Berita

Hukum

Gugatan Pemohon atas PBTI Dianggap Tak Jelas

SELASA, 21 APRIL 2015 | 12:12 WIB | LAPORAN:

Gugatan terhadap Pengurus Besar Taekwondo Indonesia dari Pengurus Provinsi Nusa Tenggara Barat, terkait hasil Musyawarah Nasional yang digelar majelis arbiter Badan Arbitrase Olahraga Indonesia, beberapa hari lalu di Gedung KONI Pusat, dinilai tidak jelas dan secara prosedural cacat hukum.

Dalam sidang tersebut pihak pemohon diwakili oleh Harry Teopillus, Gabriel Wio. Sedangkan dari pihak termohon diwakili Sirra Prayuna (Ketua Komisi Hukum PBTI ) dan Addy Damarwulan (anggota Komisi Hukum PBTI), sekaligus sebagai kuasa hukum. Adapun peninjau dalam sidang tersebut hadir Zulkifli Tanjung selaku ketua harian PBTI, Anthony Siregar (Kabid Litbang PBTI), dan Yefi Triaji (Ketua Bidang Organisasi PBTI).

Pada sidang pertama tersebut, kuasa hukum PBTI menyanggah seluruh gugatan dari pihak pemohon dan menyatakan keberatan terhadap materi pokok perkara yang disidangkan, yang dinilai tidak jelas dan secara prosedural cacat hukum.


Alasan hukum yang diajukan oleh pihak termohon adalah telah terjadi penyelundupan hukum. Hal itu terkait dengan dua gugatan dalam pokok perkara yang sama yang didaftarkan oleh pihak pemohon, Harry Teopillus pada tanggal 2 Maret 2015 dan Gabriel Wio pada tanggal 18 Maret 2015, namun keduanya telah diregister oleh pihak Panitera Baori pada tanggal 3 Maret 2015. Sehingga gugatan tersebut dianggap cacat secara hukum.

Selain itu, pihak pemohon juga tidak bisa menunjukan surat kuasa atau surat tugas dari organisasi Pengprov yang mereka klaim diwakilinya. Dengan demikian, legal standing dari pihak pemohon dinilai sangat tidak jelas.

Di sisi lain, majelis hakim juga mempertanyakan kepada pihak pemohon mengenai kejelasan  materi gugatan yang akan digunakan dalam persidangan tersebut. Akhirnya pihak pemohon menyatakan menggunakan gugatan atas nama Gabriel Wio, yang mengklaim sebagai Sekum TI NTT. Dengan demikian, gugatan yang diajukan oleh Harry Teopillus yang mengklaim sebagai  Ketum TI NTT dianggap gugur alias batal.

Berdasarkan fakta persidangan, setelah menyatakan keberatan dan memberikan sanggahan, pihak termohon memohon kepada majelis hakim untuk membubarkan sidang, mengingat legal standing dan gugatan yang diajukan oleh pihak pemohon tidak cermat.

Majelis hakim menerima permohonan pihak termohon serta menyatakan sidang ditunda dan meminta kepada pihak pemohon untuk melengkapi gugatannya. Sidang akan dilanjutkan kembali pada tanggal 21 April 2015.

Mengomentari hal tersebut, Zulkifli Tanjung menyatakan sangat menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Langkah penyelesaian melalui prosedur hukum ini merupakan langkah terbaik sebagai jalan keluar.

Zulkilfli menegaskan bahwa pihaknya sangat siap menghadapi persidangan ini, mengingat bukti-bukti yang dimiliki oleh PBTI untuk mematahkan gugatan pihak pemohon sangat lengkap dan valid.

"Atas dasar itu kami yakin bisa memenangkan perkara ini. Kita serahkan saja proses hukum ini kepada majelis hakim, agar dapat memutus perkara secara adil berlandaskan kebenaran," pungkasnya.[wid]


Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Jokowi Intervensi Prabowo soal Kabinet Jelang Pelantikan Presiden

Jumat, 03 Juli 2026 | 06:13

Sehina-hinanya, Serendah-rendahnya

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:48

Rezim Baru dan Kelahiran Organisasi Pemuda Paramiliter

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:41

Satu Polisi Tewas Dibacok saat Gerebek Bandar Sabu di Katingan

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:18

Jokowi Kecewa Berat Roy Suryo-Dokter Tifa Tak Ditahan

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:15

Jokowi Tidak Rela Kehilangan Kekuasaan

Jumat, 03 Juli 2026 | 04:26

Spanyol Lolos ke 16 Besar setelah Gasak Austria 3-0

Jumat, 03 Juli 2026 | 04:12

Raja Juli Antoni Dituntut Terbuka soal Kasus Bupati Kuansing

Jumat, 03 Juli 2026 | 04:03

Flyover Latumenten Bisa Kurangi Kemacetan 40 Persen

Jumat, 03 Juli 2026 | 03:30

Sangat Aneh Kejaksaan Belum Periksa Jokowi

Jumat, 03 Juli 2026 | 03:17

Selengkapnya