Berita

Hukum

Antara Intimidasi dan Kompensasi dalam Kasus Suap Bangkalan

SELASA, 07 APRIL 2015 | 19:06 WIB | LAPORAN:

Direktur PT Media Karya Sentosa (MKS) yang menjadi terdakwa suap terhadap Ketua DPRD Bangkalan, Antonius Bambang Djatmiko sudah menyesali perbuatannya.

Demikian ditekankan kuasa hukum Bambang, Fransisca Indrasari, dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta, hari ini (Selasa, 7/4).

"Sejak awal Pak Bambang telah terus terang mengakui bahwa dirinya sendiri yang memberikan suap tersebut akibat tekanan-tekanan yang dilakukan oleh pihak Fuad," jelas Fransisca.


Lebih lanjut Fransisca menyebutkan bahwa dari seluruh fakta persidangan dan pernyataan para saksi terungkap bahwa terdapat intimidasi dan tekanan fisik maupun non-fisik yang mempengaruhi kelangsungan usaha dan instalasi pengolahan PT MKS di Gresik.

Dalam BAP dan keterangan saksi Abdul Hakim disebutkan bahwa mantan direktur PD Sumber Daya, Abdul Hakim, pernah dicaci bahkan 'ditempeleng' alias didorong kepalanya oleh mantan ketua DPRD Bangkalan, Fuad Amin Imron, lantaran membayar pajak kepada negara atas nilai yang diterima oleh PD SD dari PT MKS. Abdul Hakim menyetorkan pajak PD Sumber Daya sekitar tahun 2013.

"Dirut PD Sumber Daya saja kena tempeleng Fuad, pabrik MKS didemo LSM oleh suruhan Fuad, bagaimana tidak takut Pak Bambangnya," lanjut Fransisca.

Tahun 2011 Fuad Amin juga melaporkan PT MKS kepada instansi-instansi pemerintah, salah satunya adalah Kejaksaan Agung untuk menekan PT MKS memberikan dana kompensasi Rp 30 miliar kepada PT SD (BUMD).

Menariknya, sejak pemberian dana kepada Fuad Amin berlangsung, Bambang mengakui dirinya mendapatkan ucapan terima kasih dari Fuad sebesar Rp 100 juta sejak tahun 2014, di mana uang yang harus disetorkan waktu itu adalah Rp 700 juta. Namun, atas inisiatif Fuad, Bambang cukup menyetor Rp 600 juta setiap bulan sampai dirinya ditangkap KPK. Jika ditotal, uang yang diterima Bambang berkisar Rp 1 miliar.

Dia juga menjelaskan, selain harus menyetor duit ke Fuad, PT MKS juga punya kewajiban melakukan pembagian keuntungan dengan PD SD, terkait perjanjian konsorsium PD SD dengan PT MKS pada Desember 2007. Setoran PT MKS untuk PD SD diberikan mulai bulan Juni 2009. Rinciannya, kompensasi Rp 30 miliar dan imbalan Rp 1,5 miliar per bulan.

"Pak Bambang siap mempertanggungjawabkan tindakannya yang tidak diketahui sepenuhnya oleh anggota direksi lainnya," kata Sisca.

Ia menambahkan bahwa Bambang juga berulang kali meminta maaf kepada majelis hakim dan meminta apabila dinyatakan bersalah, untuk dihukum seringan mungkin, mengingat bahwa apa yang dilakukan Bambang merupakan sebuah keterpaksaan.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan pembacaan pledoi penasehat hukum dan pledoi Bambang.[wid]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

UPDATE

Jokowi Intervensi Prabowo soal Kabinet Jelang Pelantikan Presiden

Jumat, 03 Juli 2026 | 06:13

Sehina-hinanya, Serendah-rendahnya

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:48

Rezim Baru dan Kelahiran Organisasi Pemuda Paramiliter

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:41

Satu Polisi Tewas Dibacok saat Gerebek Bandar Sabu di Katingan

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:18

Jokowi Kecewa Berat Roy Suryo-Dokter Tifa Tak Ditahan

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:15

Jokowi Tidak Rela Kehilangan Kekuasaan

Jumat, 03 Juli 2026 | 04:26

Spanyol Lolos ke 16 Besar setelah Gasak Austria 3-0

Jumat, 03 Juli 2026 | 04:12

Raja Juli Antoni Dituntut Terbuka soal Kasus Bupati Kuansing

Jumat, 03 Juli 2026 | 04:03

Flyover Latumenten Bisa Kurangi Kemacetan 40 Persen

Jumat, 03 Juli 2026 | 03:30

Sangat Aneh Kejaksaan Belum Periksa Jokowi

Jumat, 03 Juli 2026 | 03:17

Selengkapnya