Berita

Hukum

Polisi dan Jaksa Mempawah Dilaporkan ke Presiden

SELASA, 14 APRIL 2015 | 22:37 WIB

Penanganan perkara perampasan mobil oleh pihak Polres Pontianak dan Kejaksaan Negeri Mempawah diduga malapraktik hukum. Kasus ini bermula saat mobil pick up milik Lim Syon Syin alias Efendi warga Semudun Mempawah Kalimantan Barat dirampas oleh Suryadi alias Adi pada tanggal 11 Desember 2014 lalu.

"Perkara ini harusnya masuk tindak pidana yakni pelaku dikenakan pasal 362 KUHP tentang perampasan harta benda. Akan tetapi pihak penyidik dan jaksa justru menjerat dengan pasal 335 tentang perbuatan tidak menyenangkan," kata Ketua Front Pembela Kedaulatan Rakyat (FPKR) Sudianto Nursasi di Istana Negara, Jakarta, Selasa (14/4).

Diungkapkannya, pihak Polres Pontianak menjerat pelaku dengan pasal 335 KUHP atas dasar pertimbangan jaksa di Kejari Mempawah.


"Tindakan aparat penegak hukum ini sangat aneh. Jelas patut diduga ada pennyalahgunaan kewenangan. Karena Unsur pidana sudah jelas. Jadi bukan hanya pemerasan saja tapi ada penggelapan. Ini malah dijerat pasal tidak menyenangkan," cetusnya.

Atas sikap aparat penegak hukum tersebut, dirinya lantas melapor penanganan kasus ini ke Presiden RI.

"Saya hari ini sudah melaporkan kinerja aparat penegak hukum tersebut ke Presiden RI, Kejaksaan Agung, Polri dan Komisi III DPR. Selain itu kami juga meminta Komisi Yudisial untuk mengawasi jalannya persidangan kasus tersebut," imbuhnya.

Kejadian itu bermula ketika korban melapor ke Polres Pontianak melalui laporan polisi Nomor: LP/V/344/XII/Kalbar/Res Ptk tanggal 11 Desember 2014. Sayangnya, tidak ada alasan konkrit pelaku merampas kunci dan menahan mobil korban hingga satu bulan lebih.

Pakar Hukum Pidana Universitas Padjajaran Agustinus Pohan berpendapat hasil kajian penyidik Polres Pontianak dan jaksa Kejaksaan Negeri Mempawah ada kesalahan dalam menafsirkan pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.

"Perampasan itu perbuatan tindak pidana pencurian yakni pasal 362 KUHP bukan pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan yang lebih kepada kemerdekaan seseorang," kata Agustinus.

Dirinya mencontohkan penerapan pasal 335 KUHP itu berlaku ketika kemerdekaan seseorang dirampas. "Jadi bukan harta benda yang dirampas. Pasal tersebut harusnya jangan dibaca setengah-setengah, harus menyeluruh. Curanmor bukanlah tindakan kurang menyenangkan, tapi pidana," tegasnya.

Terpisah, praktisi hukum Akbar Hidayatullah menegaskan pihak kepolisian dan jaksa telah melakukan kesalahan. "Saya harap hakim tidak ikutan salah. Hakim harus memutuskan sesuai fakta persidangan bukan berkas dari penyidikan atau penuntutan," kata Akbar.

Sehingga, jika hakim memutus sesuai fakta persidangan, maka keadilan dan kepastian hukum korban terwujud. "Jika diputus sebaliknya dan menganut berkas dari penuntut umum, maka hal ini merupakan preseden buruk. Efeknya nanti akan marak perampasan kendaraan yang terjadi di daerah tersebut, karena ancamannya hanya dikenakan pasal 335 KUHP yang merupakan tindak pidana ringan,"

"Tentunya penegak hukum harus melihat kerugian moril dan materil korban atas insiden perampasan tersebut," pungkasnya.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

UPDATE

Jokowi Intervensi Prabowo soal Kabinet Jelang Pelantikan Presiden

Jumat, 03 Juli 2026 | 06:13

Sehina-hinanya, Serendah-rendahnya

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:48

Rezim Baru dan Kelahiran Organisasi Pemuda Paramiliter

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:41

Satu Polisi Tewas Dibacok saat Gerebek Bandar Sabu di Katingan

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:18

Jokowi Kecewa Berat Roy Suryo-Dokter Tifa Tak Ditahan

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:15

Jokowi Tidak Rela Kehilangan Kekuasaan

Jumat, 03 Juli 2026 | 04:26

Spanyol Lolos ke 16 Besar setelah Gasak Austria 3-0

Jumat, 03 Juli 2026 | 04:12

Raja Juli Antoni Dituntut Terbuka soal Kasus Bupati Kuansing

Jumat, 03 Juli 2026 | 04:03

Flyover Latumenten Bisa Kurangi Kemacetan 40 Persen

Jumat, 03 Juli 2026 | 03:30

Sangat Aneh Kejaksaan Belum Periksa Jokowi

Jumat, 03 Juli 2026 | 03:17

Selengkapnya