Berita

Andi Akmal Pasluddin

Kejanggalan Reklamasi Pantai Utara Jakarta Diungkap

SELASA, 14 APRIL 2015 | 16:58 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Dasar hukum yang digunakan Gubernur DKI Jakarta untuk melanjutkan rencana reklamasi di pantai utara Jakarta sudah tidak berlaku lagi dengan adanya Undang-Undang (UU) tentang Perikanan dan Kelautan.

UU yang baru itu mensyaratkan beberapa hal, bahwa harus ada badan koordinasi yang akan mengoordinasi semua reklamasi yang nantinya bertanggung jawab pada gubernur, dan gubernur bertanggung jawab kepada presiden. (Baca: Gugatan PTUN Izin Reklamasi Ahok Segera Disidang)

"Dalam hal ini kan gubernur kepada menteri dan kepada presiden," ujar anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Andi Akmal Pasluddin, dalam siaran persnya (Selasa, 14/4).


Selain itu, Komisi IV melihat bahwa dalam aturan itu dijelaskan sebelum reklamasi harus ada tanggul. "Tanggul ini yang akan mengamankan apabila terjadi rob atau air pasang yang diakibatkan oleh adanya reklamasi," tutur Andi.

Kejanggalan lainnya, lanjut Politisi PKS asal Sulawesi Selatan ini, adalah adanya penjualan tanah. Padahal, reklamasi tersebut masih dalam tahap perencanaan.

"Baru mulai dibangun tapi sudah dijual kepada masyarakat, ini sangat memprihatinkan karena ternyata Komisi IV yang lama sudah bersepakat dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bahwa ini dihentikan," ungkap Andi.

Bahkan, masih kata Andi, di dalam rapat kabinet Presiden sudah menyepakati untuk dihentikan reklamasi sebelum adanya kajian yang mendalam, tentang amdalnya serta pengaruhnya terhadap nelayan di pesisir Jakarta dan sekitarnya.

Oleh karena itu, lanjut Andi, Komisi IV merekomendasikan membentuk panitia kerja (Panja), untuk mendalami persoalan ini.

"Kita merekomendasikan juga agar hal ini tidak dilanjutkan pembangunannya, dan kita rencananya akan memanggil Gubernur DKI, ada apa dibalik ini sehingga gubernur DKI ini yang kelihatannya ngotot tetap melanjutkan pembangunan reklamasi ini," demikian Andi. [zul]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

Pelaku Penembakan Rombongan Tito Karnavian Diringkus

Jumat, 03 April 2026 | 19:59

UPDATE

Kasus Viral Foto AI di Kalisari Cermin Lemahnya Pengawasan Aparatur

Rabu, 08 April 2026 | 00:14

MSP Raih Penghargaan Proper Emas dan Green Leadership Proper dari KLH

Rabu, 08 April 2026 | 00:04

Polri Ungkap Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi, Kerugian Capai Rp1,26 Triliun

Selasa, 07 April 2026 | 23:27

Pengawasan Hutan Diperketat Antisipasi El Nino Ekstrem

Selasa, 07 April 2026 | 23:10

Demokrasi seharusnya Mengoreksi, bukan Meruntuhkan Legitimasi Negara

Selasa, 07 April 2026 | 23:00

HKTI Beri Pendampingan Peternak Lokal yang Dirugikan Perusahaan Besar

Selasa, 07 April 2026 | 22:58

Pulihkan Situasi Halmahera Tengah, Masyarakat Diminta Dukung TNI-Polri

Selasa, 07 April 2026 | 22:33

Dony Oskaria: 15 BUMN Logistik Digabung Bulan Depan

Selasa, 07 April 2026 | 22:19

GREAT Institute Dorong Prabowo Reshuffle 50 Persen Menteri di Kabinet

Selasa, 07 April 2026 | 21:59

Menko Yusril soal Kasasi Delpedro Dkk: Bisa Saja MA Putus NO

Selasa, 07 April 2026 | 21:42

Selengkapnya