Berita

Hukum

Besok KPK Sampaikan Bukti Pelimpahan Kasus Sutan Bhatoegana

SENIN, 06 APRIL 2015 | 21:24 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memberikan jawaban atas gugatan praperadilan yang diajukan tersangka Sutan Bhatoegana, besok (Selasa, 7/4). Hal itu Menyusul, keputusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang melanjutkan sidang praperadilan Sutan. Sidang juga diagendakan berlangsung besok.

"Besok KPK akan beri jawaban," ujar Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di kantornya, Jalan Rasuna Said, Jakarta, Senin (6/4).

Selain itu, KPK juga akan menyerahkan bukti pelimpahan perkara dugaan penerimaan hadiah atau janji dalam penetapan APBN-Perubahan di Kementerian ESDM tahun 2013 itu ke Pengadilan Tipikor.


"Akan berikan ke PN Jaksel bukti pelimpahan ke Tipikor beserta jadwal sidangnya," terang Priharsa.

Menurut Priharsa, pihaknya menganggap lumrah dilanjutkannya sidang praperadilan yang diajukan Sutan oleh PN Jaksel. Hal serupa juga pernah terjadi, di mana hakim praperadilan pada saat itu menolak gugatan yang diajukan lantaran berkas perkara telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.

"Buat KPK ini bukan kali pertama karena sebelumnya waktu praperadilan tersangka Tommy Indratno kasus pajak. Kalau dulu sidang praperadilan lanjut sampai hari ke tujuh putusan. Baru, pas putusan dinyatakan ditolak karena sudah ada pelimpahan," jelas Priharsa.

Diketahui, Sutan Bhatoegana mengajukan gugatan praperadilan lantaran tidak terima atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK. Dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait penetapan dan pembahasan APBN-Perubahan 2013 di Kementerian ESDM.

Sutan yang juga politisi Partai Demokrat dijerat dengan pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 dan pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. [sam]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

UPDATE

DAMRI dan Mantan Jaksa KPK Berhasil Selamatkan Piutang dari BUMD Bekasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:12

Oggy Kosasih Tersangka Baru Korupsi Aluminium Alloy Inalum

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:09

Gotong Royong Penting untuk Bangkitkan Wilayah Terdampak Bencana

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:08

Wamenkum: Restorative Justice Bisa Diterapkan Sejak Penyelidikan hingga Penuntutan

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:04

BNI Siapkan Rp19,51 Triliun Tunai Hadapi Libur Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:58

Gus Dur Pernah Menangis Melihat Kerusakan Moral PBNU

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:57

Sinergi Lintas Institusi Perkuat Ekosistem Koperasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:38

Wamenkum: Pengaturan SKCK dalam KUHP dan KUHAP Baru Tak Halangi Eks Napi Kembali ke Masyarakat

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Baret ICMI Serahkan Starlink ke TNI di Bener Meriah Setelah 15 Jam Tempuh Medan Ekstrim

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Pemerintah Siapkan Paket Diskon Transportasi Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:31

Selengkapnya