Berita

Elvyn G Massasya/net

Hukum

Pekerjakan Disabilitas, BP Jamsostek Kerjasama dengan Ribuan RS

KAMIS, 16 APRIL 2015 | 22:52 WIB | LAPORAN:

. Pemerintah akan mengembangkan kebijakan dan program pengarusutamaan penyandang disabilitas dalam pembangunan, misalnya penyediaan aksebilitas bangunan dan lingkungan, informasi dan teknologi, termasuk di bidang kesehatan dan ketenagakerjaan. Untuk para pekerja yang mengalami disabilitas,  melalui program Return to Work akan dipekerjakan kembali di perusahaan tempatnya bekerja.

"Program Return to Work yang digagas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) ketenagakerjaan merupakan bagian penting mewujudkan masyarakat yang inklusi penyandang disabilitas sekaligus melengkapi program dalam penanganan penyandang disabilitas yang telah dan sedang dikembangkan Kementrian Sosial," kata Menteri Sosial Kofifah Indar Parawansa dalam sambutan membuka Seminar BPJS Return to Work di Jakarta, Kamis (16/4).

Menteri Kofifah mengungkapkan,  penyandang disabilitas merupakan investasi negara yang sangat potensial dalam membawa perubahan negara ke arah yang lebih baik, sepanjang penyandang disabilitas itu diberi kesempatan dan peluang berpartisipasi secara aktif dalam berbagai aspek kehidupan.


"Untuk itu, BPJS Ketenagakerjaan harus menyiapkan progam ini dengan sebaik mungkin. Menempatkan kembali seseorang yang kehilangan sebagian fungsi fisik atau anatominya ke dalam dunia kerja bukanlah sekedar menempatkan kembali pada pekerjaannya. Karena itu, diperlukan persiapan dan cara-cara yang sistematis untuk penyiapan seseorang dengan disabilitas ke dalam kehidupan yang baru juga kesediaan pemberi kerja untuk menerimanya kembali," terangnya.

Sementara itu, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Elvyn G Massasya menegaskan, pihaknya sudah melakukan kerjasama dengan perusahaan terutama yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) terkait dengan program Return to Work. Nantinya, para pekerja yang mengalami kecelakaan kerja akan menerima santunan dari BPJS Ketenagakerjaan dan dilakukan program agar mereka yang mengalami disabilitas dapat dipekerjakan kembali.

"Segala pembiayaan rehabilitasi akan ditanggung BPJS Ketenagakerjaan. Tapi dengan persyaratan, sebelumnya perusahaan sudah menandatangani kesepakatan dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk menerima pekerja itu bekerja kembali di perusahaannya," imbuhnya.

Pada tahun 2014, terdapat 105.383 kasus Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dengan jumlah mereka yang mengalami cacat fungsi sebanyak 3.618 ksus, cacat sebagian sebanyak 2.616 kasus. Cacat total sebanyak 43 kasus dan meninggal sebanyak 2.375 kasus. Adapun hingga Maret 2015, BPJS Ketenagakerjean telah menangani sebanyak 38 kasus JKK-RTW (Return to Work).

"Pengobatan dan perawatan kesehatan untuk program JKK-RTW ini dapat dilakukan di rumah sakit trauma center yang ditunjuk BPJS Ketenagakerjaan sebagai pusat pelayanan kesehatan dan rehabilitasi bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja," kata  Elvyn. Hingga Maret 2015, BPJS Ketenagakerjaan sudah bekerjasama dengan 1.300 rumah sakit/klinik trauma center milik pemerintah dan swasta yang tersebar di seluruh Indonesia. [sam]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

UPDATE

Jokowi Intervensi Prabowo soal Kabinet Jelang Pelantikan Presiden

Jumat, 03 Juli 2026 | 06:13

Sehina-hinanya, Serendah-rendahnya

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:48

Rezim Baru dan Kelahiran Organisasi Pemuda Paramiliter

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:41

Satu Polisi Tewas Dibacok saat Gerebek Bandar Sabu di Katingan

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:18

Jokowi Kecewa Berat Roy Suryo-Dokter Tifa Tak Ditahan

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:15

Jokowi Tidak Rela Kehilangan Kekuasaan

Jumat, 03 Juli 2026 | 04:26

Spanyol Lolos ke 16 Besar setelah Gasak Austria 3-0

Jumat, 03 Juli 2026 | 04:12

Raja Juli Antoni Dituntut Terbuka soal Kasus Bupati Kuansing

Jumat, 03 Juli 2026 | 04:03

Flyover Latumenten Bisa Kurangi Kemacetan 40 Persen

Jumat, 03 Juli 2026 | 03:30

Sangat Aneh Kejaksaan Belum Periksa Jokowi

Jumat, 03 Juli 2026 | 03:17

Selengkapnya