Berita

sutan bhatoegana/net

Hukum

Sidang Perdana Sutan Bhatoegana Ditunda

SENIN, 06 APRIL 2015 | 12:57 WIB | LAPORAN:

Pengadilan Tipikor Jakarta menunda sidang perdana mantan Ketua Komisi VII Sutan Bhatoegana. Lantaran, tersangka kasus gratifikasi dalam penetapan APBNP 2013 di Kementerian ESDM itu tidak didampingi kuasa hukum.

Sidang yang dipimpin oleh hakim Artha Theresia itu sempat dibuka oleh majelis hakim.

"Apakah saudara didampingi oleh penasihat hukum hari ini," tanya hakim Artha di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Rasuna Said, Senin (6/4).


Sutan kemudian menjelaskan bahwa ketidakhadiran kuasa hukumnya karena pasa saat bersamaan sidang praperadilan yang tengah diajukannya juga tengah berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sutan kemudian meminta kepada majelis hakim menunda persidangan, hingga proses praperadilan selesai. Dia melampirkan surat dari kuasa hukum terkait permintaan penundaan tersebut.

"Sesuai dengan surat, mereka (kuasa hukum) minta ditunda sampai praperadilan ditunda. Kalau majelis hakim mengizinkan," jelasnya.

Mendengar penjelasan itu, majelis hakim kemudian mengabulkan permintaan Sutan dengan menunda sidang hingga 13 April 2015 mendatang.

"Setelah majelis musyawarah, menunda persidangan memberi kesempatan untuk didampingi penasehat hukum di persidangan yang hadir. Kalau tidak hadir perkara dilanjutkan," kata hakim Artha.

Diketahui, Sutan ditetapkan sebagai tersangka kasus pembahasan APBN-Perubahan 2013 di Kementerian ESDM pada Mei 2014 lalu saat masih menjabat ketua Komisi VII.

Dalam perkara tersebut, Sutan dituding menerima hadiah serta memberikan janji yang membuatnya dijerat dengan pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 b Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 21/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.[wid]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

UPDATE

Jokowi Intervensi Prabowo soal Kabinet Jelang Pelantikan Presiden

Jumat, 03 Juli 2026 | 06:13

Sehina-hinanya, Serendah-rendahnya

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:48

Rezim Baru dan Kelahiran Organisasi Pemuda Paramiliter

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:41

Satu Polisi Tewas Dibacok saat Gerebek Bandar Sabu di Katingan

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:18

Jokowi Kecewa Berat Roy Suryo-Dokter Tifa Tak Ditahan

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:15

Jokowi Tidak Rela Kehilangan Kekuasaan

Jumat, 03 Juli 2026 | 04:26

Spanyol Lolos ke 16 Besar setelah Gasak Austria 3-0

Jumat, 03 Juli 2026 | 04:12

Raja Juli Antoni Dituntut Terbuka soal Kasus Bupati Kuansing

Jumat, 03 Juli 2026 | 04:03

Flyover Latumenten Bisa Kurangi Kemacetan 40 Persen

Jumat, 03 Juli 2026 | 03:30

Sangat Aneh Kejaksaan Belum Periksa Jokowi

Jumat, 03 Juli 2026 | 03:17

Selengkapnya