Berita

AGUNG LAKSONO/NET

Hukum

Inilah 3 Jawaban Agung Laksono di Sidang PTUN Jaktim

KAMIS, 09 APRIL 2015 | 15:59 WIB | LAPORAN:

Kubu Agung Laksono selaku pihak tergugat II intervensi rupanya sudah menyiapkan jawabannya dalam sidang lanjutan gugatan penetapan SK Menkumham yang digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara, Jakarta Timur, hari ini (Kamis, 9/4).

Kuasa hukum Agung Laksono, Victor Nadapdap mengatakan, ada tiga esepsi yang disampaikan kepada hakim dan kubu Aburizal Bakrie. Ketiga esepsi itu adalah PTUN tidak berwenang mengadili perkara karena gugatan ARB mendalilkan Putusan Mahkamah Partai. Jika demikian, lanjut Victor, sesuai pasal 33 ayat 1 UU Parpol 2011, harusnya ARB mengajukan dulu gugatan ke Pengadilan Negeri.

"Jadi setidaknya gugatan ARB prematur," terang Victor saat dihubungi, di Jakarta, Kamis (9/04)


Esepsi kedua, papar Victor, dikeluarkannya SK Menkumham yang menetapkan kepengurusan DPP Partai Golkar hasil Munas Ancol didasari keputusan Mahkamah Partai. Hal ini sesuai UU Parpol tahun 2011 pasal 32 ayat 2.

"Majelis Partai ini suatu peradilan Parpol. Jadi kalau seorang pejabat tata negara dalam hal ini Menkumham mengeluarkan keputusan yg didasari Mahkamah Partai, hal ini bukan objek sengketa di PTUN," ujar Victor lagi.

Esepsi ketiga, menurut Victor, Golkar Munas Bali tidak memiliki legal standing. Hal ini dikarenakan pihak ARB masih mengajukan permohonan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara supaya ditetapkan sebagai ketua umum DPP Partai Golkar.

"Ternyata pihak ARB juga sedang memohon ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara, sebagai pengurus Partai Golkar. Jadi jangan ngaku-ngaku pengurus tapi tidak terbukti. Karena dia (kubu ARB) sedang memohon Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Saat ini Ketum DPP Golkar adalah Agung Laksono sesuai SK Menkumham tahun 2015," tandasnya.

Sementara itu, kuasa hukum kubu Aburizal Bakrie Yusril Ihza Mahendra menolak seluruh dalil yang dikemukakan kubu Agung Laksono selaku tergugat intervensi.

"Kami menolak seluruh dalil-dalil jawaban dan kami tidak akan menyampaikan replik," kata Yusril seperti dikutip dari akun Twitternya, @Yusrilihza_Mhd, beberapa saat lalu.

Menurut Yusril, dengan tidak adanya replik maka tak perlu ada duplik. Pihaknya meminta agar majelis hakim PTUN langsung memeriksa alat bukti surat.[wid]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

UPDATE

Jokowi Intervensi Prabowo soal Kabinet Jelang Pelantikan Presiden

Jumat, 03 Juli 2026 | 06:13

Sehina-hinanya, Serendah-rendahnya

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:48

Rezim Baru dan Kelahiran Organisasi Pemuda Paramiliter

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:41

Satu Polisi Tewas Dibacok saat Gerebek Bandar Sabu di Katingan

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:18

Jokowi Kecewa Berat Roy Suryo-Dokter Tifa Tak Ditahan

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:15

Jokowi Tidak Rela Kehilangan Kekuasaan

Jumat, 03 Juli 2026 | 04:26

Spanyol Lolos ke 16 Besar setelah Gasak Austria 3-0

Jumat, 03 Juli 2026 | 04:12

Raja Juli Antoni Dituntut Terbuka soal Kasus Bupati Kuansing

Jumat, 03 Juli 2026 | 04:03

Flyover Latumenten Bisa Kurangi Kemacetan 40 Persen

Jumat, 03 Juli 2026 | 03:30

Sangat Aneh Kejaksaan Belum Periksa Jokowi

Jumat, 03 Juli 2026 | 03:17

Selengkapnya