Berita

sutan bhatoegana/net

Hukum

Sidang Perdana Sutan Bhatoegana Ditunda

SENIN, 06 APRIL 2015 | 12:57 WIB | LAPORAN:

Pengadilan Tipikor Jakarta menunda sidang perdana mantan Ketua Komisi VII Sutan Bhatoegana. Lantaran, tersangka kasus gratifikasi dalam penetapan APBNP 2013 di Kementerian ESDM itu tidak didampingi kuasa hukum.

Sidang yang dipimpin oleh hakim Artha Theresia itu sempat dibuka oleh majelis hakim.

"Apakah saudara didampingi oleh penasihat hukum hari ini," tanya hakim Artha di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Rasuna Said, Senin (6/4).


Sutan kemudian menjelaskan bahwa ketidakhadiran kuasa hukumnya karena pasa saat bersamaan sidang praperadilan yang tengah diajukannya juga tengah berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sutan kemudian meminta kepada majelis hakim menunda persidangan, hingga proses praperadilan selesai. Dia melampirkan surat dari kuasa hukum terkait permintaan penundaan tersebut.

"Sesuai dengan surat, mereka (kuasa hukum) minta ditunda sampai praperadilan ditunda. Kalau majelis hakim mengizinkan," jelasnya.

Mendengar penjelasan itu, majelis hakim kemudian mengabulkan permintaan Sutan dengan menunda sidang hingga 13 April 2015 mendatang.

"Setelah majelis musyawarah, menunda persidangan memberi kesempatan untuk didampingi penasehat hukum di persidangan yang hadir. Kalau tidak hadir perkara dilanjutkan," kata hakim Artha.

Diketahui, Sutan ditetapkan sebagai tersangka kasus pembahasan APBN-Perubahan 2013 di Kementerian ESDM pada Mei 2014 lalu saat masih menjabat ketua Komisi VII.

Dalam perkara tersebut, Sutan dituding menerima hadiah serta memberikan janji yang membuatnya dijerat dengan pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 b Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 21/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.[wid]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

UPDATE

Marak OTT Kepala Daerah, PKB Minta Evaluasi Desain Pilkada

Jumat, 03 Juli 2026 | 16:25

Program Digitalisasi Pembelajaran Jangkau 288.865 Sekolah

Jumat, 03 Juli 2026 | 16:20

8 Dekade BNI Tumbuh Bersama Indonesia dalam Semangat Swadharma Bhakti Nagara

Jumat, 03 Juli 2026 | 16:00

10 Biksu Thailand Tewas Tertabrak Pikap yang Dikemudikan Bocah 11 Tahun

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:47

Kemandirian Energi, Masa Depan Pembangunan Ekonomi Indonesia

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:42

UMiMAX Pertamina Bantu Masyarakat Rentan Kembangkan Usaha

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:30

Lewat X-ray, Bea Cukai Bongkar Penyelundupan 3,37 Ton Narkotika

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:24

13 Negara Pastikan Tempat di Babak 16 Besar Piala Dunia 2026

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:23

Aktivis Tibet Tewas Bakar Diri di Dekat Markas PBB New York

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:23

Bupati Langkat Syah Afandin Digiring ke Gedung Merah Putih KPK

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:11

Selengkapnya