Berita

Fuad Amin Imron/net

Hukum

Mantan Bupati Bangkalan Segera Jadi Terdakwa di Pengadilan

JUMAT, 10 APRIL 2015 | 03:52 WIB | LAPORAN:

. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melengkapi berkas pemeriksaan tersangka Fuad Amin, mantan Bupati Bangkalan yang terjerat kasus suap terkait jual beli pasokan gas alam di Jawa Timur.

"Penyidik hari ini melimpahkan berkas tersangka FAI (Fuad Amin Imron) ke penuntut umum KPK," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Kamis malam (9/4).

Selanjutnya, berkas perkara itu masuk tahap dua yakni pelimpahan tersangka dan barang bukti ke pengadilan. Maka itu, dalam waktu dekat Fuad Amin menjadi terdakwa di kursi Pengadilan Tipikor Jakarta.


Priharsa menambahkan, berkas perkara Fuad Amin yang dilimpahkan terbagi tiga sangkaan. Perkara yang menjeratnya antara lain dugaan tindak pidana korupsi selaku ketua DPRD Bangkalan periode 2013-2018, selaku bupati Bangkalan dua periode serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Diketahui, Fuad Amin disangkakan menerima suap terkait jual beli pasokan gas alam untuk Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG) di Gresik dan Gili Timur, serta proyek-proyek lainnya saat masih aktif menjabat ketua DPRD Bangkalan.

Dia dijerat pasal 12 huruf a, pasal 12 huruf b, pasal 5 ayat 2, pasal 11 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Selaku bupati Bangkalan periode 2003-2008 dan periode 2008-2013 Fuad Amin juga diduga menerima hadiah atau janji dalam proyek yang sama serta perbuatan penerimaan lainnya. Untuk ini, dia dijerat pasal pasal 12 huruf a, pasal 12 huruf b, pasal 5 ayat 2, pasal 11 Undang-Undang Tipikor junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Terakhir, Fuad juga disangkakan dalam perkara TPPU dengan jeratan pasal 3 Undang-Undang Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan pasal 3 ayat 1 Undang-Undang Nomor 15/2002 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 25/2003 tentang TPPU junto pasal 55 ayat 1 ke-1 junto pasal 64 KUHP. [rus]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

UPDATE

DAMRI dan Mantan Jaksa KPK Berhasil Selamatkan Piutang dari BUMD Bekasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:12

Oggy Kosasih Tersangka Baru Korupsi Aluminium Alloy Inalum

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:09

Gotong Royong Penting untuk Bangkitkan Wilayah Terdampak Bencana

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:08

Wamenkum: Restorative Justice Bisa Diterapkan Sejak Penyelidikan hingga Penuntutan

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:04

BNI Siapkan Rp19,51 Triliun Tunai Hadapi Libur Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:58

Gus Dur Pernah Menangis Melihat Kerusakan Moral PBNU

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:57

Sinergi Lintas Institusi Perkuat Ekosistem Koperasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:38

Wamenkum: Pengaturan SKCK dalam KUHP dan KUHAP Baru Tak Halangi Eks Napi Kembali ke Masyarakat

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Baret ICMI Serahkan Starlink ke TNI di Bener Meriah Setelah 15 Jam Tempuh Medan Ekstrim

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Pemerintah Siapkan Paket Diskon Transportasi Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:31

Selengkapnya