabil

Selasa, 23 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya