Prof. Yusril Ihza Mahendra
Sidang gugatan pembatalan SK Menkumham tentang pengesahan DPP Golkar kubu Agung Laksono di PTUN Jakarta kembali digelar hari ini (Senin, 13/4).
Agendanya adalah mendengar jawaban dari tergugat satu Menkumham Yasonna Laoly.
"Dalam jawabannya Menkumham menyatakan menolak dalil2 gugatan Kubu ARB dan mohon PTUN menyatakan tdk berwenang mengadili perkara ini," jelas kuasa hukum kubu ARB, Prof. Yusril Ihza Mahendra lewat akun Twitter-nya siang ini.
Alasannya karena perkara ini bukan perkara TUN tetapi perkara perselisihan parpol yang menjadi kewenangan Pengadilan Negeri.
"Dlm pokok perkara Menkumham mengatakan bhw dirinya hanya melaksanakan putusan Mahkamah Partai Golkar tentang perselisihan internal Golkar," ungkapnya.
Berdasarkan Pasal 33 UU Parpol, menurut Menkumham, putusan Mahkamah Partai adalah final dan mengikat. "Jadi dirinya hanya mengesahkan saja," jelas Yusril mengutip jawaban Menkumham.
Namun, kata Yusril, dalam jawaban itu, 3 kali Menkumham mengakui bahwa dirinya bukan merujuk putusan Mahkamah Partai Golkar saat membuat SK pengesahan kubu Agung Laksono.
"Melainkan pendapat 2 hakim MPG yaitu Djasri Marin dan Andi Mattalata. Padahal dua hakim MPG lainnya Muladi dan Natabaya beda pendapat," imbuh Yusril.
Karena itu, Yusril menilai, jawaban Menkumham itu menjadi bumerang bagi dirinya sendiri. "Dia membenarkan posita gugatan kami bahwa Menkumham salah kutip Putusan MPG," tegas Yusril.
Dia menambahkan, sidang akan dilanjutkan pada Senin (30/4) mendatang untuk menyerahkan bukti dan mendengar keterangan ahli dari penggugat.
[zul]