Berita

Hukum

Gugatan Pemohon atas PBTI Dianggap Tak Jelas

SELASA, 21 APRIL 2015 | 12:12 WIB | LAPORAN:

Gugatan terhadap Pengurus Besar Taekwondo Indonesia dari Pengurus Provinsi Nusa Tenggara Barat, terkait hasil Musyawarah Nasional yang digelar majelis arbiter Badan Arbitrase Olahraga Indonesia, beberapa hari lalu di Gedung KONI Pusat, dinilai tidak jelas dan secara prosedural cacat hukum.

Dalam sidang tersebut pihak pemohon diwakili oleh Harry Teopillus, Gabriel Wio. Sedangkan dari pihak termohon diwakili Sirra Prayuna (Ketua Komisi Hukum PBTI ) dan Addy Damarwulan (anggota Komisi Hukum PBTI), sekaligus sebagai kuasa hukum. Adapun peninjau dalam sidang tersebut hadir Zulkifli Tanjung selaku ketua harian PBTI, Anthony Siregar (Kabid Litbang PBTI), dan Yefi Triaji (Ketua Bidang Organisasi PBTI).

Pada sidang pertama tersebut, kuasa hukum PBTI menyanggah seluruh gugatan dari pihak pemohon dan menyatakan keberatan terhadap materi pokok perkara yang disidangkan, yang dinilai tidak jelas dan secara prosedural cacat hukum.


Alasan hukum yang diajukan oleh pihak termohon adalah telah terjadi penyelundupan hukum. Hal itu terkait dengan dua gugatan dalam pokok perkara yang sama yang didaftarkan oleh pihak pemohon, Harry Teopillus pada tanggal 2 Maret 2015 dan Gabriel Wio pada tanggal 18 Maret 2015, namun keduanya telah diregister oleh pihak Panitera Baori pada tanggal 3 Maret 2015. Sehingga gugatan tersebut dianggap cacat secara hukum.

Selain itu, pihak pemohon juga tidak bisa menunjukan surat kuasa atau surat tugas dari organisasi Pengprov yang mereka klaim diwakilinya. Dengan demikian, legal standing dari pihak pemohon dinilai sangat tidak jelas.

Di sisi lain, majelis hakim juga mempertanyakan kepada pihak pemohon mengenai kejelasan  materi gugatan yang akan digunakan dalam persidangan tersebut. Akhirnya pihak pemohon menyatakan menggunakan gugatan atas nama Gabriel Wio, yang mengklaim sebagai Sekum TI NTT. Dengan demikian, gugatan yang diajukan oleh Harry Teopillus yang mengklaim sebagai  Ketum TI NTT dianggap gugur alias batal.

Berdasarkan fakta persidangan, setelah menyatakan keberatan dan memberikan sanggahan, pihak termohon memohon kepada majelis hakim untuk membubarkan sidang, mengingat legal standing dan gugatan yang diajukan oleh pihak pemohon tidak cermat.

Majelis hakim menerima permohonan pihak termohon serta menyatakan sidang ditunda dan meminta kepada pihak pemohon untuk melengkapi gugatannya. Sidang akan dilanjutkan kembali pada tanggal 21 April 2015.

Mengomentari hal tersebut, Zulkifli Tanjung menyatakan sangat menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Langkah penyelesaian melalui prosedur hukum ini merupakan langkah terbaik sebagai jalan keluar.

Zulkilfli menegaskan bahwa pihaknya sangat siap menghadapi persidangan ini, mengingat bukti-bukti yang dimiliki oleh PBTI untuk mematahkan gugatan pihak pemohon sangat lengkap dan valid.

"Atas dasar itu kami yakin bisa memenangkan perkara ini. Kita serahkan saja proses hukum ini kepada majelis hakim, agar dapat memutus perkara secara adil berlandaskan kebenaran," pungkasnya.[wid]


Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

UPDATE

Laksdya Erwin Tinjau Distribusi Bantuan di Aceh Tamiang

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:55

Jembatan Merah Putih

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:40

Kongres Perempuan 1928 Landasan Spirit Menuju Keadilan Gender

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:13

Menko AHY Lepas Bantuan Kemanusiaan Lewat KRI Semarang-594

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:55

Membeli Damai dan Menjual Perang

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:32

Komdigi Gandeng TNI Pulihkan Infrastruktur Komunikasi di Aceh

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:08

Rocky Gerung: Kita Minta Presiden Prabowo Menjadi Leader, Bukan Dealer

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:45

DPRD Minta Pemkot Bogor Komitmen Tingkatkan Mutu Pendidikan

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:27

Kebijakan Mualem Pakai Hati Nurani Banjir Pujian Warganet

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:09

Pemilihan Kepala Daerah Lewat DPRD Bikin Pemerintahan Stabil

Selasa, 23 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya