Berita

Hukum

SEMA Nomor 7/2014 Bertentangan dengan Semangat Keadilan!

KAMIS, 09 APRIL 2015 | 17:39 WIB | LAPORAN:

Penerbitan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali (PK) dalam Perkara Pidana telah memantik kontroversi.

Peneliti Lembaga Kajian dan Advokasi untuk Independensi Peradilan (LeIP) Robert Sidauruk mengatakan diterbitkannya SEMA Nomor 7 Tahun 2014, justru bertentangan dengan semangat keadilan. Pasalnya, dalam SEMA tersebut, pengajuan PK hanya boleh dilakukan satu kali.

"Putusan Mahkamah Konstitusi pada 2013, mengenai peninjauan kembali yang boleh dilakukan lebih dari satu kali sebenarnya didasari semangat keadilan. Diterbitkannya SEMA nomer 7 tahun 2014 hal yang bertentangan dengan asas keadilan, khususnya saat ditemukan adanya bukti baru sebagai syarat PK," papar Robert saat jumpa pers di Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (9/04)


Disamping itu, lanjut Robert, proses peradilan pidana di Indonesia memiliki potensi peradilan sesat dan kekeliruan dalam proses pengadilan. Untuk itulah pengaturan PK perlu diperhatikan.

"Pembatasan PK memutus hak seorang terpidana. Melalui SEMA, seolah-olah mengurangi akses dan hak materil seseorang dalam hukum pidana," imbuhnya.

Diketahui bahwa PK dalam sistem peradilan pidana di Indonesia memasuki babak baru sejak dikeluarkannya Putusan MK No. 34/PUU-XI/2013.

MA pada akhir 2014 kemudian mengeluarkan SEMA No. 7 tahun 2014 (SEMA 7/2014) yang pada intinya menegaskan bahwa permohonan peninjauan kembali atas dasar ditemukannya bukti baru hanya dapat diajukan satu kali, sedangkan permohonan peninjauan kembali dengan dasar adanya pertentangan putusan dapat diajukan lebih dari satu kali.

Lahirnya SEMA 7/2014 kemudian menuai pro dan kontra, bahkan rencana untuk melakukan Judicial Review terhadap SEMA 7/2014 saat ini tengah dipersiapkan. Sebagai catatan, pemerintah juga sudah memasukkan RUU KUHAP ke dalam daftar UU yang akan dibahas paling tidak dalam 5 tahun ini. Untuk itu perlu untuk melihat bagaimana model yang tepat dalam pengaturan Peninjauan Kembali dalam RUU KUHAP dna bagaimana rencana Judicial Review terhadap SEMA 7/2014 akan dilakukan.

Para aktivis dari sejumlah lembaga yang tergabung dalam Komite KUHAP menilai pengaturan upaya PK, perlu ditinjau ulang, agar memenuhi prinsip keadilan bagi setiap warga negara.

Komite KUHAP memandang bahwa pengaturan PK harus didudukkan kembali pada dasar pembentukannya, yaitu karena adanya kekeliruan dalam proses peradilan pidana. Terlebih lagi, kekeliruan dalam sistem peradilan di Indonesia masih berpotensi tinggi, akibat minimnya bidang pengawasan.

Atas dasar tersebut, Komite KUHAP memandang bahwa pemerintah perlu berkonsentrasi dan serius dalam melakukan pembahasan ke depan terkait isu PK. Robert mengatakan, sebaiknya PK tidak dilihat sebagai prosedur hukum formal, tetapi mekanisme bagi para pencari keadilan.[wid]


Populer

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Polres Tangsel Diduga Gelapkan Barbuk Sabu 20 Kg

Minggu, 21 Desember 2025 | 02:07

Pemberhentian Ijeck Demi Amankan Bobby Nasution

Minggu, 21 Desember 2025 | 01:42

Indonesia, Negeri Dalam Nalar Korupsi

Minggu, 21 Desember 2025 | 01:05

GAMKI Dukung Toba Pulp Lestari Ditutup

Minggu, 21 Desember 2025 | 01:00

Bergelantungan Demi Listrik Nyala

Minggu, 21 Desember 2025 | 00:45

Komisi Percepatan Reformasi Polri Usul Polwan Dikasih Jabatan Strategis

Minggu, 21 Desember 2025 | 00:19

Putin Tak Serang Negara Lain Asal Rusia Dihormati

Minggu, 21 Desember 2025 | 00:05

Ditemani Kepala BIN, Presiden Prabowo Pastikan Percepatan Pemulihan Sumatera

Sabtu, 20 Desember 2025 | 23:38

Pemecatan Ijeck Pesanan Jokowi

Sabtu, 20 Desember 2025 | 23:21

Kartel, Babat Saja

Sabtu, 20 Desember 2025 | 23:03

Selengkapnya