Berita

Antonius Bambang Djatmiko/net

Hukum

Direktur HRD PT MKS Terima Putusan Pengadilan Tipikor

SENIN, 20 APRIL 2015 | 16:25 WIB | LAPORAN:

Direktur HRD PT Media Karya Sentosa (MKS) Antonius Bambang Djatmiko dihukum dua tahun penjara plus denda Rp 100 juta subsidair dua bulan kurungan. Bambang terbukti ikut menyuap Bupati Bangkalan nonaktif, Fuad Amin Imron sebesar Rp 15,050 miliar.

Hal ini disampaikan Hakim Ketua Prim Haryadi saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (20/4).

Bambang menyetor uang dari perusahaannya secara reguler dan nonreguler dengan sebutan pemberian temporer. Pemberian reguler terbagi tiga periode yakni pertama, pemberian uang bulanan sejak bulan Juni 2009-Juni 2011 sejumlah Rp 50 juta per bulan dengan total seluruhnya Rp 1,250 miliar.


Periode kedua, Bambang menyetor uang kepada Fuad Amin Rp 200 juta setiap bulannya dengan jumlah seluruhnya Rp 3,2 miliar pada Juli 2011-Desember 2013 dan Februari 2014. Sedangkan periode pemberian reguler ketiga yakni Rp 600 juta/bulan mulai 4 Maret 2014-November 2014.

Uang tersebut diberikan sebagai imbalan semasa Fuad Amin menjabat sebagai bupati Bangkalan karena tekanan dan demi menjaga hubungan baik antara perusahaan dan bupati.

Bambang terbukti melakukan korupsi sebagaimana diatur Pasal 5 ayat 1 huruf b UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

"Pak Bambang sudah menerima putusan tersebut dengan lapang dada. Beliau juga tak akan mengulangi hal yang sama," kata Fransisca Indra Sari selaku kuasa hukum Antonius Bambang.

Pada tahun 2006, PT MKS mengajukan permohonan untuk mendapatkan alokasi gas bumi di Blok Poleng Bangkalan milik Pertamina EP yang dioperasikan Kodeco Energy. Untuk membeli gas bumi PT Pertamina EP, PT MKS melakukan kerjasama pemasangan Pipa Gas Alam dengan PD Sumber Daya yang dituangkan dalam Perjanjian Konsorsium.

Gas alam yang didapat rencananya dijual PT MKS ke PT Pembangkit Jawa Bali (PJB) untuk disalurkan ke unit pembangkit listrik di Gresik dan Gilitimur. Sebagai realisasi rencana ini, PT MKS menandatangani surat perjanjian tentang jual beli gas dengan PT PJB pada tahun 2007.[wid]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

UPDATE

Laksdya Erwin Tinjau Distribusi Bantuan di Aceh Tamiang

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:55

Jembatan Merah Putih

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:40

Kongres Perempuan 1928 Landasan Spirit Menuju Keadilan Gender

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:13

Menko AHY Lepas Bantuan Kemanusiaan Lewat KRI Semarang-594

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:55

Membeli Damai dan Menjual Perang

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:32

Komdigi Gandeng TNI Pulihkan Infrastruktur Komunikasi di Aceh

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:08

Rocky Gerung: Kita Minta Presiden Prabowo Menjadi Leader, Bukan Dealer

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:45

DPRD Minta Pemkot Bogor Komitmen Tingkatkan Mutu Pendidikan

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:27

Kebijakan Mualem Pakai Hati Nurani Banjir Pujian Warganet

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:09

Pemilihan Kepala Daerah Lewat DPRD Bikin Pemerintahan Stabil

Selasa, 23 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya