Berita

Fuad Amin Imron/net

Hukum

Mantan Bupati Bangkalan Segera Jadi Terdakwa di Pengadilan

JUMAT, 10 APRIL 2015 | 03:52 WIB | LAPORAN:

. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melengkapi berkas pemeriksaan tersangka Fuad Amin, mantan Bupati Bangkalan yang terjerat kasus suap terkait jual beli pasokan gas alam di Jawa Timur.

"Penyidik hari ini melimpahkan berkas tersangka FAI (Fuad Amin Imron) ke penuntut umum KPK," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Kamis malam (9/4).

Selanjutnya, berkas perkara itu masuk tahap dua yakni pelimpahan tersangka dan barang bukti ke pengadilan. Maka itu, dalam waktu dekat Fuad Amin menjadi terdakwa di kursi Pengadilan Tipikor Jakarta.


Priharsa menambahkan, berkas perkara Fuad Amin yang dilimpahkan terbagi tiga sangkaan. Perkara yang menjeratnya antara lain dugaan tindak pidana korupsi selaku ketua DPRD Bangkalan periode 2013-2018, selaku bupati Bangkalan dua periode serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Diketahui, Fuad Amin disangkakan menerima suap terkait jual beli pasokan gas alam untuk Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG) di Gresik dan Gili Timur, serta proyek-proyek lainnya saat masih aktif menjabat ketua DPRD Bangkalan.

Dia dijerat pasal 12 huruf a, pasal 12 huruf b, pasal 5 ayat 2, pasal 11 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Selaku bupati Bangkalan periode 2003-2008 dan periode 2008-2013 Fuad Amin juga diduga menerima hadiah atau janji dalam proyek yang sama serta perbuatan penerimaan lainnya. Untuk ini, dia dijerat pasal pasal 12 huruf a, pasal 12 huruf b, pasal 5 ayat 2, pasal 11 Undang-Undang Tipikor junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Terakhir, Fuad juga disangkakan dalam perkara TPPU dengan jeratan pasal 3 Undang-Undang Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan pasal 3 ayat 1 Undang-Undang Nomor 15/2002 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 25/2003 tentang TPPU junto pasal 55 ayat 1 ke-1 junto pasal 64 KUHP. [rus]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

UPDATE

Jokowi Intervensi Prabowo soal Kabinet Jelang Pelantikan Presiden

Jumat, 03 Juli 2026 | 06:13

Sehina-hinanya, Serendah-rendahnya

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:48

Rezim Baru dan Kelahiran Organisasi Pemuda Paramiliter

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:41

Satu Polisi Tewas Dibacok saat Gerebek Bandar Sabu di Katingan

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:18

Jokowi Kecewa Berat Roy Suryo-Dokter Tifa Tak Ditahan

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:15

Jokowi Tidak Rela Kehilangan Kekuasaan

Jumat, 03 Juli 2026 | 04:26

Spanyol Lolos ke 16 Besar setelah Gasak Austria 3-0

Jumat, 03 Juli 2026 | 04:12

Raja Juli Antoni Dituntut Terbuka soal Kasus Bupati Kuansing

Jumat, 03 Juli 2026 | 04:03

Flyover Latumenten Bisa Kurangi Kemacetan 40 Persen

Jumat, 03 Juli 2026 | 03:30

Sangat Aneh Kejaksaan Belum Periksa Jokowi

Jumat, 03 Juli 2026 | 03:17

Selengkapnya