Berita

Surtan Bhatoegana

Hukum

Pengacara Sutan: Semoga KPK Menerima Kekalahan untuk Kedua Kalinya

SENIN, 13 APRIL 2015 | 00:27 WIB | LAPORAN:

Tim kuasa hukum mantan Ketua Komisi VII DPR Sutan Bathoegana optimistis akan memenangkan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka klien mereka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hakim tunggal Asiadi Sembiring akan memutus gugatan praperadilan yang diajukan politisi Partai Demokrat itu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Senin besok (13/4).

"Kami tim kuasa hukum Sutan Bhatoegana siap menerima putusan hakim praperadilan besok 13 April 2015. Insya Allah putusan tersebut memenangkan Sutan di praperadilan melawan KPK," ujar Rahmat Harahap selaku kuasa hukum Sutan, Minggu (12/4).


Dia meminta agar pihak KPK siap menerima kekalahan sidang gugatan praperadilan untuk yang kedua kalinya. Setelah, kali pertama kalah dalam gugatan praperadilan Kalemdikpol Komjen Budi Gunawan beberapa waktu lalu.

"Semoga KPK pun siap menerima kekalahan untuk yang kedua kalinya di praperadilan. Semoga Allah selalu meridhoi langkah kami," jelas Rahmat.

Selain itu, tim kuasa hukum juga akan menghadiri sidang lanjutan Sutan di Pengadilan Tipikor Jakarta yang kembali digelar besok. Dalam sidang perdana pekan lalu, majelis hakim menunda persidangan lantaran Sutan tidak didampingi kuasa hukum.

"Akan hadir di Tipikor karena kami sudah kirim surat minta penundaan jam sidang ke majelis hakim Tipikor. (Ditunda) setelah kami mendengarkan putusan praperadilan dan membawa hasil putusan praperadilan ke sidang Tipikor," tegas Rahmat.

Diketahui, pada 14 Mei 2014 lalu, KPK menetapkan Sutan Bhatoegana sebagai tersangka penerima hadiah dan janji dalam pembahasan APBNP Kementerian ESDM tahun 2013. Sutan pun telah ditahan sejak 2 Februari 2015 usai menjalani pemeriksaan.

Dalam perkara itu, Sutan dijerat dengan pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 dan pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. [zul]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

UPDATE

Jokowi Intervensi Prabowo soal Kabinet Jelang Pelantikan Presiden

Jumat, 03 Juli 2026 | 06:13

Sehina-hinanya, Serendah-rendahnya

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:48

Rezim Baru dan Kelahiran Organisasi Pemuda Paramiliter

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:41

Satu Polisi Tewas Dibacok saat Gerebek Bandar Sabu di Katingan

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:18

Jokowi Kecewa Berat Roy Suryo-Dokter Tifa Tak Ditahan

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:15

Jokowi Tidak Rela Kehilangan Kekuasaan

Jumat, 03 Juli 2026 | 04:26

Spanyol Lolos ke 16 Besar setelah Gasak Austria 3-0

Jumat, 03 Juli 2026 | 04:12

Raja Juli Antoni Dituntut Terbuka soal Kasus Bupati Kuansing

Jumat, 03 Juli 2026 | 04:03

Flyover Latumenten Bisa Kurangi Kemacetan 40 Persen

Jumat, 03 Juli 2026 | 03:30

Sangat Aneh Kejaksaan Belum Periksa Jokowi

Jumat, 03 Juli 2026 | 03:17

Selengkapnya