Berita

Mahfud MD/NET

Hukum

Ramai Praperadilan Akibat Kesalahan KPK Sendiri

KAMIS, 09 APRIL 2015 | 16:30 WIB | LAPORAN:

Sejumlah tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berbondong-bondong menggugat praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Setelah gugatan Komjen Budi Gunawan dikabulkan yang membatalkan status hukum tersangkanya dalam kasus gratifikasi dan kepemilikan rekening gendut, beberapa waktu lalu.

Dimintai tanggapannya, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD mengatakan, ramainya gugatan praperadilan tersangka tak lepas dari ulah KPK sendiri.

"KPK juga turut andil dalam praperadilan ini," katanya usai menjenguk Anas Urbaningrum di Rutan KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta, Kamis (9/4).


Dia menjelaskan, kesalahan KPK atas maraknya gugatan praperadilan lantaran menilai lembaga anti rasuah itu gegabah dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka.

"KPK seharusnya jangan ceroboh dalam menetapkan tersangka, jangan menggantung nasib orang. Contoh Budi Gunawan ternyata tidak punya bukti yang cukup tapi ditetapkan sebagai tersangka. Kalau KPK punya bukti yang cukup KPK langsung saja ke pengadilan yang benar, kenapa harus pra," beber Mahfud.

Diketahui, usai Budi Gunawan memenangkan gugatan praperadilan terdapat beberapa tersangka lain yang mengajukan gugatan praperadilan. Sedikitnya, lima tersangka latah mengikuti jejak calon Kapolri gagal tersebut.

Yakni tersangka korupsi penyelenggaraan ibadah haji Suryadharma Ali, tersangka dugaan penerimaan hadiah pembahasan anggaran APBNP 2013 di Kementerian ESDM Sutan Bhatoegana, tersangka dugaan suap pemberatan pajak BCA Hadi Poernomo, tersangka dugaan suap impor Tetraethyl Lead (TEL) terkait PT Pertamina tahun 2004-2005 Suroso Atmo Martoyo, dan tersangka dugaan korupsi yang juga mantan Menteri ESDM dan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Jero Wacik.[wid]


Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

UPDATE

Jokowi Intervensi Prabowo soal Kabinet Jelang Pelantikan Presiden

Jumat, 03 Juli 2026 | 06:13

Sehina-hinanya, Serendah-rendahnya

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:48

Rezim Baru dan Kelahiran Organisasi Pemuda Paramiliter

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:41

Satu Polisi Tewas Dibacok saat Gerebek Bandar Sabu di Katingan

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:18

Jokowi Kecewa Berat Roy Suryo-Dokter Tifa Tak Ditahan

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:15

Jokowi Tidak Rela Kehilangan Kekuasaan

Jumat, 03 Juli 2026 | 04:26

Spanyol Lolos ke 16 Besar setelah Gasak Austria 3-0

Jumat, 03 Juli 2026 | 04:12

Raja Juli Antoni Dituntut Terbuka soal Kasus Bupati Kuansing

Jumat, 03 Juli 2026 | 04:03

Flyover Latumenten Bisa Kurangi Kemacetan 40 Persen

Jumat, 03 Juli 2026 | 03:30

Sangat Aneh Kejaksaan Belum Periksa Jokowi

Jumat, 03 Juli 2026 | 03:17

Selengkapnya