Berita

Antonius Bambang Djatmiko/net

Hukum

Direktur HRD PT MKS Terima Putusan Pengadilan Tipikor

SENIN, 20 APRIL 2015 | 16:25 WIB | LAPORAN:

Direktur HRD PT Media Karya Sentosa (MKS) Antonius Bambang Djatmiko dihukum dua tahun penjara plus denda Rp 100 juta subsidair dua bulan kurungan. Bambang terbukti ikut menyuap Bupati Bangkalan nonaktif, Fuad Amin Imron sebesar Rp 15,050 miliar.

Hal ini disampaikan Hakim Ketua Prim Haryadi saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (20/4).

Bambang menyetor uang dari perusahaannya secara reguler dan nonreguler dengan sebutan pemberian temporer. Pemberian reguler terbagi tiga periode yakni pertama, pemberian uang bulanan sejak bulan Juni 2009-Juni 2011 sejumlah Rp 50 juta per bulan dengan total seluruhnya Rp 1,250 miliar.


Periode kedua, Bambang menyetor uang kepada Fuad Amin Rp 200 juta setiap bulannya dengan jumlah seluruhnya Rp 3,2 miliar pada Juli 2011-Desember 2013 dan Februari 2014. Sedangkan periode pemberian reguler ketiga yakni Rp 600 juta/bulan mulai 4 Maret 2014-November 2014.

Uang tersebut diberikan sebagai imbalan semasa Fuad Amin menjabat sebagai bupati Bangkalan karena tekanan dan demi menjaga hubungan baik antara perusahaan dan bupati.

Bambang terbukti melakukan korupsi sebagaimana diatur Pasal 5 ayat 1 huruf b UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

"Pak Bambang sudah menerima putusan tersebut dengan lapang dada. Beliau juga tak akan mengulangi hal yang sama," kata Fransisca Indra Sari selaku kuasa hukum Antonius Bambang.

Pada tahun 2006, PT MKS mengajukan permohonan untuk mendapatkan alokasi gas bumi di Blok Poleng Bangkalan milik Pertamina EP yang dioperasikan Kodeco Energy. Untuk membeli gas bumi PT Pertamina EP, PT MKS melakukan kerjasama pemasangan Pipa Gas Alam dengan PD Sumber Daya yang dituangkan dalam Perjanjian Konsorsium.

Gas alam yang didapat rencananya dijual PT MKS ke PT Pembangkit Jawa Bali (PJB) untuk disalurkan ke unit pembangkit listrik di Gresik dan Gilitimur. Sebagai realisasi rencana ini, PT MKS menandatangani surat perjanjian tentang jual beli gas dengan PT PJB pada tahun 2007.[wid]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Jokowi Intervensi Prabowo soal Kabinet Jelang Pelantikan Presiden

Jumat, 03 Juli 2026 | 06:13

Sehina-hinanya, Serendah-rendahnya

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:48

Rezim Baru dan Kelahiran Organisasi Pemuda Paramiliter

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:41

Satu Polisi Tewas Dibacok saat Gerebek Bandar Sabu di Katingan

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:18

Jokowi Kecewa Berat Roy Suryo-Dokter Tifa Tak Ditahan

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:15

Jokowi Tidak Rela Kehilangan Kekuasaan

Jumat, 03 Juli 2026 | 04:26

Spanyol Lolos ke 16 Besar setelah Gasak Austria 3-0

Jumat, 03 Juli 2026 | 04:12

Raja Juli Antoni Dituntut Terbuka soal Kasus Bupati Kuansing

Jumat, 03 Juli 2026 | 04:03

Flyover Latumenten Bisa Kurangi Kemacetan 40 Persen

Jumat, 03 Juli 2026 | 03:30

Sangat Aneh Kejaksaan Belum Periksa Jokowi

Jumat, 03 Juli 2026 | 03:17

Selengkapnya