. Terdakwa kasus sodomi terhadap puluhan anak di Kabupaten Tasikmalaya Jawa Barat, pingsan saat menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan, Rabu siang (16/4). Terdakwa dijatuhi hukuman 15 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta.
Asep Kamaludin (28) terdakwa kasus pencabulan terhadap 29 orang anak di Kabupaten Tasikmalaya, menjalani sidang terakhir. Datang dengan pengawalan ketat petugas, Asep langsung masuk ke ruang tahanan Pengadilan Negeri Tasikmalaya.
Setelah menunggu hampir lima jam, Asep akhirnya dihadirkan di muka persidangan. Pemuda lulusan Sarjana Agama itu langsung jatuh pingsan saat jalanya sidang digelar.
Rupanya terdakwa tak kuasa menahan kesedihan mendapati kenyataan pahit ketika Majelis Hakim menjatuhi hukuman 15 tahun penjara pada dirinya. Selain itu denda Rp 200 juta harus dibawar terdakwa atas perbuatannya menyodomi anak didiknya sendiri.
Akibat terdakwa tidak kunjung sadarkan diri, petugas pengadilan terpaksa membawanya keluar ruang siding. Terdakwa mendapat perawatan seadanya untuk pemulihan konidisinya di ruang jaksa.
Sebelum menjalani sidang vonis, Asep sempat mengutarakan kesiapannya. Selain akan menerima vonis Majelis Hakim, Asep juga mengaku menyesal telah melakukan tindak sodomi terhadap 29 murid mengajinya. Tapi kini nasi sudah menjadi bubur, meski Asep jatuh pingsan saat pembacaan vonis, majlis hakim sudah kadung menjatuhi hukuman.
Diberitakan sebelumnya, korban berani melapor setelah yakin pelaku ditahan polisi. Sementara itu sebagian orang tua korban yang kesal anaknya jadi korban sodomi mendatangi rumah Asep. Mereka hendak membakar rumah sang guru ngaji. Beruntung aksi tersebut diketahui sesepuh kampung yang langsung lapor polisi. Pengrusakan dan pembakaran rumah pelaku pun berhasil digagalkan polisi.
Asep adalah guru agama di salah satu madrasah di kawasan Padasuka, Sukarame, Kabupaten Tasikmalaya. Murid yang sekolah agama di madrasah tempatnya mengajar terdiri dari pelajar sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP).
Awalnya korbannya tercatat 25 orang pelajar laki-laki. Lalu berkembang menjadi 28 murid.
Menurut Asep, selain di sekolah, aksi bejadnya juga dilakukan di rumah sendiri. Modusnya sengaja mewajibkan korban untuk menginap di rumahnya dengan iming-iming mendapatkan nilai bagus. Salah satu korban, Rn (13) mengaku sudah disodomi Asep sebanyak empat kali. Dia digarap gurunya itu sejak setahun lalu. Kala itu, Rn dan teman-teman mengajinya menginap di rumah Asep. Terlebih, mereka diwajibkan menginap di rumah sang guru setiap malam Minggu.
Rn mengaku disodomi pria muda itu di lokasi yang berbeda-beda. "Di ruang tengah, di kamar mandi di kamar dan di ruang tengah," kata korban kepada wartawan.
Asep sebelumnya meminta Rn ke kamarnya. Korban disuruh merapikan buku-buku yang berserakan. Setelah itu dia membuka celananya secara paksa dan melakukan perbuatan bejat itu. Rn sebagai murid mengaku tidak berdaya sehingga tidak bisa melakukan perlawanan. Siswa kelas VII itu tidak berani memberitahukan hal tersebut kepada orang tuanya karena mendapat ancaman dari pelaku. Di antara teman-temannya ada yang diiming-imingi dengan nilai bagus.
[rus]