Berita

Hukum

Fokus Penyidikan KPK ke Tersangka Anak Buah Megawati

SELASA, 21 APRIL 2015 | 15:44 WIB

. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan penyidikan kasus suap yang melibatkan anggota komisi IV DPR RI Adriansyah. Penanganan penyidikan kini difokuskan pada peristiwa penangkapan dan motif tersangka.

"Kalau awal itu biasanya identitas, tapi kalau selanjutnya itu lebih fokus ke peristiwa, ke motif. Lebih ke situ," jelas Kabag Pemberitaan dan Pubikasi KPK, Priharsa Nugraha di kantor KPK, Jakarta, Selasa (21/4).

Fokus lainnya, yakni penerimaan suap oleh Adriansyah yang menurut pengakuan politisi PDI-Perjuangan tersebut sudah berulang kali.


"Itu yang nanti akan kami dalami di proses penyidikan" katanya.

Termasuk, mencari tahu apakah suap yang diterima dari Andrew Hidayat berkaitan dengan proyek lain, selain pengurusan ijin pertambangan PT. Mitra Maju Sukses di Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan.

"Apakah itu komitmen lama ataukah ada komitmen baru" tegasnya, Priharsa.

Dalam operasi tangkap tangan (OTT) Kamis 9 April lalu, KPK menangkap Adriansyah dan Andrew Hidayat di dua tempat berbeda. Adriansyah ditangkap bersama kurir di sebuah hotel di kawasan Sanur saat sedang bertransaksi. Sementara Andrew Hidayat diamankan dari sebuah hotel di kawasan Senayan, Jakarta selang beberapa waktu setelah penangkapan di Bali.

Dalam penangkapan itu, KPK menyita barang bukti uang dalam pecahan Rupiah dan Dollar Singapura sejumlah total Rp 500 juta.

KPK akhirnya menetapkan keduanya sebagai tersangka tindak pidana penyuapan. Adriansyah disangka melanggar pasal 12 huruf b atau pasal 5 ayat 2 junto pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 64 ayat 1 KUHP. Sedangkan Andrew dijerat pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor junto pasal 64 ayat 1 KUHP. [mag2/sam]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

UPDATE

Jokowi Intervensi Prabowo soal Kabinet Jelang Pelantikan Presiden

Jumat, 03 Juli 2026 | 06:13

Sehina-hinanya, Serendah-rendahnya

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:48

Rezim Baru dan Kelahiran Organisasi Pemuda Paramiliter

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:41

Satu Polisi Tewas Dibacok saat Gerebek Bandar Sabu di Katingan

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:18

Jokowi Kecewa Berat Roy Suryo-Dokter Tifa Tak Ditahan

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:15

Jokowi Tidak Rela Kehilangan Kekuasaan

Jumat, 03 Juli 2026 | 04:26

Spanyol Lolos ke 16 Besar setelah Gasak Austria 3-0

Jumat, 03 Juli 2026 | 04:12

Raja Juli Antoni Dituntut Terbuka soal Kasus Bupati Kuansing

Jumat, 03 Juli 2026 | 04:03

Flyover Latumenten Bisa Kurangi Kemacetan 40 Persen

Jumat, 03 Juli 2026 | 03:30

Sangat Aneh Kejaksaan Belum Periksa Jokowi

Jumat, 03 Juli 2026 | 03:17

Selengkapnya