Berita

sutan bhatoegana/net

Hukum

Sutan Bhatoegana Anggap Kasusnya Sinetron

KAMIS, 16 APRIL 2015 | 11:20 WIB | LAPORAN:

. Mantan Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana bakal menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta. Dia menjadi pesakitan dalam kasus penerimaan hadiah atau janji terkait penetapan APBNP di Kementerian ESDM tahun 2013.

"Sehat, Insya Allah lah ya," kata Sutan kepada awak media yang menanyakan kabarnya setiba di gedung Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Rasuna Said, Kamis (16/4).

Dia mengaku bakal menyampaikan semua keterangan yang diperlukan dalam persidangan.


"Nanti dengar. Tetapi Insya Allah saya tidak terlibat apa-apa," kata Sutan.

Politisi Partai Demokrat itu menganggap kasus yang dialaminya hanya episode dalam sebuah sinetron politik. Dengan Sutan Bhatoegana sebagai pemeran utama.

"Menurut saya, saya tidak punya masalah, saya siap saja. Ini sinetron satu babak untuk saya. Bintang utamanya Sutan Bhatoegana," beber Sutan.

Karena itu, dia meminta semua pihak dapat mengikuti dengan seksama proses persidangannya. Agar dapat mengetahui secara bersama akhir dari sinetron politik tersebut.

"Saya kira seperti sinetron. Kalian pelajari, di mana. Ini (persidangan) ajang terbaik benar tidak semuanya," tegas Sutan.

Diketahui, pada 14 Mei 2014 lalu, KPK menetapkan Sutan Bhatoegana sebagai tersangka penerimaan hadiah dan janji dalam pembahasan APBNP Kementerian ESDM tahun 2013. Sutan pun telah ditahan sejak 2 Februari 2015 usai menjalani pemeriksaan.

Dalam perkara itu, Sutan dijerat dengan pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 dan pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sutan sempat mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan status tersangkanya, namun ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. [rus]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

UPDATE

Jokowi Intervensi Prabowo soal Kabinet Jelang Pelantikan Presiden

Jumat, 03 Juli 2026 | 06:13

Sehina-hinanya, Serendah-rendahnya

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:48

Rezim Baru dan Kelahiran Organisasi Pemuda Paramiliter

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:41

Satu Polisi Tewas Dibacok saat Gerebek Bandar Sabu di Katingan

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:18

Jokowi Kecewa Berat Roy Suryo-Dokter Tifa Tak Ditahan

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:15

Jokowi Tidak Rela Kehilangan Kekuasaan

Jumat, 03 Juli 2026 | 04:26

Spanyol Lolos ke 16 Besar setelah Gasak Austria 3-0

Jumat, 03 Juli 2026 | 04:12

Raja Juli Antoni Dituntut Terbuka soal Kasus Bupati Kuansing

Jumat, 03 Juli 2026 | 04:03

Flyover Latumenten Bisa Kurangi Kemacetan 40 Persen

Jumat, 03 Juli 2026 | 03:30

Sangat Aneh Kejaksaan Belum Periksa Jokowi

Jumat, 03 Juli 2026 | 03:17

Selengkapnya