Berita

Hukum

Tersangka UPS Bantah Ajukan Praperadilan

Siap Beri Keterangan ke Penyidik
KAMIS, 16 APRIL 2015 | 23:11 WIB | LAPORAN:


. Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Uninterruptible Power Supply (UPS) di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Alex Usman tak akan mengajukan praperadilan.

Hal itu sebagaimana diutarakan ketua tim penasehat hukumnya, Eri Rosatria Az di Jakarta, Kamis (16/4).

Hal itu sekaligus meluruskan pernyataan rekannya Zul Armain Azis yang menyebut akan mengajukan permohonan praperadilan.

Hal itu sekaligus meluruskan pernyataan rekannya Zul Armain Azis yang menyebut akan mengajukan permohonan praperadilan.

"Saya ingin menyampaikan bahwa saat kemarin dilakukan penggeledahan dirumah beliau (Alex Usman) itu tidak berkordinasi ke kita. Itu maksud saya mau di klarifikasi bahwa kita tidak akan praperadilan," jelas Eri.

Menurutnya, penyidik Bareskrim telah mengirimkan surat pemanggilan terhadap kliennya untuk diperiksa sebagai tersangka. Kliennya akan kooperatif dengan memenuhi panggilan sebagai tersangka.

"Kemarin, saya selaku ketua tim penasehat hukum, sudah menerima surat pemanggilan untuk pak Alex," imbuh Eri.

Pengacara Alex yang lain, Affandi menegaskan bahwa kliennya siap dipanggil kapan pun untuk melengkapi berkas perkara sesuai kebutuhan penyidik.

"Pak Alex siap dipanggil kapanpun," imbuhnya.

Affandi tegaskan, kliennya akan memberikan keterangan sesungguhnya terkait kasus ini. Tidak ada upaya untuk menyudutkan atau menyeret pihak lain. Termasuk pihak DPRD mau pun swasta.

"Biarkan itu berjalan sesuai fakta hukum, ya itulah yang akan disampaikan kepada penyidik," tandasnya.

Bareskrim Polri menetapkan Alex Usman selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) Suku Dinas Pendidikan Menengah (Dikmen) Jakarta Barat dan Zainal Soleman selaku PPK Sudin Dikmen Jakarta Pusat sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan UPS di sejumlah sekolah.
 
Zainal dan Alex dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 51 ayat (1) ke 1 KUHP. [sam]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

UPDATE

Laksdya Erwin Tinjau Distribusi Bantuan di Aceh Tamiang

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:55

Jembatan Merah Putih

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:40

Kongres Perempuan 1928 Landasan Spirit Menuju Keadilan Gender

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:13

Menko AHY Lepas Bantuan Kemanusiaan Lewat KRI Semarang-594

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:55

Membeli Damai dan Menjual Perang

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:32

Komdigi Gandeng TNI Pulihkan Infrastruktur Komunikasi di Aceh

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:08

Rocky Gerung: Kita Minta Presiden Prabowo Menjadi Leader, Bukan Dealer

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:45

DPRD Minta Pemkot Bogor Komitmen Tingkatkan Mutu Pendidikan

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:27

Kebijakan Mualem Pakai Hati Nurani Banjir Pujian Warganet

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:09

Pemilihan Kepala Daerah Lewat DPRD Bikin Pemerintahan Stabil

Selasa, 23 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya