Berita

Hukum

Tersangka UPS Bantah Ajukan Praperadilan

Siap Beri Keterangan ke Penyidik
KAMIS, 16 APRIL 2015 | 23:11 WIB | LAPORAN:


. Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Uninterruptible Power Supply (UPS) di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Alex Usman tak akan mengajukan praperadilan.

Hal itu sebagaimana diutarakan ketua tim penasehat hukumnya, Eri Rosatria Az di Jakarta, Kamis (16/4).

Hal itu sekaligus meluruskan pernyataan rekannya Zul Armain Azis yang menyebut akan mengajukan permohonan praperadilan.

Hal itu sekaligus meluruskan pernyataan rekannya Zul Armain Azis yang menyebut akan mengajukan permohonan praperadilan.

"Saya ingin menyampaikan bahwa saat kemarin dilakukan penggeledahan dirumah beliau (Alex Usman) itu tidak berkordinasi ke kita. Itu maksud saya mau di klarifikasi bahwa kita tidak akan praperadilan," jelas Eri.

Menurutnya, penyidik Bareskrim telah mengirimkan surat pemanggilan terhadap kliennya untuk diperiksa sebagai tersangka. Kliennya akan kooperatif dengan memenuhi panggilan sebagai tersangka.

"Kemarin, saya selaku ketua tim penasehat hukum, sudah menerima surat pemanggilan untuk pak Alex," imbuh Eri.

Pengacara Alex yang lain, Affandi menegaskan bahwa kliennya siap dipanggil kapan pun untuk melengkapi berkas perkara sesuai kebutuhan penyidik.

"Pak Alex siap dipanggil kapanpun," imbuhnya.

Affandi tegaskan, kliennya akan memberikan keterangan sesungguhnya terkait kasus ini. Tidak ada upaya untuk menyudutkan atau menyeret pihak lain. Termasuk pihak DPRD mau pun swasta.

"Biarkan itu berjalan sesuai fakta hukum, ya itulah yang akan disampaikan kepada penyidik," tandasnya.

Bareskrim Polri menetapkan Alex Usman selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) Suku Dinas Pendidikan Menengah (Dikmen) Jakarta Barat dan Zainal Soleman selaku PPK Sudin Dikmen Jakarta Pusat sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan UPS di sejumlah sekolah.
 
Zainal dan Alex dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 51 ayat (1) ke 1 KUHP. [sam]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

UPDATE

Jokowi Intervensi Prabowo soal Kabinet Jelang Pelantikan Presiden

Jumat, 03 Juli 2026 | 06:13

Sehina-hinanya, Serendah-rendahnya

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:48

Rezim Baru dan Kelahiran Organisasi Pemuda Paramiliter

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:41

Satu Polisi Tewas Dibacok saat Gerebek Bandar Sabu di Katingan

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:18

Jokowi Kecewa Berat Roy Suryo-Dokter Tifa Tak Ditahan

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:15

Jokowi Tidak Rela Kehilangan Kekuasaan

Jumat, 03 Juli 2026 | 04:26

Spanyol Lolos ke 16 Besar setelah Gasak Austria 3-0

Jumat, 03 Juli 2026 | 04:12

Raja Juli Antoni Dituntut Terbuka soal Kasus Bupati Kuansing

Jumat, 03 Juli 2026 | 04:03

Flyover Latumenten Bisa Kurangi Kemacetan 40 Persen

Jumat, 03 Juli 2026 | 03:30

Sangat Aneh Kejaksaan Belum Periksa Jokowi

Jumat, 03 Juli 2026 | 03:17

Selengkapnya