Berita

Hukum

Polisi dan Jaksa Mempawah Dilaporkan ke Presiden

SELASA, 14 APRIL 2015 | 22:37 WIB

Penanganan perkara perampasan mobil oleh pihak Polres Pontianak dan Kejaksaan Negeri Mempawah diduga malapraktik hukum. Kasus ini bermula saat mobil pick up milik Lim Syon Syin alias Efendi warga Semudun Mempawah Kalimantan Barat dirampas oleh Suryadi alias Adi pada tanggal 11 Desember 2014 lalu.

"Perkara ini harusnya masuk tindak pidana yakni pelaku dikenakan pasal 362 KUHP tentang perampasan harta benda. Akan tetapi pihak penyidik dan jaksa justru menjerat dengan pasal 335 tentang perbuatan tidak menyenangkan," kata Ketua Front Pembela Kedaulatan Rakyat (FPKR) Sudianto Nursasi di Istana Negara, Jakarta, Selasa (14/4).

Diungkapkannya, pihak Polres Pontianak menjerat pelaku dengan pasal 335 KUHP atas dasar pertimbangan jaksa di Kejari Mempawah.


"Tindakan aparat penegak hukum ini sangat aneh. Jelas patut diduga ada pennyalahgunaan kewenangan. Karena Unsur pidana sudah jelas. Jadi bukan hanya pemerasan saja tapi ada penggelapan. Ini malah dijerat pasal tidak menyenangkan," cetusnya.

Atas sikap aparat penegak hukum tersebut, dirinya lantas melapor penanganan kasus ini ke Presiden RI.

"Saya hari ini sudah melaporkan kinerja aparat penegak hukum tersebut ke Presiden RI, Kejaksaan Agung, Polri dan Komisi III DPR. Selain itu kami juga meminta Komisi Yudisial untuk mengawasi jalannya persidangan kasus tersebut," imbuhnya.

Kejadian itu bermula ketika korban melapor ke Polres Pontianak melalui laporan polisi Nomor: LP/V/344/XII/Kalbar/Res Ptk tanggal 11 Desember 2014. Sayangnya, tidak ada alasan konkrit pelaku merampas kunci dan menahan mobil korban hingga satu bulan lebih.

Pakar Hukum Pidana Universitas Padjajaran Agustinus Pohan berpendapat hasil kajian penyidik Polres Pontianak dan jaksa Kejaksaan Negeri Mempawah ada kesalahan dalam menafsirkan pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.

"Perampasan itu perbuatan tindak pidana pencurian yakni pasal 362 KUHP bukan pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan yang lebih kepada kemerdekaan seseorang," kata Agustinus.

Dirinya mencontohkan penerapan pasal 335 KUHP itu berlaku ketika kemerdekaan seseorang dirampas. "Jadi bukan harta benda yang dirampas. Pasal tersebut harusnya jangan dibaca setengah-setengah, harus menyeluruh. Curanmor bukanlah tindakan kurang menyenangkan, tapi pidana," tegasnya.

Terpisah, praktisi hukum Akbar Hidayatullah menegaskan pihak kepolisian dan jaksa telah melakukan kesalahan. "Saya harap hakim tidak ikutan salah. Hakim harus memutuskan sesuai fakta persidangan bukan berkas dari penyidikan atau penuntutan," kata Akbar.

Sehingga, jika hakim memutus sesuai fakta persidangan, maka keadilan dan kepastian hukum korban terwujud. "Jika diputus sebaliknya dan menganut berkas dari penuntut umum, maka hal ini merupakan preseden buruk. Efeknya nanti akan marak perampasan kendaraan yang terjadi di daerah tersebut, karena ancamannya hanya dikenakan pasal 335 KUHP yang merupakan tindak pidana ringan,"

"Tentunya penegak hukum harus melihat kerugian moril dan materil korban atas insiden perampasan tersebut," pungkasnya.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

UPDATE

DAMRI dan Mantan Jaksa KPK Berhasil Selamatkan Piutang dari BUMD Bekasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:12

Oggy Kosasih Tersangka Baru Korupsi Aluminium Alloy Inalum

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:09

Gotong Royong Penting untuk Bangkitkan Wilayah Terdampak Bencana

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:08

Wamenkum: Restorative Justice Bisa Diterapkan Sejak Penyelidikan hingga Penuntutan

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:04

BNI Siapkan Rp19,51 Triliun Tunai Hadapi Libur Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:58

Gus Dur Pernah Menangis Melihat Kerusakan Moral PBNU

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:57

Sinergi Lintas Institusi Perkuat Ekosistem Koperasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:38

Wamenkum: Pengaturan SKCK dalam KUHP dan KUHAP Baru Tak Halangi Eks Napi Kembali ke Masyarakat

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Baret ICMI Serahkan Starlink ke TNI di Bener Meriah Setelah 15 Jam Tempuh Medan Ekstrim

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Pemerintah Siapkan Paket Diskon Transportasi Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:31

Selengkapnya