Berita

Hukum

Gugatan Pemohon atas PBTI Dianggap Tak Jelas

SELASA, 21 APRIL 2015 | 12:12 WIB | LAPORAN:

Gugatan terhadap Pengurus Besar Taekwondo Indonesia dari Pengurus Provinsi Nusa Tenggara Barat, terkait hasil Musyawarah Nasional yang digelar majelis arbiter Badan Arbitrase Olahraga Indonesia, beberapa hari lalu di Gedung KONI Pusat, dinilai tidak jelas dan secara prosedural cacat hukum.

Dalam sidang tersebut pihak pemohon diwakili oleh Harry Teopillus, Gabriel Wio. Sedangkan dari pihak termohon diwakili Sirra Prayuna (Ketua Komisi Hukum PBTI ) dan Addy Damarwulan (anggota Komisi Hukum PBTI), sekaligus sebagai kuasa hukum. Adapun peninjau dalam sidang tersebut hadir Zulkifli Tanjung selaku ketua harian PBTI, Anthony Siregar (Kabid Litbang PBTI), dan Yefi Triaji (Ketua Bidang Organisasi PBTI).

Pada sidang pertama tersebut, kuasa hukum PBTI menyanggah seluruh gugatan dari pihak pemohon dan menyatakan keberatan terhadap materi pokok perkara yang disidangkan, yang dinilai tidak jelas dan secara prosedural cacat hukum.

Alasan hukum yang diajukan oleh pihak termohon adalah telah terjadi penyelundupan hukum. Hal itu terkait dengan dua gugatan dalam pokok perkara yang sama yang didaftarkan oleh pihak pemohon, Harry Teopillus pada tanggal 2 Maret 2015 dan Gabriel Wio pada tanggal 18 Maret 2015, namun keduanya telah diregister oleh pihak Panitera Baori pada tanggal 3 Maret 2015. Sehingga gugatan tersebut dianggap cacat secara hukum.

Selain itu, pihak pemohon juga tidak bisa menunjukan surat kuasa atau surat tugas dari organisasi Pengprov yang mereka klaim diwakilinya. Dengan demikian, legal standing dari pihak pemohon dinilai sangat tidak jelas.

Di sisi lain, majelis hakim juga mempertanyakan kepada pihak pemohon mengenai kejelasan  materi gugatan yang akan digunakan dalam persidangan tersebut. Akhirnya pihak pemohon menyatakan menggunakan gugatan atas nama Gabriel Wio, yang mengklaim sebagai Sekum TI NTT. Dengan demikian, gugatan yang diajukan oleh Harry Teopillus yang mengklaim sebagai  Ketum TI NTT dianggap gugur alias batal.

Berdasarkan fakta persidangan, setelah menyatakan keberatan dan memberikan sanggahan, pihak termohon memohon kepada majelis hakim untuk membubarkan sidang, mengingat legal standing dan gugatan yang diajukan oleh pihak pemohon tidak cermat.

Majelis hakim menerima permohonan pihak termohon serta menyatakan sidang ditunda dan meminta kepada pihak pemohon untuk melengkapi gugatannya. Sidang akan dilanjutkan kembali pada tanggal 21 April 2015.

Mengomentari hal tersebut, Zulkifli Tanjung menyatakan sangat menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Langkah penyelesaian melalui prosedur hukum ini merupakan langkah terbaik sebagai jalan keluar.

Zulkilfli menegaskan bahwa pihaknya sangat siap menghadapi persidangan ini, mengingat bukti-bukti yang dimiliki oleh PBTI untuk mematahkan gugatan pihak pemohon sangat lengkap dan valid.

"Atas dasar itu kami yakin bisa memenangkan perkara ini. Kita serahkan saja proses hukum ini kepada majelis hakim, agar dapat memutus perkara secara adil berlandaskan kebenaran," pungkasnya.[wid]


Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Telkom Buka Suara Soal Tagihan ‘Telepon Tidur’ Rp9 Triliun Pertahun

Kamis, 25 April 2024 | 21:18

UPDATE

Misi Dagang ke Maroko Catatkan Transaksi Potensial Rp276 Miliar

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:51

Zita Anjani Bagi-bagi #KopiuntukPalestina di CFD Jakarta

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:41

Bapanas: Perlu Mental Berdikari agar Produk Dalam Negeri Dapat Ditingkatkan

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:33

Sadiq Khan dari Partai Buruh Terpilih Kembali Jadi Walikota London

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:22

Studi Privat Dua Hari di Taipei, Perdalam Teknologi Kecantikan Terbaru

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:14

Kekuasaan Terlalu Besar Cenderung Disalahgunakan

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:09

Demi Demokrasi Sehat, PKS Jangan Gabung Prabowo-Gibran

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:04

Demonstran Pro-Palestina Lakukan Protes di Acara Wisuda Universitas Michigan

Minggu, 05 Mei 2024 | 08:57

Presidential Club Patut Diapresiasi

Minggu, 05 Mei 2024 | 08:37

PKS Tertarik Bedah Ide Prabowo Bentuk Klub Presiden

Minggu, 05 Mei 2024 | 08:11

Selengkapnya