Berita

Hukum

SEMA Nomor 7/2014 Bertentangan dengan Semangat Keadilan!

KAMIS, 09 APRIL 2015 | 17:39 WIB | LAPORAN:

Penerbitan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali (PK) dalam Perkara Pidana telah memantik kontroversi.

Peneliti Lembaga Kajian dan Advokasi untuk Independensi Peradilan (LeIP) Robert Sidauruk mengatakan diterbitkannya SEMA Nomor 7 Tahun 2014, justru bertentangan dengan semangat keadilan. Pasalnya, dalam SEMA tersebut, pengajuan PK hanya boleh dilakukan satu kali.

"Putusan Mahkamah Konstitusi pada 2013, mengenai peninjauan kembali yang boleh dilakukan lebih dari satu kali sebenarnya didasari semangat keadilan. Diterbitkannya SEMA nomer 7 tahun 2014 hal yang bertentangan dengan asas keadilan, khususnya saat ditemukan adanya bukti baru sebagai syarat PK," papar Robert saat jumpa pers di Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (9/04)


Disamping itu, lanjut Robert, proses peradilan pidana di Indonesia memiliki potensi peradilan sesat dan kekeliruan dalam proses pengadilan. Untuk itulah pengaturan PK perlu diperhatikan.

"Pembatasan PK memutus hak seorang terpidana. Melalui SEMA, seolah-olah mengurangi akses dan hak materil seseorang dalam hukum pidana," imbuhnya.

Diketahui bahwa PK dalam sistem peradilan pidana di Indonesia memasuki babak baru sejak dikeluarkannya Putusan MK No. 34/PUU-XI/2013.

MA pada akhir 2014 kemudian mengeluarkan SEMA No. 7 tahun 2014 (SEMA 7/2014) yang pada intinya menegaskan bahwa permohonan peninjauan kembali atas dasar ditemukannya bukti baru hanya dapat diajukan satu kali, sedangkan permohonan peninjauan kembali dengan dasar adanya pertentangan putusan dapat diajukan lebih dari satu kali.

Lahirnya SEMA 7/2014 kemudian menuai pro dan kontra, bahkan rencana untuk melakukan Judicial Review terhadap SEMA 7/2014 saat ini tengah dipersiapkan. Sebagai catatan, pemerintah juga sudah memasukkan RUU KUHAP ke dalam daftar UU yang akan dibahas paling tidak dalam 5 tahun ini. Untuk itu perlu untuk melihat bagaimana model yang tepat dalam pengaturan Peninjauan Kembali dalam RUU KUHAP dna bagaimana rencana Judicial Review terhadap SEMA 7/2014 akan dilakukan.

Para aktivis dari sejumlah lembaga yang tergabung dalam Komite KUHAP menilai pengaturan upaya PK, perlu ditinjau ulang, agar memenuhi prinsip keadilan bagi setiap warga negara.

Komite KUHAP memandang bahwa pengaturan PK harus didudukkan kembali pada dasar pembentukannya, yaitu karena adanya kekeliruan dalam proses peradilan pidana. Terlebih lagi, kekeliruan dalam sistem peradilan di Indonesia masih berpotensi tinggi, akibat minimnya bidang pengawasan.

Atas dasar tersebut, Komite KUHAP memandang bahwa pemerintah perlu berkonsentrasi dan serius dalam melakukan pembahasan ke depan terkait isu PK. Robert mengatakan, sebaiknya PK tidak dilihat sebagai prosedur hukum formal, tetapi mekanisme bagi para pencari keadilan.[wid]


Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

Makin Botak, Pertanda Hidup Jokowi Tidak Tenang

Selasa, 16 Desember 2025 | 03:15

UPDATE

Bawaslu Usul Hapus Kampanye di Media Elektronik

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:26

Huntap Warga Korban Bencana Sumatera Mulai Dibangun Hari Ini

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:25

OTT Jaksa Jadi Prestasi Sekaligus Ujian bagi KPK

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:11

Trauma Healing Kunci Pemulihan Mental Korban Bencana di Sumatera

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:42

Lula dan Milei Saling Serang soal Venezuela di KTT Mercosur

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:35

Langkah Muhammadiyah Salurkan Bantuan Kemanusiaan Luar Negeri Layak Ditiru

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:24

Jadi Tersangka KPK, Harta Bupati Bekasi Naik Rp68 Miliar selama 6 Tahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:56

Netanyahu-Trump Diisukan Bahas Rencana Serangan Baru ke Fasilitas Rudal Balistik Iran

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:32

Status Bencana dan Kritik yang Kehilangan Arah

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:55

Cak Imin Serukan Istiqomah Ala Mbah Bisri di Tengah Kisruh PBNU

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:28

Selengkapnya