Berita

sutan bhatoegana/net

Hukum

Sidang Perdana Sutan Bhatoegana Ditunda

SENIN, 06 APRIL 2015 | 12:57 WIB | LAPORAN:

Pengadilan Tipikor Jakarta menunda sidang perdana mantan Ketua Komisi VII Sutan Bhatoegana. Lantaran, tersangka kasus gratifikasi dalam penetapan APBNP 2013 di Kementerian ESDM itu tidak didampingi kuasa hukum.

Sidang yang dipimpin oleh hakim Artha Theresia itu sempat dibuka oleh majelis hakim.

"Apakah saudara didampingi oleh penasihat hukum hari ini," tanya hakim Artha di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Rasuna Said, Senin (6/4).


Sutan kemudian menjelaskan bahwa ketidakhadiran kuasa hukumnya karena pasa saat bersamaan sidang praperadilan yang tengah diajukannya juga tengah berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sutan kemudian meminta kepada majelis hakim menunda persidangan, hingga proses praperadilan selesai. Dia melampirkan surat dari kuasa hukum terkait permintaan penundaan tersebut.

"Sesuai dengan surat, mereka (kuasa hukum) minta ditunda sampai praperadilan ditunda. Kalau majelis hakim mengizinkan," jelasnya.

Mendengar penjelasan itu, majelis hakim kemudian mengabulkan permintaan Sutan dengan menunda sidang hingga 13 April 2015 mendatang.

"Setelah majelis musyawarah, menunda persidangan memberi kesempatan untuk didampingi penasehat hukum di persidangan yang hadir. Kalau tidak hadir perkara dilanjutkan," kata hakim Artha.

Diketahui, Sutan ditetapkan sebagai tersangka kasus pembahasan APBN-Perubahan 2013 di Kementerian ESDM pada Mei 2014 lalu saat masih menjabat ketua Komisi VII.

Dalam perkara tersebut, Sutan dituding menerima hadiah serta memberikan janji yang membuatnya dijerat dengan pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 b Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 21/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.[wid]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

UPDATE

DAMRI dan Mantan Jaksa KPK Berhasil Selamatkan Piutang dari BUMD Bekasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:12

Oggy Kosasih Tersangka Baru Korupsi Aluminium Alloy Inalum

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:09

Gotong Royong Penting untuk Bangkitkan Wilayah Terdampak Bencana

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:08

Wamenkum: Restorative Justice Bisa Diterapkan Sejak Penyelidikan hingga Penuntutan

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:04

BNI Siapkan Rp19,51 Triliun Tunai Hadapi Libur Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:58

Gus Dur Pernah Menangis Melihat Kerusakan Moral PBNU

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:57

Sinergi Lintas Institusi Perkuat Ekosistem Koperasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:38

Wamenkum: Pengaturan SKCK dalam KUHP dan KUHAP Baru Tak Halangi Eks Napi Kembali ke Masyarakat

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Baret ICMI Serahkan Starlink ke TNI di Bener Meriah Setelah 15 Jam Tempuh Medan Ekstrim

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Pemerintah Siapkan Paket Diskon Transportasi Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:31

Selengkapnya