Berita

Prof. Yusril Ihza Mahendra

Prof. Yusril: Jawaban Menkumham jadi Bumerang bagi Dirinya Sendiri

SENIN, 13 APRIL 2015 | 14:41 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Sidang gugatan pembatalan SK Menkumham tentang pengesahan DPP Golkar kubu Agung Laksono di PTUN Jakarta kembali digelar hari ini (Senin, 13/4).

Agendanya adalah mendengar jawaban dari tergugat satu Menkumham Yasonna Laoly.

"Dalam jawabannya Menkumham menyatakan menolak dalil2 gugatan Kubu ARB dan mohon PTUN menyatakan tdk berwenang mengadili perkara ini," jelas kuasa hukum kubu ARB, Prof. Yusril Ihza Mahendra lewat akun Twitter-nya siang ini.


Alasannya karena perkara ini bukan perkara TUN tetapi perkara perselisihan parpol yang menjadi kewenangan Pengadilan Negeri.

"Dlm pokok perkara Menkumham mengatakan bhw dirinya hanya melaksanakan putusan Mahkamah Partai Golkar tentang perselisihan internal Golkar," ungkapnya.

Berdasarkan Pasal 33 UU Parpol, menurut Menkumham, putusan Mahkamah Partai adalah final dan mengikat. "Jadi dirinya hanya mengesahkan saja," jelas Yusril mengutip jawaban Menkumham.

Namun, kata Yusril, dalam jawaban itu, 3 kali Menkumham mengakui bahwa dirinya bukan merujuk putusan Mahkamah Partai Golkar saat membuat SK pengesahan kubu Agung Laksono.

"Melainkan pendapat 2 hakim MPG yaitu Djasri Marin dan Andi Mattalata. Padahal dua hakim MPG lainnya Muladi dan Natabaya beda pendapat," imbuh Yusril.

Karena itu, Yusril menilai, jawaban Menkumham itu menjadi bumerang bagi dirinya sendiri. "Dia membenarkan posita gugatan kami bahwa Menkumham salah kutip Putusan MPG," tegas Yusril.

Dia menambahkan, sidang akan dilanjutkan pada Senin (30/4) mendatang untuk menyerahkan bukti dan mendengar keterangan ahli dari penggugat. [zul]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

Pelaku Penembakan Rombongan Tito Karnavian Diringkus

Jumat, 03 April 2026 | 19:59

UPDATE

Kasus Viral Foto AI di Kalisari Cermin Lemahnya Pengawasan Aparatur

Rabu, 08 April 2026 | 00:14

MSP Raih Penghargaan Proper Emas dan Green Leadership Proper dari KLH

Rabu, 08 April 2026 | 00:04

Polri Ungkap Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi, Kerugian Capai Rp1,26 Triliun

Selasa, 07 April 2026 | 23:27

Pengawasan Hutan Diperketat Antisipasi El Nino Ekstrem

Selasa, 07 April 2026 | 23:10

Demokrasi seharusnya Mengoreksi, bukan Meruntuhkan Legitimasi Negara

Selasa, 07 April 2026 | 23:00

HKTI Beri Pendampingan Peternak Lokal yang Dirugikan Perusahaan Besar

Selasa, 07 April 2026 | 22:58

Pulihkan Situasi Halmahera Tengah, Masyarakat Diminta Dukung TNI-Polri

Selasa, 07 April 2026 | 22:33

Dony Oskaria: 15 BUMN Logistik Digabung Bulan Depan

Selasa, 07 April 2026 | 22:19

GREAT Institute Dorong Prabowo Reshuffle 50 Persen Menteri di Kabinet

Selasa, 07 April 2026 | 21:59

Menko Yusril soal Kasasi Delpedro Dkk: Bisa Saja MA Putus NO

Selasa, 07 April 2026 | 21:42

Selengkapnya