Berita

Hukum

Besok KPK Sampaikan Bukti Pelimpahan Kasus Sutan Bhatoegana

SENIN, 06 APRIL 2015 | 21:24 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memberikan jawaban atas gugatan praperadilan yang diajukan tersangka Sutan Bhatoegana, besok (Selasa, 7/4). Hal itu Menyusul, keputusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang melanjutkan sidang praperadilan Sutan. Sidang juga diagendakan berlangsung besok.

"Besok KPK akan beri jawaban," ujar Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di kantornya, Jalan Rasuna Said, Jakarta, Senin (6/4).

Selain itu, KPK juga akan menyerahkan bukti pelimpahan perkara dugaan penerimaan hadiah atau janji dalam penetapan APBN-Perubahan di Kementerian ESDM tahun 2013 itu ke Pengadilan Tipikor.


"Akan berikan ke PN Jaksel bukti pelimpahan ke Tipikor beserta jadwal sidangnya," terang Priharsa.

Menurut Priharsa, pihaknya menganggap lumrah dilanjutkannya sidang praperadilan yang diajukan Sutan oleh PN Jaksel. Hal serupa juga pernah terjadi, di mana hakim praperadilan pada saat itu menolak gugatan yang diajukan lantaran berkas perkara telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.

"Buat KPK ini bukan kali pertama karena sebelumnya waktu praperadilan tersangka Tommy Indratno kasus pajak. Kalau dulu sidang praperadilan lanjut sampai hari ke tujuh putusan. Baru, pas putusan dinyatakan ditolak karena sudah ada pelimpahan," jelas Priharsa.

Diketahui, Sutan Bhatoegana mengajukan gugatan praperadilan lantaran tidak terima atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK. Dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait penetapan dan pembahasan APBN-Perubahan 2013 di Kementerian ESDM.

Sutan yang juga politisi Partai Demokrat dijerat dengan pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 dan pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. [sam]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

UPDATE

Marak OTT Kepala Daerah, PKB Minta Evaluasi Desain Pilkada

Jumat, 03 Juli 2026 | 16:25

Program Digitalisasi Pembelajaran Jangkau 288.865 Sekolah

Jumat, 03 Juli 2026 | 16:20

8 Dekade BNI Tumbuh Bersama Indonesia dalam Semangat Swadharma Bhakti Nagara

Jumat, 03 Juli 2026 | 16:00

10 Biksu Thailand Tewas Tertabrak Pikap yang Dikemudikan Bocah 11 Tahun

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:47

Kemandirian Energi, Masa Depan Pembangunan Ekonomi Indonesia

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:42

UMiMAX Pertamina Bantu Masyarakat Rentan Kembangkan Usaha

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:30

Lewat X-ray, Bea Cukai Bongkar Penyelundupan 3,37 Ton Narkotika

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:24

13 Negara Pastikan Tempat di Babak 16 Besar Piala Dunia 2026

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:23

Aktivis Tibet Tewas Bakar Diri di Dekat Markas PBB New York

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:23

Bupati Langkat Syah Afandin Digiring ke Gedung Merah Putih KPK

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:11

Selengkapnya