Berita

Suryadharma Ali/net

Hukum

SDA Kembali Jadi Tersangka di Korupsi Haji

KAMIS, 09 APRIL 2015 | 01:20 WIB | LAPORAN:

. Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Masih dalam dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama, namun kali ini pada tahun 2010-2011.

"KPK telah mengeluarkan sprindik dengan tersangka SDA (Suryadharma Ali) dalam perkara yang sama, namun tempus delicti (waktu terjadinya tindak pidana) yang beda, yakni tahun 2010-2011," ujar Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Rabu (8/4).


Menurutnya, penetapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus SDA sebelumnya. Pasal yang disangkakan juga sama seperti pada surat perintah penyidikan (sprindik) sebelumnya. Yaitu diduga melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 65 KUHP.

"Sprindik dikeluarkan sejak 24 Desember 2014," ujar Priharsa.

Dia menambahkan, penyidik masih menghitung kerugian negara atas dugaan korupsi yang disangkakan kepada mantan ketua umum Partai Persatuan Embangunan (PPP) tersebut.

"Hingga saat ini kerugian negara masih dihitung," ujar Priharsa.

Diketahui, KPK sebelumnya telah menetapkan SDA sebagai tersangka korupsi penyelenggaraan haji tahun 2012-2013. Dia diduga menyalahgunakan wewenangnya selaku menteri agama yang menyebabkan kerugian negara.

Modusnya salah satunya dengan memanfaatkan dana setoran awal haji milik masyarakat untuk membiayai pejabat Kementerian Agama dan keluarganya naik haji.

KPK juga menduga ada penggelembungan harga terkait dengan pengadaan katering, pemondokan, dan transportasi jemaah haji. [rus]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

UPDATE

Jokowi Intervensi Prabowo soal Kabinet Jelang Pelantikan Presiden

Jumat, 03 Juli 2026 | 06:13

Sehina-hinanya, Serendah-rendahnya

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:48

Rezim Baru dan Kelahiran Organisasi Pemuda Paramiliter

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:41

Satu Polisi Tewas Dibacok saat Gerebek Bandar Sabu di Katingan

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:18

Jokowi Kecewa Berat Roy Suryo-Dokter Tifa Tak Ditahan

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:15

Jokowi Tidak Rela Kehilangan Kekuasaan

Jumat, 03 Juli 2026 | 04:26

Spanyol Lolos ke 16 Besar setelah Gasak Austria 3-0

Jumat, 03 Juli 2026 | 04:12

Raja Juli Antoni Dituntut Terbuka soal Kasus Bupati Kuansing

Jumat, 03 Juli 2026 | 04:03

Flyover Latumenten Bisa Kurangi Kemacetan 40 Persen

Jumat, 03 Juli 2026 | 03:30

Sangat Aneh Kejaksaan Belum Periksa Jokowi

Jumat, 03 Juli 2026 | 03:17

Selengkapnya