Berita

Surtan Bhatoegana

Hukum

Pengacara Sutan: Semoga KPK Menerima Kekalahan untuk Kedua Kalinya

SENIN, 13 APRIL 2015 | 00:27 WIB | LAPORAN:

Tim kuasa hukum mantan Ketua Komisi VII DPR Sutan Bathoegana optimistis akan memenangkan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka klien mereka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hakim tunggal Asiadi Sembiring akan memutus gugatan praperadilan yang diajukan politisi Partai Demokrat itu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Senin besok (13/4).

"Kami tim kuasa hukum Sutan Bhatoegana siap menerima putusan hakim praperadilan besok 13 April 2015. Insya Allah putusan tersebut memenangkan Sutan di praperadilan melawan KPK," ujar Rahmat Harahap selaku kuasa hukum Sutan, Minggu (12/4).


Dia meminta agar pihak KPK siap menerima kekalahan sidang gugatan praperadilan untuk yang kedua kalinya. Setelah, kali pertama kalah dalam gugatan praperadilan Kalemdikpol Komjen Budi Gunawan beberapa waktu lalu.

"Semoga KPK pun siap menerima kekalahan untuk yang kedua kalinya di praperadilan. Semoga Allah selalu meridhoi langkah kami," jelas Rahmat.

Selain itu, tim kuasa hukum juga akan menghadiri sidang lanjutan Sutan di Pengadilan Tipikor Jakarta yang kembali digelar besok. Dalam sidang perdana pekan lalu, majelis hakim menunda persidangan lantaran Sutan tidak didampingi kuasa hukum.

"Akan hadir di Tipikor karena kami sudah kirim surat minta penundaan jam sidang ke majelis hakim Tipikor. (Ditunda) setelah kami mendengarkan putusan praperadilan dan membawa hasil putusan praperadilan ke sidang Tipikor," tegas Rahmat.

Diketahui, pada 14 Mei 2014 lalu, KPK menetapkan Sutan Bhatoegana sebagai tersangka penerima hadiah dan janji dalam pembahasan APBNP Kementerian ESDM tahun 2013. Sutan pun telah ditahan sejak 2 Februari 2015 usai menjalani pemeriksaan.

Dalam perkara itu, Sutan dijerat dengan pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 dan pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. [zul]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

UPDATE

DAMRI dan Mantan Jaksa KPK Berhasil Selamatkan Piutang dari BUMD Bekasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:12

Oggy Kosasih Tersangka Baru Korupsi Aluminium Alloy Inalum

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:09

Gotong Royong Penting untuk Bangkitkan Wilayah Terdampak Bencana

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:08

Wamenkum: Restorative Justice Bisa Diterapkan Sejak Penyelidikan hingga Penuntutan

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:04

BNI Siapkan Rp19,51 Triliun Tunai Hadapi Libur Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:58

Gus Dur Pernah Menangis Melihat Kerusakan Moral PBNU

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:57

Sinergi Lintas Institusi Perkuat Ekosistem Koperasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:38

Wamenkum: Pengaturan SKCK dalam KUHP dan KUHAP Baru Tak Halangi Eks Napi Kembali ke Masyarakat

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Baret ICMI Serahkan Starlink ke TNI di Bener Meriah Setelah 15 Jam Tempuh Medan Ekstrim

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Pemerintah Siapkan Paket Diskon Transportasi Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:31

Selengkapnya