Berita

Hukum

Komjen BG Sudah Tak Layak Dinyatakan Tersangka

RABU, 22 APRIL 2015 | 14:45 WIB | LAPORAN:

Kasus gratifikasi yang menjerat Kalemdikpol Komjen Pol Budi Gunawan sudah dianggap selesai. Status tersangka Budi telah dibatalkan menyusul putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memenangkan gugatan praperadilan yang diajukan bersangkutan.

"Yang kita sikapi ini pelimpahan berkasnya dari KPK ke Kejagung, dari Kejagung diserahkan ke Kabareskrim. Kejagung menerima berkas itu dari hasil penelitian Jagung, berkas itu masih dalam taraf penyelidikan," kata Kabareskrim Komjen Budi Waseso  di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (22/4).

Dijelaskan, sudah ada MoU antara Kejaksaan Agung, Polri dan KPK di mana satu kasus yang sudah duluan ditangani maka otomatis diserahkan ke Polri.


"Tapi untuk terbuka dan fair penelitian itu, jangan hanya dari polisi. Timbul lagi persoalan jeruk makan jeruk. Rencana kami akan gelar atau buka berkas secara terbuka, menghadirkan KPK, Jaksa Agung, PPATK," bebernya.

Hasil penyelidikan akan diserahkan ke ahli dari KPK dan Kejagung untuk dinilai.

Disinggung soal pemanggilan dirinya oleh Wanjakti, Buwas, begitu ia disapa, menjelaskan bahwa ia diminta menjelaskan duduk perkara kasus Budi.

"Tentunya iya saya lakukan dan sampaikan ke Wanjakti. Secara hukum nggak bisa dinyatakan sebagai tersangka. Penilaian dari berkas yang dterima, dia tidak layak dinyatakan sebagai tersangka tapi proses selanjutnya kita nilai bersama," bebernya.

Namun demikian, Buwas memastikan akan memproses BG meski telah duduk sebagai Wakapolri.

"Dalam penegakan hukum, semua sama. Walaupun belum pernah terjadi di kepolisian. Nanti kita lihat. Di internal Polri, ada aturan," pungkasnya.[wid]


Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

UPDATE

Laksdya Erwin Tinjau Distribusi Bantuan di Aceh Tamiang

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:55

Jembatan Merah Putih

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:40

Kongres Perempuan 1928 Landasan Spirit Menuju Keadilan Gender

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:13

Menko AHY Lepas Bantuan Kemanusiaan Lewat KRI Semarang-594

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:55

Membeli Damai dan Menjual Perang

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:32

Komdigi Gandeng TNI Pulihkan Infrastruktur Komunikasi di Aceh

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:08

Rocky Gerung: Kita Minta Presiden Prabowo Menjadi Leader, Bukan Dealer

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:45

DPRD Minta Pemkot Bogor Komitmen Tingkatkan Mutu Pendidikan

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:27

Kebijakan Mualem Pakai Hati Nurani Banjir Pujian Warganet

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:09

Pemilihan Kepala Daerah Lewat DPRD Bikin Pemerintahan Stabil

Selasa, 23 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya