Berita

Hukum

Antara Intimidasi dan Kompensasi dalam Kasus Suap Bangkalan

SELASA, 07 APRIL 2015 | 19:06 WIB | LAPORAN:

Direktur PT Media Karya Sentosa (MKS) yang menjadi terdakwa suap terhadap Ketua DPRD Bangkalan, Antonius Bambang Djatmiko sudah menyesali perbuatannya.

Demikian ditekankan kuasa hukum Bambang, Fransisca Indrasari, dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta, hari ini (Selasa, 7/4).

"Sejak awal Pak Bambang telah terus terang mengakui bahwa dirinya sendiri yang memberikan suap tersebut akibat tekanan-tekanan yang dilakukan oleh pihak Fuad," jelas Fransisca.


Lebih lanjut Fransisca menyebutkan bahwa dari seluruh fakta persidangan dan pernyataan para saksi terungkap bahwa terdapat intimidasi dan tekanan fisik maupun non-fisik yang mempengaruhi kelangsungan usaha dan instalasi pengolahan PT MKS di Gresik.

Dalam BAP dan keterangan saksi Abdul Hakim disebutkan bahwa mantan direktur PD Sumber Daya, Abdul Hakim, pernah dicaci bahkan 'ditempeleng' alias didorong kepalanya oleh mantan ketua DPRD Bangkalan, Fuad Amin Imron, lantaran membayar pajak kepada negara atas nilai yang diterima oleh PD SD dari PT MKS. Abdul Hakim menyetorkan pajak PD Sumber Daya sekitar tahun 2013.

"Dirut PD Sumber Daya saja kena tempeleng Fuad, pabrik MKS didemo LSM oleh suruhan Fuad, bagaimana tidak takut Pak Bambangnya," lanjut Fransisca.

Tahun 2011 Fuad Amin juga melaporkan PT MKS kepada instansi-instansi pemerintah, salah satunya adalah Kejaksaan Agung untuk menekan PT MKS memberikan dana kompensasi Rp 30 miliar kepada PT SD (BUMD).

Menariknya, sejak pemberian dana kepada Fuad Amin berlangsung, Bambang mengakui dirinya mendapatkan ucapan terima kasih dari Fuad sebesar Rp 100 juta sejak tahun 2014, di mana uang yang harus disetorkan waktu itu adalah Rp 700 juta. Namun, atas inisiatif Fuad, Bambang cukup menyetor Rp 600 juta setiap bulan sampai dirinya ditangkap KPK. Jika ditotal, uang yang diterima Bambang berkisar Rp 1 miliar.

Dia juga menjelaskan, selain harus menyetor duit ke Fuad, PT MKS juga punya kewajiban melakukan pembagian keuntungan dengan PD SD, terkait perjanjian konsorsium PD SD dengan PT MKS pada Desember 2007. Setoran PT MKS untuk PD SD diberikan mulai bulan Juni 2009. Rinciannya, kompensasi Rp 30 miliar dan imbalan Rp 1,5 miliar per bulan.

"Pak Bambang siap mempertanggungjawabkan tindakannya yang tidak diketahui sepenuhnya oleh anggota direksi lainnya," kata Sisca.

Ia menambahkan bahwa Bambang juga berulang kali meminta maaf kepada majelis hakim dan meminta apabila dinyatakan bersalah, untuk dihukum seringan mungkin, mengingat bahwa apa yang dilakukan Bambang merupakan sebuah keterpaksaan.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan pembacaan pledoi penasehat hukum dan pledoi Bambang.[wid]

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Cegah Penimbunan BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 02:00

Polri Kerahkan Kapal Wisanggeni 8005 ke Aceh

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:03

Pesawat Perintis Bawa BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:02

UPDATE

Denny Indrayana Ingatkan Konsekuensi Putusan MKMK dalam Kasus Arsul Sani

Selasa, 16 Desember 2025 | 01:30

HAPPI Dorong Regulasi Sempadan Pantai Naik Jadi PP

Selasa, 16 Desember 2025 | 01:22

Pembentukan Raperda Penyelenggaraan Pasar Libatkan Masyarakat

Selasa, 16 Desember 2025 | 01:04

Ijazah Asli Jokowi Sama seperti Postingan Dian Sandi

Selasa, 16 Desember 2025 | 00:38

Inovasi Jadi Kunci Hadapi Masalah Narkoba

Selasa, 16 Desember 2025 | 00:12

DPR: Jangan Kasih Ruang Pelaku Ujaran Kebencian!

Selasa, 16 Desember 2025 | 00:06

Korban Meninggal Banjir Sumatera Jadi 1.030 Jiwa, 206 Hilang

Senin, 15 Desember 2025 | 23:34

Bencana Sumatera, Telaah Konstitusi dan Sustainability

Senin, 15 Desember 2025 | 23:34

PB HMI Tegaskan Putusan PTUN terkait Suhartoyo Wajib Ditaati

Senin, 15 Desember 2025 | 23:10

Yaqut Cholil Masih Saja Diagendakan Diperiksa KPK

Senin, 15 Desember 2025 | 23:07

Selengkapnya