Berita

Prof. Yusril Ihza Mahendra

Prof. Yusril: Jawaban Menkumham jadi Bumerang bagi Dirinya Sendiri

SENIN, 13 APRIL 2015 | 14:41 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Sidang gugatan pembatalan SK Menkumham tentang pengesahan DPP Golkar kubu Agung Laksono di PTUN Jakarta kembali digelar hari ini (Senin, 13/4).

Agendanya adalah mendengar jawaban dari tergugat satu Menkumham Yasonna Laoly.

"Dalam jawabannya Menkumham menyatakan menolak dalil2 gugatan Kubu ARB dan mohon PTUN menyatakan tdk berwenang mengadili perkara ini," jelas kuasa hukum kubu ARB, Prof. Yusril Ihza Mahendra lewat akun Twitter-nya siang ini.


Alasannya karena perkara ini bukan perkara TUN tetapi perkara perselisihan parpol yang menjadi kewenangan Pengadilan Negeri.

"Dlm pokok perkara Menkumham mengatakan bhw dirinya hanya melaksanakan putusan Mahkamah Partai Golkar tentang perselisihan internal Golkar," ungkapnya.

Berdasarkan Pasal 33 UU Parpol, menurut Menkumham, putusan Mahkamah Partai adalah final dan mengikat. "Jadi dirinya hanya mengesahkan saja," jelas Yusril mengutip jawaban Menkumham.

Namun, kata Yusril, dalam jawaban itu, 3 kali Menkumham mengakui bahwa dirinya bukan merujuk putusan Mahkamah Partai Golkar saat membuat SK pengesahan kubu Agung Laksono.

"Melainkan pendapat 2 hakim MPG yaitu Djasri Marin dan Andi Mattalata. Padahal dua hakim MPG lainnya Muladi dan Natabaya beda pendapat," imbuh Yusril.

Karena itu, Yusril menilai, jawaban Menkumham itu menjadi bumerang bagi dirinya sendiri. "Dia membenarkan posita gugatan kami bahwa Menkumham salah kutip Putusan MPG," tegas Yusril.

Dia menambahkan, sidang akan dilanjutkan pada Senin (30/4) mendatang untuk menyerahkan bukti dan mendengar keterangan ahli dari penggugat. [zul]

Populer

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

KPK Sita Rp106,3 Miliar dari OTT BPN, Uang Disimpan di Rumah Tangan Kanan Nusron

Selasa, 15 September 2026 | 20:26

Bapera Hormati Proses Hukum Fahd A Rafiq

Selasa, 15 September 2026 | 20:24

Homecoming Festival IKA Unpad 2026 Jahit Harmoni Lintas Generasi

Selasa, 15 September 2026 | 20:11

BNI-Pajakind Integrasikan Layanan Perbankan-Perpajakan Digital untuk UMKM

Selasa, 15 September 2026 | 20:06

Ini Identitas 19 Orang Terjaring OTT KPK di Kasus Kementerian ATR/BPN

Selasa, 15 September 2026 | 20:06

KPK Tahan 8 Tersangka Kasus Suap ATR/BPN, Tangan Kanan Nusron hingga Bos Summarecon

Selasa, 15 September 2026 | 19:58

UOB: Indonesia Punya Tameng Hadapi Guncangan Global, Apa Itu?

Selasa, 15 September 2026 | 19:37

KUHP-KUHAP Baru Perkuat Peran Advokat Dampingi Klien

Selasa, 15 September 2026 | 19:28

Purbaya Terlempar dari Kabinet Diduga Gegara Whoosh

Selasa, 15 September 2026 | 19:17

Pejabat ATR/BPN Terjaring OTT KPK, Wamen Ossy Minta Publik Tak Berspekulasi

Selasa, 15 September 2026 | 19:01

Selengkapnya