Berita

Suryadharma Ali/net

Hukum

SDA Kembali Jadi Tersangka di Korupsi Haji

KAMIS, 09 APRIL 2015 | 01:20 WIB | LAPORAN:

. Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Masih dalam dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama, namun kali ini pada tahun 2010-2011.

"KPK telah mengeluarkan sprindik dengan tersangka SDA (Suryadharma Ali) dalam perkara yang sama, namun tempus delicti (waktu terjadinya tindak pidana) yang beda, yakni tahun 2010-2011," ujar Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Rabu (8/4).


Menurutnya, penetapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus SDA sebelumnya. Pasal yang disangkakan juga sama seperti pada surat perintah penyidikan (sprindik) sebelumnya. Yaitu diduga melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 65 KUHP.

"Sprindik dikeluarkan sejak 24 Desember 2014," ujar Priharsa.

Dia menambahkan, penyidik masih menghitung kerugian negara atas dugaan korupsi yang disangkakan kepada mantan ketua umum Partai Persatuan Embangunan (PPP) tersebut.

"Hingga saat ini kerugian negara masih dihitung," ujar Priharsa.

Diketahui, KPK sebelumnya telah menetapkan SDA sebagai tersangka korupsi penyelenggaraan haji tahun 2012-2013. Dia diduga menyalahgunakan wewenangnya selaku menteri agama yang menyebabkan kerugian negara.

Modusnya salah satunya dengan memanfaatkan dana setoran awal haji milik masyarakat untuk membiayai pejabat Kementerian Agama dan keluarganya naik haji.

KPK juga menduga ada penggelembungan harga terkait dengan pengadaan katering, pemondokan, dan transportasi jemaah haji. [rus]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

UPDATE

DAMRI dan Mantan Jaksa KPK Berhasil Selamatkan Piutang dari BUMD Bekasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:12

Oggy Kosasih Tersangka Baru Korupsi Aluminium Alloy Inalum

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:09

Gotong Royong Penting untuk Bangkitkan Wilayah Terdampak Bencana

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:08

Wamenkum: Restorative Justice Bisa Diterapkan Sejak Penyelidikan hingga Penuntutan

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:04

BNI Siapkan Rp19,51 Triliun Tunai Hadapi Libur Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:58

Gus Dur Pernah Menangis Melihat Kerusakan Moral PBNU

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:57

Sinergi Lintas Institusi Perkuat Ekosistem Koperasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:38

Wamenkum: Pengaturan SKCK dalam KUHP dan KUHAP Baru Tak Halangi Eks Napi Kembali ke Masyarakat

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Baret ICMI Serahkan Starlink ke TNI di Bener Meriah Setelah 15 Jam Tempuh Medan Ekstrim

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Pemerintah Siapkan Paket Diskon Transportasi Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:31

Selengkapnya