Berita

suryadharma ali/net

Hukum

Jumat Besok SDA Kemungkinan Ditahan

RABU, 08 APRIL 2015 | 16:52 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) pada Jumat lusa (10/4) setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan bersangkutan atas penetapan status tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013.

Muncul dugaan bahwa SDA bakal langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan nanti. Pasalnya, sudah banyak pejabat maupun politisi yang mengalami ritual akhir pekan di KPK yang disebut 'Jumat Keramat'.

Pelaksana Tugas Pimpinan KPK Johan Budi SP tidak menampik penahanan mantan ketua umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu mungkin saja dilakukan.


"Kita lihat hari Jumat. Penahanan menurut saya tergantung subjektif penyidik melihat kepada beberapa faktor," katanya di kantor KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta, Rabu (8/4).

Menurut Johan, penahanan seorang tersangka dilakukan jika penyidik menilai adanya potensi untuk melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi perbuatannya. Selain itu, penahanan juga dapat dilakukan jika tersangka diduga berupaya memengaruhi saksi-saksi.

Lebih dari itu, lanjutnya, penyidikan kasus korupsi penyelenggaraan ibadah haji terus berjalan dan mengalami kemajuan. Menurut Johan, kelengkapan penyidikan saat ini sudah mencapai di atas 60 persen.

"Dari paparan penyidik terakhir sudah 60 persen lebih," katanya.

Dalam kasus ini, SDA diduga melakukan penyalahgunaan wewenang atau perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara. Modus yang dilakukan antara lain dengan memanfaatkan dana setoran awal haji milik masyarakat untuk membiayai pejabat Kementerian Agama dan keluarganya naik haji.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan adanya transaksi mencurigakan yang memperlihatkan bahwa SDA mengajak 33 orang berangkat haji. KPK juga menduga ada penggelembungan harga terkait dengan katering, pemondokan, dan transportasi jemaah haji.

KPK menetapkan SDA sebagai tersangka pada 22 Mei 2014. Dia diduga menyelewengkan akomodasi haji dengan total anggaran Rp 1 triliun.

Atas perbuatannya, SDA dijerat pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke-1 junto pasal 65 KUHP.[wid]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

UPDATE

Jokowi Intervensi Prabowo soal Kabinet Jelang Pelantikan Presiden

Jumat, 03 Juli 2026 | 06:13

Sehina-hinanya, Serendah-rendahnya

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:48

Rezim Baru dan Kelahiran Organisasi Pemuda Paramiliter

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:41

Satu Polisi Tewas Dibacok saat Gerebek Bandar Sabu di Katingan

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:18

Jokowi Kecewa Berat Roy Suryo-Dokter Tifa Tak Ditahan

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:15

Jokowi Tidak Rela Kehilangan Kekuasaan

Jumat, 03 Juli 2026 | 04:26

Spanyol Lolos ke 16 Besar setelah Gasak Austria 3-0

Jumat, 03 Juli 2026 | 04:12

Raja Juli Antoni Dituntut Terbuka soal Kasus Bupati Kuansing

Jumat, 03 Juli 2026 | 04:03

Flyover Latumenten Bisa Kurangi Kemacetan 40 Persen

Jumat, 03 Juli 2026 | 03:30

Sangat Aneh Kejaksaan Belum Periksa Jokowi

Jumat, 03 Juli 2026 | 03:17

Selengkapnya