Kementerian Luar Negeri harus segera melakukan pendataan ulang di lapangan terkait kasus-kasus hukum yang membelit WNI di Arab Saudi.
Sebab, jangan sampai kasus Siti Zainab yang dieksekusi mati tanpa pemberitahuan sebelumnya terulang lagi.
"Saya ingin minta kepada Kemenlu kita, berapa sih WNI kita yang terancam hukuman mati di sana, bagaimana proses hukumnya saat ini, langkah pembelaan apa yang sudah dilakukan," ujar anggota Komisi I DPR Ahmad Zainuddin dalam siaran persnya (Rabu, 15/4).
"Saya khawatir kasus seperti Zainab ini banyak dan sudah terjadi sebelumnya. Hanya kasus ini saja yang terekspose," imbuh Zainuddin, yang juga Ketua DPP PKS ini.
Siti Zainab Bt. Duhri Rupa yang buruh migran Indonesia di Arab Saudi dipidana atas kasus
pembunuhan terhadap istri pengguna jasanya bernama Nourah Bt. Abdullah
Duhem Al Maruba pada tahun 1999.
Konsulat
Jenderal RI di Jeddah menerima informasi pelaksanaan eksekusi tersebut kemarin (Selasa,
14/4) pukul 14.00 WIB dari pengacara Khudran Al Zahrani. "Almh. Siti Zaenab dihukum mati di Madinah pada
pukul 10.00 waktu setempat," demikian Informasi yang dirilis Kementerian
Luar Negeri.
Siti Zainab dijatuhi hukuman mati setelah ahli waris korban menolak permintaan maaf. Pihak keluarga tetap menuntut pelaksanaan
hukuman mati bagi warga Bangkalan tersebut.
[zul]